Dakwaan |
Bahwa Terdakwa AMAR besama-sama dengan saksi IRWAN (dituntut dalam berkas terpisah), FIKRAN (dituntut dalam berkas terpisah), dan anak yang berhadapan hukum MUHAMMAD FADIL (dituntut dalam berkas terpisah) pada hari Jumat, tanggal 9 Agustus 2024 sekira jam 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Gudang Kantor Balai Desa Tompe di Desa Tompe Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala, atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala, telah “Mereka yang melakukan, menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara cara sebagai berikut: - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, bermula saat Terdakwa bersama dengan saksi IRWAN berbeoncengan menuju kios warga desa tompe sesampainya di tempat tersebut, terdakwa bersama saksi IRWAN bertemu dengan saksi anak FADIL dan saksi FIKRAN kemudian terdakwa bersama dengan saksi IRWAN, saksi anak FADIL dan saksi FIKRAN merencanakan untuk mengambil semen tanpa seizin saksi HERI HASBI selaku Kepala Desa Tompe yang di simpan dalam Balai Desa Tompe, setelah itu Terdakwa bersama dengan saksi anak FADIL berangkat ke menuju Balai Desa Tompe kemudian terdakwa membongkar jendela Balai Desa Tompe dan langsung menyuruh saksi anak FADIL untuk masuk mengambil semen lalu semen yang diambil saksi anak FADIL tersebut di oper kepada terdakwa yang berada diluar, kemudian setelah semua semen berada diluar terdakwa bersama dengan saksi anak FADIL langsung mengangkatnya ke sepeda motor milik saksi IRWAN dan saksi FIKRAN. Selanjutnya sksi IRWAN dan FIKRAN meninggalkan Balai Desa Tompe untuk menjual semen tersebut kepada saksi ULUL AZMI, setelah itu terdakwa bersama saksi anak FADIL menunggu hasil penjualan di Tribun desa Tompe selang beberapa saat saksi IRWAN dan saksi FIKRAN membawa minuman keras dan rokok untuk dinikmati bersama – sama lalu terdakwa bersama saksi IRWAN, Saksi FIKRAN dan saksi anak FADIL pulang pada pukul ”Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29 - 03.00 wita ke rumah masing – masing. Kemudian terdakwa, saksi FIKRAN, saksi IRWAN dan saksi anak FADIL ditangkap oleh pihak yang berwajib pada tanggal 22 Agustus 2024. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama – sama dengan saksi anak FADIL, saski FIKRAN, dan saksi IRWAN Korban HERI HASBI selaku Kepala Desa Tompe mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.434.000,- (Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP |