Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia Terdakwa MOHAMMAD FADLI AMA Alias TIAN (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 00.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Desa Sintuwu Kec. Palolo Kab. Sigi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula ketika pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 Wita Terdakwa pergi ke tempat pencucian mobil di Kel. Tatanga Kota Palu dengan menggunakan taksi atau rental mobil Palu-Napu untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu, lalu sesampainya di tempat pencucian mobil tersebut, Terdakwa langsung mengatakan kepada seseorang yang tidak diketahui namanya dan mengatakan “paket Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)” kemudian seseorang tersebut memberikan Terdakwa 15 (lima belas) paket Narkotika jenis sabu. Setelah itu Terdakwa pergi dari tempat tersebut dengan menggunakan ojek untuk menuju ke terminal Petobo. Sesampainya di terminal Petobo, Terdakwa mengendarai taksi menuju ke Desa Rantaleda dan setelah sampai Desa Rantaleda, Terdakwa menumpang kendaraan untuk melanjutkan perjalanan pulang ke rumah Terdakwa yang berada di Desa Sintuwu Kec. Palolo Kab. Sigi. Setelah beberapa jam kemudian sesampainya Terdakwa di rumah, Terdakwa langsung menyimpan 15 (lima belas) paket Narkotika jenis sabu yang telah dibelinya tersebut untuk dimasukkan ke dalam kotak yang terbuat dari plastik berwarna hitam. Pada hari yang sama di malam hari nya, terdapat beberapa orang yang datang ke rumah Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis sabu dan dari penjualan tersebut telah laku terjual sebanyak 5 (lima paket) Narkotika jenis sabu dengan harga Rp 100.000 (serratus ribu rupiah) per paketnya. Ke esokan harinya pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu sabu tersebut 1 (satu) paket pada siang hari dan 1 (satu) paket lagi pada malam hari. Tidak lama kemudian, pada dini hari sekitar pukul 00.15 Wita datang saksi Rizkiawan Saputra, saksi Usman, dan Tim Satresnarkoba Polres Sigi untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) kotak plastik berwarna hitam yang berisikan 8 (delapan) paket Narkotika jenis sabu yang dilempar ke ruang keluarga oleh Terdakwa dan setelah dilakukan introgasi oleh saksi Rizkiawan Saputra dan saksi Usman, Terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijual kembali.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Penghitungan dan Penyisihan Barang Bukti pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Terdakwa, Penyidik Pembantu Rivaldi Syarif,S.H dan Saksi-saksi menerangkan telah dilakukan penimbangan di BPOM Palu terhadap barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari Terdakwa sebanyak 8 (delapan) paket plastic klip kecil dalamnya berisi kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto seluruhnya 1,1194 gram, untuk pengujian dengan berat netto 0,1036 gram dan untuk pembuktian di pengadilan dengan berat netto 1,0518 gram.
- Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Palu tanggal 16 Juli 2024 dengan nomor LHU.103.K.05.16.24.0149 yang ditandatangani oleh Triwahyuningsih, S. Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian, dan didapatkan hasil sebagai berikut:
- 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk kristal bening dengan nomor sampel 24.103.11.16.05.0148.K dengan berat netto seluruhnya 0,1036 (nol koma satu nol tiga enam) gram dengan hasil pengujian dinyatakan benar mengandung Metamfetamina sesuai parameter uji yang dilakukan;
- Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa ketika Terdakwa menjual atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan tanpa izin dari pihak yang berwenang.
----------Perbuatan Terdakwa MOHAMMAD FADLI AMA Alias TIAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa MOHAMMAD FADLI AMA Alias TIAN (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 00.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Desa Sintuwu Kec. Palolo Kab. Sigi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, bermula ketika saksi Rizkiawan Saputra dan saksi Usman dan Tim Satresnarkoba Polres Sigi memperoleh informasi bahwa Terdakwa merupakan TO (Target Operasi) terkait dengan dugaan peredaran gelap dan penyalahguna Narkotika jenis sabu, sehingga saksi Rizkiawan Saputra, saksi Usman, bersama dengan Tim Satresnarkoba Polres Sigi pergi menuju ke rumah Terdakwa untuk melakukan penangkapan. Sesampainya di rumah Terdakwa, saksi Usman memanggil nama Terdakwa “Om Tian…” dan tidak lama kemudian Terdakwa keluar dari rumahnya. Kemudian saksi Rizkiawan Saputra, saksi Usman, dan Tim Satresnarkoba Polres Sigi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang didampingi oleh saksi Moh. Sapir selaku Sekretaris Desa setempat dan menemukan 1 (satu) kotak plastik berwarna hitam yang berisikan 8 (delapan) paket Narkotika jenis sabu yang dilempar ke ruang keluarga oleh Terdakwa dan setelah dilakukan introgasi oleh saksi Rizkiawan Saputra dan saksi Usman, Terdakwa mengakui bahwa benar Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan akan Terdakwa jual kembali. Kemudian Terdakwa dan barang bukti diamankan di Polres Sigi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Penghitungan dan Penyisihan Barang Bukti pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Terdakwa, Penyidik Pembantu Rivaldi Syarif,S.H dan Saksi-saksi menerangkan telah dilakukan penimbangan di BPOM Palu terhadap barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari Terdakwa sebanyak 8 (delapan) paket plastic klip kecil dalamnya berisi kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto seluruhnya 1,1194 gram, untuk pengujian dengan berat netto 0,1036 gram dan untuk pembuktian di pengadilan dengan berat netto 1,0518 gram.
- Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Palu tanggal 16 Juli 2024 dengan nomor LHU.103.K.05.16.24.0149 yang ditandatangani oleh Triwahyuningsih, S. Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian, dan didapatkan hasil sebagai berikut:
- 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk kristal bening dengan nomor sampel 24.103.11.16.05.0148.K dengan berat netto seluruhnya 0,1036 (nol koma satu nol tiga enam) gram dengan hasil pengujian dinyatakan benar mengandung Metamfetamina sesuai parameter uji yang dilakukan;
- Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa ketika Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak berwenang.
----------Perbuatan Terdakwa MOHAMMAD FADLI AMA Alias TIAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |