Dakwaan |
?Bahwa Terdakwa MOHAMMAD RIFALDI Alias ALDI yang terjadi pada hari Kamis Tanggal 11 Juli tahun 2024 sekitar jam 02.15 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 Wita atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di Desa Wani Satu Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana " Mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dikuasai secara melawan hukum diwaktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis Tanggal 11 Juli tahun 2024 sekitar jam 01.00 Wita Terdakwa berjalan kaki seorang diri dari rumah Terdakwa melewati pasar tembok, setelahnya sekitar pukul 02.15 Wita Terdakwa melihat rumah Saksi SUMARNI dan menuju belakang rumah Saksi SUMARNI yang berada di Jalan Sultan Alaudin RT.001 RW.001 Desa Wani Satu Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala, setelahnya Terdakwa mendorong jendela ruang tamu bagian belakang dan memasukan tangan kiri dicelah jendela untuk membuka grendel kunci pintu ruang tamu setelah membukanya Terdakwa masuk ke dalam rumah, selanjutnya pada saat masuk ke dalam ruang tamu kondisi lampu tidak menyala dan menutup pintu ruang tamu tersebut. Kemudian Terdakwa menuju kamar Saksi SUMARNI dan mendorong pintu kamar yang terkunci, setelahnya Terdakwa menuju dapur dengan kondisi lampu menyala untuk mengambil 1 (satu) bilah pisau dengan panjang kurang lebih 27 (dua puluh tujuh) sentimeter dengan diameter kurang lebih 4 (empat) sentimeter gagangnya terbuat dari kayu untuk merusak dinding kamar Saksi SUMARNI yang terbuat dari triplek dengan cara mengirisnya dan melubanginya, setelah berhasil merusak dinding kamar tersebut selanjutnya Terdakwa memasukann tangan kanan kedalam lubang dinding kamar tersebut untuk membuka grendel kunci pintu kamar Saksi SUMARNI, Setelah berhasil membuka pintu kamar Saksi SUMARNI, selanjutnya Terdakwa memasuki kamar tersebut dan Terdakwa membuka laci lemari baju milik Saksi SUMARNI kemudian mengeluarkan barang-barang didalam lemari baju tersebut, Kemudian selanjutnya Terdakwa menemukan sejumlah uang sebesar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) yang berada di dalam laci lemari dan mengambilnya, pada saat yang sama Terdakwa melihat dan mengambil 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A57 warna hijau milik Saksi IRWAN EDDY yang terletak diantara Saksi IRWAN EDDY dan Saksi SUMARNI yang sedang tertidur, setelahnya Terdakwa keluar dari Kamar Saksi SUMARNI menuju ke ruang tamu kemudian melalui pintu ruang tamu Terdakwa keluar rumah seperti Terdakwa pertama memasuki rumah tersebut dan kembali menuju ke rumah Terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi SUMARNI mengalami kerugian sebesar Rp. 6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah);
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana |