Dakwaan |
?KESATU
|
|
------ Bahwa Terdakwa YUSNA SAPARA Alias USNA pada hari Rabu 28 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Desa Uenuni, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Menyerahkan, Atau Menerima Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
- Berawal pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekitar pukul 12.00 WITA Terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. PAPA LALA di Kelurahan Nunu, Kota Palu dengan cara Terdakwa menggunakan kendaraan mobil penumpang umum, lalu menggunakan jasa angkutan ojek menuju ke rumah Sdr. PAPA LALA untuk membeli narkotika jenis sabu, sesampainya di rumah Sdr. PAPA LALA Terdakwa membeli 2 (dua) paket narkotika jenis sabu sebagai berikut 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu Rupiah) dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah).
- Selanjutnya, narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa bagi kembali 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu Rupiah) Terdakwa bagi menjadi 14 (empat belas) paket dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) Terdakwa bagi menjadi 6 (enam) paket dengan cara membagi menggunakan sendok sabu yang terbuat dari pipet dengan takaran sesuai perkiraan Terdakwa. Lalu, narkotika jenis sabu yang telah Terdakwa bagi menjadi sebanyak 20 (dua puluh) paket Terdakwa simpan dalam dompet warna putih merah di bawah bantal milik Terdakwa. Kemudian, 4 (empat) paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa jual kepada warga yang tinggal di Kec. Palolo dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap paketnya dengan cara pembeli datang langsung ke rumah Terdakwa di Desa Uenuni, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi.
- Selanjutnya, pada hari Rabu pada tanggal 28 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 WITA Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa Desa Uenuni, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, lalu datang Anggota Satresnarkoba Polres Sigi menanyakan kepemilikan narkotika jenis sabu, kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Sigi mendapatkan 16 (enam belas) paket narkotika jenis sabu dan 2 (dua) buah plastik bening ukuran sedang milik Terdakwa di dalam dompet warna putih merah di bawah bantal yang berada disamping Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi JERMIN, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa oleh Anggota Satresnarkoba Polres Sigi ke Mako Polres Sigi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan nomor LAB : 4146 / NNF / IX / 2024, tanggal 02 Oktober 2024 bahwa barang bukti yang diterima/diperiksa berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti di dalamnya terdapat 16 (enam belas) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4557 gram diberi nomor barang bukti 9946/2024/NNF milik Terdakwa YUSNA SAPARA Alias USNA mengandung Positif Metamfetamina dimana Metamfetamina tersebut terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
|
|
--Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa YUSNA SAPARA Alias USNA pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Alternatif Pertama diatas, “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekitar pukul 12.00 WITA Terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. PAPA LALA di Kelurahan Nunu, Kota Palu dengan cara Terdakwa menggunakan kendaraan mobil penumpang umum, lalu menggunakan jasa angkutan ojek menuju ke rumah Sdr. PAPA LALA untuk membeli narkotika jenis sabu, sesampainya di rumah Sdr. PAPA LALA Terdakwa membeli 2 (dua) paket narkotika jenis sabu sebagai berikut 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu Rupiah) dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah).
- Selanjutnya, narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa bagi kembali 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu Rupiah) Terdakwa bagi menjadi 14 (empat belas) paket dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) Terdakwa bagi menjadi 6 (enam) paket dengan cara membagi menggunakan sendok sabu yang terbuat dari pipet dengan takaran sesuai perkiraan Terdakwa. Lalu, narkotika jenis sabu yang telah Terdakwa bagi menjadi sebanyak 20 (dua puluh) paket Terdakwa simpan dalam dompet warna putih merah di bawah bantal milik Terdakwa. Kemudian, 4 (empat) paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa jual kepada warga yang tinggal di Kec. Palolo dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap paketnya dengan cara pembeli datang langsung ke rumah Terdakwa di Desa Uenuni, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi.
- Selanjutnya, pada hari Rabu pada tanggal 28 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 WITA Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa Desa Uenuni, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, lalu datang Anggota Satresnarkoba Polres Sigi menanyakan kepemilikan narkotika jenis sabu, kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Sigi mendapatkan 16 (enam belas) paket narkotika jenis sabu dan 2 (dua) buah plastik bening ukuran sedang milik Terdakwa di dalam dompet warna putih merah di bawah bantal yang berada disamping Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi JERMIN, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa oleh Anggota Satresnarkoba Polres Sigi ke Mako Polres Sigi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan nomor LAB : 4146 / NNF / IX / 2024, tanggal 02 Oktober 2024 bahwa barang bukti yang diterima/diperiksa berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti di dalamnya terdapat 16 (enam belas) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4557 gram diberi nomor barang bukti 9946/2024/NNF milik Terdakwa YUSNA SAPARA Alias USNA mengandung Positif Metamfetamina dimana Metamfetamina tersebut terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
--Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------
ATAU
KETIGA
------ Bahwa Terdakwa YUSNA SAPARA Alias USNA pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Alternatif Pertama diatas, “Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--
- Berawal pada hari dan tanggal yang Terdakwa sudah tidak ingat pada bulan Juni 2024 bertempat di rumah Terdakwa, Terdakwa menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara menyiapkan alat berupa botol dan diisi air kemudian pada penutup botol kaca dipasang 1 (satu) pipet saling berlawanan arah, yang mana satu pipet untuk tempat menghisap sedangkan satu pipet untuk tempat pireks yang diisi dengan narkotika jenis sabu kemudian dibakar menggunakan korek gas, lalu Terdakwa menghisap asapnya seperti menghisap asap rokok secara berulang kali hingga narkotika jenis sabu yang berada di pireks tersebut habis.
- Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekitar pukul 12.00 WITA Terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. PAPA LALA di Kelurahan Nunu, Kota Palu dengan cara Terdakwa menggunakan kendaraan mobil penumpang umum, lalu menggunakan jasa angkutan ojek menuju ke rumah Sdr. PAPA LALA untuk membeli narkotika jenis sabu, sesampainya di rumah Sdr. PAPA LALA Terdakwa membeli 2 (dua) paket narkotika jenis sabu sebagai berikut 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu Rupiah) dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah).
- Selanjutnya, narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa bagi kembali 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu Rupiah) Terdakwa bagi menjadi 14 (empat belas) paket dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) Terdakwa bagi menjadi 6 (enam) paket dengan cara membagi menggunakan sendok sabu yang terbuat dari pipet dengan takaran sesuai perkiraan Terdakwa. Lalu, narkotika jenis sabu yang telah Terdakwa bagi menjadi sebanyak 20 (dua puluh) paket Terdakwa simpan dalam dompet warna putih merah di bawah bantal milik Terdakwa. Kemudian, 4 (empat) paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa jual kepada warga yang tinggal di Kec. Palolo dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap paketnya dengan cara pembeli datang langsung ke rumah Terdakwa di Desa Uenuni, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi.
- Selanjutnya, pada hari Rabu pada tanggal 28 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 WITA Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa Desa Uenuni, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, lalu datang Anggota Satresnarkoba Polres Sigi menanyakan kepemilikan narkotika jenis sabu, kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Sigi mendapatkan 16 (enam belas) paket narkotika jenis sabu dan 2 (dua) buah plastik bening ukuran sedang milik Terdakwa di dalam dompet warna putih merah di bawah bantal yang berada disamping Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi JERMIN, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa oleh Anggota Satresnarkoba Polres Sigi ke Mako Polres Sigi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan nomor LAB : 4146 / NNF / IX / 2024, tanggal 02 Oktober 2024 bahwa barang bukti yang diterima/diperiksa berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti di dalamnya terdapat 16 (enam belas) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4557 gram diberi nomor barang bukti 9946/2024/NNF milik Terdakwa YUSNA SAPARA Alias USNA mengandung Positif Metamfetamina dimana Metamfetamina tersebut terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
--Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------
|
|