Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
309/Pid.Sus/2025/PN Dgl 1.ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
2.TAUFIK TADJUDDIN, S.H.
3.RINTO HASAN, S.H., M.H.
FIKRI Alias IKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 309/Pid.Sus/2025/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2107/P.2.14/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
2TAUFIK TADJUDDIN, S.H.
3RINTO HASAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIKRI Alias IKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa FIKRI alias IKI pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 11.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Balentuma, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WITA Terdakwa meminjam motor teman Terdakwa yaitu Sdr. ARDI yang singgah istirahat di rumah Terdakwa di Desa Balentuma Kec. Sirenja Kab. Donggala, kemudian Terdakwa langsung menuju ke Desa Tanjung Padang dan menuju ke pondok-pondok di kebun dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. GILANG (DPO). Setelah sampai di pondok tersebut Terdakwa langsung menemui Sdr. GILANG (DPO) yang pada saat itu sedang duduk bermain game, lalu Terdakwa langsung memberikan uang sebanyak Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu Rupiah) kepada Sdr. GILANG (DPO) sambil mengatakan “kasih saya barangmu” kemudian Sdr. GILANG (DPO) langsung mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari dalam kantongnya dan menyerahkan kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung pulang ke rumahnya. Setelah Terdakwa sampai di rumah Terdakwa tidak lama kemudian Sdr. ARDI pergi dari rumah Terdakwa, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli, kemudian Terdakwa membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 4 (empat) paket kecil narkotika jenis sabu, setelah itu Terdakwa kembali menyimpan 4 (empat) paket kecil narkotika jenis sabu tersebut di dalam lemari pakaian Terdakwa dan Terdakwa kembali melanjutkan aktifitas Terdakwa menjual bakso siomai.
  • Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WITA Sdr. RISKY datang ke rumah Terdakwa, lalu Terdakwa menawarkan Sdr. RISKY untuk membeli sabu Terdakwa namun Sdr. RISKY hanya mempunyai uang Rp.20.000 (dua puluh ribu Rupiah) dan uang tersebut berada di rumah Sdr. RISKY, kemudian Terdakwa mengatakan “isikan saja di Top Up Danaku nanti untuk saya pake  bermain game” lalu Sdr. RISKY mengatakan “oke nanti saya isikan Rp.20.000 (dua puluh ribu Rupiah) di Top Up Danamu tapi nanti malam karena belum ada uangku”. Setelah itu, Terdakwa mengajak Sdr. RISKY menuju ke sebuah mobil rusak di depan rumah salah satu warga dengan tujuan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu, setelah di dalam mobil rusak Terdakwa bersama dengan Sdr. RISKY mengkonsumsi 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu milik Terdakwa dan setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut Sdr. RISKY mengajak Terdakwa untuk pulang, namun Terdakwa mengatakan “duluan saja” karena Terdakwa masih bermain game. Selanjutnya, sekitar pukul 11.30 WITA pada saat Terdakwa sedang duduk di dalam mobil rusak tersebut tiba-tiba beberapa Anggota Polisi datang menghampiri Terdakwa sehingga Terdakwa langsung membuang 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan di dalam kantong celana Terdakwa ke tanah, tetapi dilihat oleh Anggota Polisi dan Anggota Polisi tersebut langsung mengamankan Terdakwa dan menyuruh Terdakwa mengambil 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang Terdakwa buang pada saat itu. Setelah Terdakwa mengambil 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu tersebut Anggota Polisi menanyakan apa itu dan siapa pemilik barang tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah milik Terdakwa sendiri, kemudian Anggota Polisi tersebut meminta izin untuk melakukan penggeledahan badan dan juga melakukan penggeledahan di dalam mobil rusak tersebut, serta melakukan penangkapan yang disaksikan oleh Saksi ASPUDIN, sehingga Anggota Polisi berhasil menemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah macis gas dan 1 (satu) buah pipet plastik serta Terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa, kemudian Terdakwa bersama dengan barang bukti langsung dibawa ke Polres donggala untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor : SKET-86/V/KA/RH.04.00/2025/BNNK pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 pukul 14.45 wita bertempat di Klinik Pratama “BAHAGIA” BNN Kab. Donggala telah dilakukan pemeriksaan terhadap FIKRI Alias IKI yang dilakukan dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Fitriana bahwa dapat disimpulkan yang terperiksa tersebut “Terindikasi” mengkonsumsi Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan nomor LAB : 2743 / NNF / VI / 2025, tanggal 19 Juni 2025 bahwa barang bukti yang diterima/diperiksa berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti di dalamnya terdapat 3 (tiga) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1841 gram dan diberi nomor barang bukti 6357/2025/NNF milik Terdakwa FIKRI Alias IKI mengandung Positif Metamfetamina dimana Metamfetamina tersebut terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa FIKRI alias IKI pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Alternatif Kesatu diatas,  “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WITA Terdakwa meminjam motor teman Terdakwa yaitu Sdr. ARDI yang singgah istirahat di rumah Terdakwa di Desa Balentuma Kec. Sirenja Kab. Donggala, kemudian Terdakwa langsung menuju ke Desa Tanjung Padang dan menuju ke pondok-pondok di kebun dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. GILANG (DPO). Setelah sampai di pondok tersebut Terdakwa langsung menemui Sdr. GILANG (DPO) yang pada saat itu sedang duduk bermain game, lalu Terdakwa langsung memberikan uang sebanyak Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu Rupiah) kepada Sdr. GILANG (DPO) sambil mengatakan “kasih saya barangmu” kemudian Sdr. GILANG (DPO) langsung mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari dalam kantongnya dan menyerahkan kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung pulang ke rumahnya. Setelah Terdakwa sampai di rumah Terdakwa tidak lama kemudian Sdr. ARDI pergi dari rumah Terdakwa, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli, kemudian Terdakwa membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 4 (empat) paket kecil narkotika jenis sabu dengan cara memasukkan narkotika jenis sabu ke plastik klip dengan menggunakan pipet plastik yang dijadikan sendok sabu dengan takaran yang Terdakwa kira-kira, setelah itu Terdakwa kembali menyimpan 4 (empat) paket kecil narkotika jenis sabu tersebut di dalam lemari pakaian Terdakwa dan Terdakwa kembali melanjutkan aktifitas Terdakwa menjual bakso siomai.
  • Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WITA Sdr. RISKY datang ke rumah Terdakwa, lalu Terdakwa menawarkan Sdr. RISKY untuk membeli sabu Terdakwa namun Sdr. RISKY hanya mempunyai uang Rp.20.000 (dua puluh ribu Rupiah) dan uang tersebut berada di rumah Sdr. RISKY, kemudian Terdakwa mengatakan “isikan saja di Top Up Danaku nanti untuk saya pake  bermain game” lalu Sdr. RISKY mengatakan “oke nanti saya isikan Rp.20.000 (dua puluh ribu Rupiah) di Top Up Danamu tapi nanti malam karena belum ada uangku”. Setelah itu, Terdakwa mengajak Sdr. RISKY menuju ke sebuah mobil rusak di depan rumah salah satu warga dengan tujuan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu, setelah di dalam mobil rusak Terdakwa bersama dengan Sdr. RISKY mengkonsumsi 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu milik Terdakwa dan setelah selesai mengkonsumsi sabu Sdr. RISKY mengajak Terdakwa untuk pulang, namun Terdakwa mengatakan “duluan saja” karena Terdakwa masih bermain game. Selanjutnya, sekitar pukul 11.30 WITA pada saat Terdakwa sedang duduk di dalam mobil rusak tersebut tiba-tiba beberapa Anggota Polisi datang menghampiri Terdakwa sehingga Terdakwa langsung membuang 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan di dalam kantong celana Terdakwa ke tanah, tetapi dilihat oleh Anggota Polisi dan Anggota Polisi tersebut langsung mengamankan Terdakwa dan menyuruh Terdakwa mengambil 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang Terdakwa buang pada saat itu. Setelah Terdakwa mengambil 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu tersebut Anggota Polisi menanyakan apa itu dan siapa pemilik barang tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah milik Terdakwa sendiri, kemudian Anggota Polisi tersebut meminta izin untuk melakukan penggeledahan badan dan juga melakukan penggeledahan di dalam mobil rusak tersebut, serta melakukan penangkapan yang disaksikan oleh Saksi ASPUDIN, sehingga Anggota Polisi berhasil menemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah macis gas dan 1 (satu) buah pipet plastik serta Terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa, kemudian Terdakwa bersama dengan barang bukti langsung dibawa ke Polres donggala untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor : SKET-86/V/KA/RH.04.00/2025/BNNK pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 pukul 14.45 wita bertempat di Klinik Pratama “BAHAGIA” BNN Kab. Donggala telah dilakukan pemeriksaan terhadap FIKRI Alias IKI yang dilakukan dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Fitriana bahwa dapat disimpulkan yang terperiksa tersebut “Terindikasi” mengkonsumsi Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan nomor LAB : 2743 / NNF / VI / 2025, tanggal 19 Juni 2025 bahwa barang bukti yang diterima/diperiksa berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti di dalamnya terdapat 3 (tiga) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1841 gram dan diberi nomor barang bukti 6357/2025/NNF milik Terdakwa FIKRI Alias IKI mengandung Positif Metamfetamina dimana Metamfetamina tersebut terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

KETIGA

Bahwa Terdakwa FIKRI Alias IKI pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Alternatif Kesatu diatas, “Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WITA Terdakwa meminjam motor teman Terdakwa yaitu Sdr. ARDI yang singgah istirahat di rumah Terdakwa di Desa Balentuma Kec. Sirenja Kab. Donggala, kemudian Terdakwa langsung menuju ke Desa Tanjung Padang dan menuju ke pondok-pondok di kebun dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. GILANG (DPO). Setelah sampai di pondok tersebut Terdakwa langsung menemui Sdr. GILANG (DPO) yang pada saat itu sedang duduk bermain game, lalu Terdakwa langsung memberikan uang sebanyak Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu Rupiah) kepada Sdr. GILANG (DPO) sambil mengatakan “kasih saya barangmu” kemudian Sdr. GILANG (DPO) langsung mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari dalam kantongnya dan menyerahkan kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung pulang ke rumahnya. Setelah Terdakwa sampai di rumah Terdakwa tidak lama kemudian Sdr. ARDI pergi dari rumah Terdakwa, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli, kemudian Terdakwa membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 4 (empat) paket kecil narkotika jenis sabu, setelah itu Terdakwa kembali menyimpan 4 (empat) paket kecil narkotika jenis sabu tersebut di dalam lemari pakaian Terdakwa dan Terdakwa kembali melanjutkan aktifitas Terdakwa menjual bakso siomai.
  • Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WITA Sdr. RISKY datang ke rumah Terdakwa, lalu Terdakwa menawarkan Sdr. RISKY untuk membeli sabu Terdakwa namun Sdr. RISKY hanya mempunyai uang Rp.20.000 (dua puluh ribu Rupiah) dan uang tersebut berada di rumah Sdr. RISKY, kemudian Terdakwa mengatakan “isikan saja di Top Up Danaku nanti untuk saya pake  bermain game” lalu Sdr. RISKY mengatakan “oke nanti saya isikan Rp.20.000 (dua puluh ribu Rupiah) di Top Up Danamu tapi nanti malam karena belum ada uangku”. Setelah itu, Terdakwa mengajak Sdr. RISKY menuju ke sebuah mobil rusak di depan rumah salah satu warga dengan tujuan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu, setelah di dalam mobil rusak Terdakwa bersama dengan Sdr. RISKY mengkonsumsi 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu milik Terdakwa dengan cara menggunakan alat hisap sabu (bong) lalu memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam pireks (kaca) selanjutnya narkotika jenis sabu yang di dalam pireks (kaca) Terdakwa bakar menggunakan macis gas yang apinya kecil lalu sambil Terdakwa hisap asapnya melalui pipet plastik hampir sama dengan cara merokok, setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu Sdr. RISKY mengajak Terdakwa untuk pulang, namun Terdakwa mengatakan “duluan saja” karena Terdakwa masih bermain game. Selanjutnya, sekitar pukul 11.30 WITA pada saat Terdakwa sedang duduk di dalam mobil rusak tersebut tiba-tiba beberapa Anggota Polisi datang menghampiri Terdakwa sehingga Terdakwa langsung membuang 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan di dalam kantong celana Terdakwa ke tanah, namun dilihat oleh Anggota Polisi dan Anggota Polisi tersebut langsung mengamankan Terdakwa dan menyuruh Terdakwa mengambil 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang Terdakwa buang pada saat itu. Setelah Terdakwa mengambil 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu tersebut Anggota Polisi menanyakan apa itu dan siapa pemilik barang tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah milik Terdakwa sendiri, kemudian Anggota Polisi tersebut meminta izin untuk melakukan penggeledahan badan dan juga melakukan penggeledahan di dalam mobil rusak tersebut, serta melakukan penangkapan yang disaksikan oleh Saksi ASPUDIN, sehingga Anggota Polisi berhasil menemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah macis gas dan 1 (satu) buah pipet plastik serta Terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa, kemudian Terdakwa bersama dengan barang bukti langsung dibawa ke Polres donggala untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor : SKET-86/V/KA/RH.04.00/2025/BNNK pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 pukul 14.45 wita bertempat di Klinik Pratama “BAHAGIA” BNN Kab. Donggala telah dilakukan pemeriksaan terhadap FIKRI Alias IKI yang dilakukan dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Fitriana bahwa dapat disimpulkan yang terperiksa tersebut “Terindikasi” mengkonsumsi Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Asesmen Medis hasil pemeriksaan tes urine yang dilakukan terhadap Terdakwa FIKRI Alias IKI pada tanggal 15 September 2025 di Klinik Pratama ”BAHAGIA” BNN Kab. Donggala, yang bersangkutan dinyatakan Positif Amphetamine  + Methamphetamine. Dapat disimpulkan bahwa FIKRI Alias IKI terindikasi mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan nomor LAB : 2743 / NNF / VI / 2025, tanggal 19 Juni 2025 bahwa barang bukti yang diterima/diperiksa berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti di dalamnya terdapat 3 (tiga) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1841 gram dan diberi nomor barang bukti 6357/2025/NNF milik Terdakwa FIKRI Alias IKI mengandung Positif Metamfetamina dimana Metamfetamina tersebut terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya