| Dakwaan |
|
------ Bahwa Terdakwa REZA HIDAYAT I.S. SAMAUNA BIN IRFAN Alias ECA bersama dengan Saksi FIKI Bin ISMAN Alias FIKI (Penuntutannya dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di cafe coklat Desa Mapane Tambu Kec. Balaesang Kab. Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------
|
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WITA Terdakwa bersama Saksi FIKI BIN ISMAN Alias FIKI berangkat dari rumah Terdakwa menuju ke Cafe Coklat untuk berbuka puasa tepatnya di Desa Mapane Tambu Kec. Balaesang Kab. Donggala dengan mengendarai 1 (satu) sepeda motor merek HONDA CRF warna hitam dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) DN 2867 JK milik Ayah Terdakwa, kemudian sesampainya di Cafe Coklat, Terdakwa dan Saksi FIKI BIN ISMAN Alias FIKI duduk dan mengobrol di salah satu kursi pengunjung di Cafe Coklat, selanjutnya dikarenakan Terdakwa dan Saksi FIKI BIN ISMAN Alias FIKI melihat situasi di Cafe Coklat yang sangat ramai pengunjung, Terdakwa dan Saksi FIKI BIN ISMAN Alias FIKI tidak jadi memesan makanan, pada saat yang sama Terdakwa dan Saksi FIKI BIN ISMAN Alias FIKI melihat terdapat banyak sepeda motor pengunjung Cafe Coklat yang terparkir di depan Cafe Coklat dalam kondisi tidak ada yang menjaga, pada saat itu juga datang salah satu pengunjung Cafe Coklat dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA MIO warna putih hitam dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) DN 6054 JB dan diparkirkan di depan Cafe Coklat dalam kondisi setang tidak terkunci;
- Bahwa kemudian Terdakwa menyuruh Saksi FIKI BIN ISMAN Alias FIKI untuk menaiki 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA MIO warna putih hitam dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) DN 6054 JB dalam keadaan mesin mati, pada waktu yang sama Terdakwa pergi menuju ke arah 1 (satu) sepeda motor merek HONDA CRF warna hitam dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) DN 2867 JK dan mengendarainya, selanjutnya Saksi FIKI BIN ISMAN Alias FIKI mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA MIO warna putih hitam dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) DN 6054 JB ke pinggir jalan depan Cafe Coklat dan Terdakwa langsung mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA MIO warna putih hitam dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) DN 6054 JB yang dinaiki oleh Saksi FIKI BIN ISMAN Alias FIKI menggunakan kaki kiri Terdakwa, kemudian Terdakwa dan Saksi FIKI BIN ISMAN Alias FIKI membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA MIO warna putih hitam dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) DN 6054 JB ke semak-semak yang berada di Lapangan Desa Mapane dengan tujuan untuk menyembunyikan 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA MIO warna putih hitam dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) DN 6054 JB;
- Bahwa kemudian Terdakwa dan Saksi FIKI BIN ISMAN Alias FIKI pergi meninggalkan 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA MIO warna putih hitam dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) DN 6054 JB yang berada di semak-semak di Lapangan Desa Mapane menuju ke pinggir pantai dekat Lapangan Desa Mapane untuk makan kue, pada saat Terdakwa dan Saksi FIKI BIN ISMAN Alias FIKI makan kue, tiba-tiba Terdakwa dan Saksi FIKI Bin ISMAN Alias FIKI dihampiri oleh beberapa orang warga sekitar karena terdapat salah satu warga yang mencurigai kalau Terdakwa dan Saksi FIKI BIN ISMAN Alias FIKI yang mencuri motor di Cafe Coklat, kemudian warga sekitar mengamankan Terdakwa dan Saksi FIKI Bin ISMAN Alias FIKI dan membawanya Polsek Balaesang, kemudian dilakukan interogasi oleh Polisi di Polsek Balaesang lalu Terdakwa dan Saksi FIKI BIN ISMAN Alias FIKI mengakui bahwa Terdakwa dan Saksi FIKI BIN ISMAN Alias FIKI telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA MIO warna putih hitam dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) DN 6054 JB yang diparkirkan di depan Cafe Coklat dalam kondisi setang tidak terkunci;
- Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA MIO warna putih hitam dengan plat DN 6054 JB tersebut rencananya akan dijual oleh Terdakwa dan Saksi FIKI Bin ISMAN Alias FIKI serta uang hasil penjualanya akan dibagi dua kemudian dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari Terdakwa dan Saksi FIKI Bin ISMAN Alias FIKI;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dan Saksi FIKI Bin ISMAN Alias FIKI mengakibatkan Saksi ABD. KADIR Bin MOH. TANG Alias KADIR mengalami kerugian sebesar ± Rp. 19.800.000 (Sembilan Belas Juta Delapan Ratus Rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------
|
|