Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2025/PN Dgl PT. BPR Palu Anugerah Pusat Palu Sonya Anita Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2025/PN Dgl
Tanggal Surat Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Palu Anugerah Pusat Palu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moh. Rafiq. S.HIPT. BPR Palu Anugerah Pusat Palu
Tergugat
NoNama
1Sonya Anita
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 284.943.569,00
Petitum
PRIMAIR 
 
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan perjanjian kredit nomor 251 tanggal 31-05-2022 adalah sah dan mengikat kedua belah pihak.
3. Menyatakan tergugat telah ingkar janji atau wanprestasi atas perjanjian pemberian kredit nomor 251 tertanggal 31-05-2022.
4. Menyatakan TERGUGAT mempunyai sisa utang kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 284.943.569,- (Dua Ratus Delapan Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
     a. Tunggakan Pokok  Rp. 80.267.600,- (Delapan Puluh Juta Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Rupiah)
     b. Tunggakan Bunga Rp. 103.333.343,- (Seratus Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Tiga             Rupiah)
     c. Pinalty 6X Angsuran Rp. 34.400.400,- (Tiga Puluh Empat Juta Empat Ratus Ribu Empat Ratus Rupiah)
     d. Denda keterlambatan Rp. 66.942.226,- ( Enam Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Dua Ratus Dua Puluh Enam Rupiah)
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan conservatoir beslag terhadap sertifikat hak milik (SHM) Nomor 142 Luas Tanah/ Bangunan : 1.569 M2, atas nama “MUSLIMIN” terletak di jalan di DESA TIBO RT. 001 RW 003, Desa/ Kelurahan. Tibo, Kecamatan. Sindue. Kab. Donggala.
6. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT sejumlah Rp284.943.569,- (Dua Ratus Delapan Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
     a. Tunggakan Pokok  Rp. 80.267.600,- (Delapan Puluh Juta Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Rupiah)
     b. Tunggakan Bunga Rp. 103.333.343,- (Seratus Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Tiga             Rupiah)
     c. Pinalty 6X Angsuran Rp. 34.400.400,- (Tiga Puluh Empat Juta Empat Ratus Ribu Empat Ratus Rupiah)
     d. Denda keterlambatan Rp. 66.942.226,- ( Enam Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Dua Ratus             Dua Puluh Enam Rupiah). 
7. Memberikan hak kepada penggugat untuk menjual jaminan perjanjian kredit antara PENGGUGAT dan TERGUGAT (SHM 142 Luas Tanah/ Bangunan : 1.569 M2, atas  nama  “MUSLIMIN”  terletak di jalan di DESA TIBO RT. 001 RW. 003, Desa/ Kelurahan. Tibo, Kecamatan. Sindue. Kab. Donggala, sertifikat hak tanggungan peringkat 1 Nomor : 00305/2022 melalui pelelangan umum , dima hasil pelelangan tersebut akan dipakai untuk membayar seluruh kewajiban tergugat kepada penggugat.
8. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila lali menjalankan putusan awuo sampai dengan tergugat melaksanakan putusan aquo.
9. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDER 
 
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara aquo mempunyai pandangan hukum atau pemikiran lain, maka, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak