Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.Sus/2024/PN Dgl 1.A. FADHILAH., S.H
2. ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
SADLI MURDAFIT Alias IPIT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 138/Pid.Sus/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1626/P.2.14.4/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. FADHILAH., S.H
2 ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SADLI MURDAFIT Alias IPIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------Bahwa ia Terdakwa SADLI MURDAFIT Aliat IPIT pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekitar pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Lolu Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------

  • Bahwa awalnya, Saksi RIZAL dan Saksi ABD. ASHYAR, S.Kom mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan penyalahgunaan narkotika. Kemudian pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekitar pukul 00.30 Wita, Saksi RIZAL dan Saksi ABD. ASHYAR, S.Kom beserta anggota Satresnarkoba Polres Sigi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada saat terdakwa melintas di Desa Lolu Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna abu-abu metalik. Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam batok charger handphone di kantong pintu mobil Toyota Avanza warna abu-abu metalik milik terdakwa. Selanjutnya ditemukan juga 1 (satu) buah kaca bening (pyrex) yang dibungkus menggunakan 1 (satu) lembar tissue di bawah tape mobil dan 1 (satu) alat hisap (bong) di dashboard depan. Setelah diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca bening (pyrex) yang dibungkus menggunakan 1 (satu) lembar tissue, dan 1 (satu) alat hisap (bong) tersebut adalah milik terdakwa. Selanjutnya, terdakwa beserta 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca bening (pyrex) yang dibungkus menggunakan 1 (satu) lembar tissue, dan 1 (satu) alat hisap (bong) dibawa ke Polres Sigi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan NO. LAB : 1432/NNF/IV/2024 tanggal 17 April 2024 yang ditandatangani oleh Plt. Wakil Kepala Bidang Laboratorium Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Asmawati, S.H., M.Kes dan pemeriksa, Surya Pranowo, dan Apt. Eka Agustiani, S.Si menyatakan barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3297 (nol koma tiga dua sembilan tujuh) gram milik Tersangka SADLI MURDAFIT Alias IPIT dinyatakan positif metamfetamina;
  • Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.---------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU

 

KEDUA

------------Bahwa ia Terdakwa SADLI MURDAFIT Alias IPIT pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekitar pukul 00.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu, berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2), Pengadilan Negeri di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal atau tempat kediaman saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerah tindak pidana itu dilakukan dan oleh karena terdakwa bertempat tinggal serta sebagian besar saksi berada di daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala, maka Pengadilan Negeri Donggala berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :------

  • Bahwa awalnya, pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 Wita, terdakwa pergi ke Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna abu-abu metalik dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu. Setelah membeli 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), terdakwa langsung menggunakan narkotika jenis sabu tersebut di Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu dengan cara menyiapkan alat hisap sabu (bong) yang berisikan air, lalu terdakwa menuangkan sabu ke dalam pyrex yang kemudian pyrex tersebut terdakwa bakar dan asap hasil pembakaran tersebut terdakwa hisap dengan tujuan agar tidak merasa lelah dan mengantuk saat beraktifitas. Setelah mengkonsumsi narkotika, terdakwa pulang ke rumah terdakwa di Desa Makmur Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi. Ketika di perjalanan pulang, tepatnya pada saat melintas di Desa Lolu Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi, terdakwa diberhentikan oleh Saksi RIZAL dan Sakssi ABD. ASYHAR, S.Kom beserta anggota Satresnarkoba Polres Sigi. Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, Saksi RIZAL dan Saksi ABD. ASYHAR, S.Kom beserta anggota Satresnarkoba Polres Sigi menemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam batok charger handphone di kantong pintu 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna abu-abu metalik yang digunakan terdakwa. Selanjutnya ditemukan juga 1 (satu) buah kaca bening (pyrex) yang dibungkus menggunakan 1 (satu) lembar tissue di bawah tape mobil dan 1 (satu) alat hisap (bong) di dashboard depan. Setelah diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam batok charger handphone di kantong pintu 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna abu-abu metalik tersebut adalah milik terdakwa yang dibeli terdakwa dengan tujuan untuk terdakwa konsumsi. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti ke Polres Sigi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan NO. LAB : 1432/NNF/IV/2024 tanggal 17 April 2024 yang ditandatangani oleh Plt. Wakil Kepala Bidang Laboratorium Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Asmawati, S.H., M.Kes dan pemeriksa, Surya Pranowo, dan Apt. Eka Agustiani, S.Si menyatakan barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3297 (nol koma tiga dua sembilan tujuh) gram milik Tersangka SADLI MURDAFIT Alias IPIT dinyatakan positif metamfetamina;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Bidang Kedokteran dan Kesehatan Rumkit Bhayangkara TK III Palu Nomor : R/66/III/RES.4.2./2024/Rumkit Bhay tanggal 26 Februari 2024 dengan hasil pemeriksaan sampel urine Tersangka SADLI MURDAFIT Alias IPIT menunjukan hasil Positif terhadap tes Methaphethamine dan Amphethamine;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Asesmen Medis Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 28 Maret 2024 dengan hasil pemerikasaan terperiksa a.n SADLI MURDAFIT merupakan penyalahguna zat aktif (metaphethamine dan amphetamine) dan adanya kondisi ketergantungan zat. Namun terperiksa berada dalam status medis yang baik dimana tidak ada kondisi yang mengganggu fungsi hidup sehari-hari serta tidak terdapat masalah dalam status psikiatri. Dapat disimpulkan bahwa terperiksa Terindikasi mengkonsumsi narkotika dan disarankan terperiksa untuk mendapatkan layanan rehabilitasi rawat jalan dan proses hukum tetap berlanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya