Dakwaan |
KESATU
|
--------- Bahwa terdakwa YUKIT ABDIE NEGARA alias RUMKIT pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 10.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Desa Kavaya Kec. Sindue, Kab. Donggala, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------
|
- Bahwa berawal pada tanggal yang tidak di ketahui lagi di bulan November 2023 dan pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 10.30 wita yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada tanggal yang tidak di ketahui lagi di bulan November 2023 terdakwa pergi ke Kayumalue Kota Palu tepatnya di pinggir jalan dengan cara menumpang kendaraan kepada seorang laki-laki yang melintas menuju ke Palu yang tidak terdakwa kenal untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada sdr. FARID (DPO), setelah itu terdakwa ditawari untuk menjualkan sabu dan terdakwa mengiyakan. Kemudian sdr. FARID (DPO) memberikan 20 (dua puluh) paket kecil narkotika jenis sabu untuk dijualkan dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per paketnya yang nanti keuntungannya dibagi dua. Kemudian terdakwa pulang kerumah dengan menggunakan ojek dan membayar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Dari setengah keuntungan penjualan sabu tersebut sebanyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) telah terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membiayai pengobatan mertua yang sedang sakit dan setengah keuntungannya lagi yakni Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) disimpan terdakwa yang nantinya diserahkan kepada sdr. FARID (DPO).
- Kemudian pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar pukul 01.00 wita, terdakwa pergi lagi ke Kayumalue Kota Palu tepatnya dipinggir jalan dengan cara menumpang kendaraan kepada seorang laki-laki yang melintas menuju ke Palu yang tidak terdakwa kenal untuk mengambil narkotika jenis sabu kepada sdr. FARID (DPO) sebanyak 18 (delapan belas) paket kecil untuk dijual yakni 3 (tiga) paket dijual seharga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per paketnya dan 15 (lima belas) paket lainnya dijual Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per paket, yang kemudian dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah tas selempang samping warna hitam milik terdakwa, sekaligus memberikan hasil penjualan narkotika jenis sabu yang sebelumnya disimpan terdakwa untuk diserahkan kepada sdr. FARID (DPO) sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang merupakan keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu sebelumnya, kemudian terdakwa pulang kerumah di Desa Kavaya Kec. Sindue Kab. Donggala dengan menumpang kendaraan kepada orang yang tidak dikenal yang melintas menuju arah pantai barat Kab.Donggala. Setelah dirumah terdakwa mengambil sebagian narkotika jenis sabu tersebut untuk dipakai/ konsumsi.
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 10.30 wita, terdakwa sedang berada di dalam rumah dan tidak lama kemudian sekitar 6 (enam) orang Anggota Sat Narkoba Polres Donggala masuk ke dalam rumah terdakwa melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah rangkaian alat isap sabu (Bong) diatas speaker/salon dan 18 (delapan belas) paket kecil narkotika jenis sabu didalam 1 (satu) buah tas selempang samping warna hitam milik terdakwa yang berada di atas meja dikamar terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik Terdakwa YUKIT ABDIE NEGARA alis RUMKIT, dari Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab : 1254/NNF/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI S.Farm, M.Tr.A.P dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si. selaku pemeriksa dan diketahui oleh Asmawati,S.H.,M.Kes selaku atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Plt Waka, dengan hasil pemeriksaan 18 (delapan belas) sachet plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 3,0532 gram, berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor: SKET-24/I/KA/RH.04.00/2024/BNNK pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 di Klinik Pratama BAHAGIA dan ditandatangani oleh Dokter pemeriksa yaitu dr. Fitriana, Petugas Pemeriksa Urine yaitu Mohammad Fazri,S.Kep.,Ns dan yang mengetahui Kepala Badan narkotika Nasional Kab. Donggala yaitu Khrisna Anggara,S.H.,M.Si telah dilakukan pemeriksaan sampel urine terhadap seorang yang memiliki Identitas antara lain adalah YUKIT ABDIE NEGARA dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sampel urine dengan metode rapid test menunjukkan POSITIF terindikasi mengkonsumsi Narkotika.
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan salah satu yang ditunjuk oleh pemerintah menguasai Narkotika dalam hal penelitian ilmu pengetahuan dan terdakwa mengetahui bahwa dengan cara menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau dengan cara memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah perbuatan yang melanggar hukum.-------------------------------------------------------------------
|
-------- Perbuatan Terdakwa YUKITB ABDIE NEGARA alias RUMKIT melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------
|
ATAU
KEDUA
|
--------- Bahwa terdakwa YUKIT ABDIE NEGARA alias RUMKIT pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 10.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Desa Kavaya Kec. Sindue, Kab. Donggala, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------
|
- Bahwa berawal pada tanggal yang tidak di ketahui lagi di bulan November 2023 dan pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 10.30 wita yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada tanggal yang tidak di ketahui lagi di bulan November 2023 terdakwa pergi ke Kayumalue Kota Palu tepatnya di pinggir jalan dengan cara menumpang kendaraan kepada seorang laki-laki yang melintas menuju ke Palu yang tidak terdakwa kenal untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada sdr. FARID (DPO), setelah itu terdakwa ditawari untuk menjualkan sabu dan terdakwa mengiyakan. Kemudian sdr. FARID (DPO) memberikan 20 (dua puluh) paket kecil narkotika jenis sabu untuk dijualkan dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per paketnya yang nanti keuntungannya dibagi dua. Kemudian terdakwa pulang kerumah dengan menggunakan ojek dan membayar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Dari setengah keuntungan penjualan sabu tersebut sebanyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) telah terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membiayai pengobatan mertua yang sedang sakit dan setengah keuntungannya lagi yakni Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) disimpan terdakwa yang nantinya diserahkan kepada sdr. FARID (DPO).
- Kemudian pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar pukul 01.00 wita, terdakwa pergi lagi ke Kayumalue Kota Palu tepatnya dipinggir jalan dengan cara menumpang kendaraan kepada seorang laki-laki yang melintas menuju ke Palu yang tidak terdakwa kenal untuk mengambil narkotika jenis sabu kepada sdr. FARID (DPO) sebanyak 18 (delapan belas) paket kecil untuk dijual yakni 3 (tiga) paket dijual seharga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per paketnya dan 15 (lima belas) paket lainnya dijual Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per paket, yang kemudian dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah tas selempang samping warna hitam milik terdakwa, sekaligus memberikan hasil penjualan narkotika jenis sabu yang sebelumnya disimpan terdakwa untuk diserahkan kepada sdr. FARID (DPO) sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang merupakan keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu sebelumnya, kemudian terdakwa pulang kerumah di Desa Kavaya Kec. Sindue Kab. Donggala dengan menumpang kendaraan kepada orang yang tidak dikenal yang melintas menuju arah pantai barat Kab.Donggala. Setelah dirumah terdakwa mengambil sebagian narkotika jenis sabu tersebut untuk dipakai/ konsumsi.
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 10.30 wita, terdakwa sedang berada di dalam rumah dan tidak lama kemudian sekitar 6 (enam) orang Anggota Sat Narkoba Polres Donggala masuk ke dalam rumah terdakwa melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah rangkaian alat isap sabu (Bong) diatas speaker/salon dan 18 (delapan belas) paket kecil narkotika jenis sabu didalam 1 (satu) buah tas selempang samping warna hitam milik terdakwa yang berada di atas meja dikamar terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik Terdakwa YUKIT ABDIE NEGARA alis RUMKIT, dari Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab : 1254/NNF/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI S.Farm, M.Tr.A.P dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si. selaku pemeriksa dan diketahui oleh Asmawati,S.H.,M.Kes selaku atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Plt Waka, dengan hasil pemeriksaan 18 (delapan belas) sachet plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 3,0532 gram, berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor: SKET-24/I/KA/RH.04.00/2024/BNNK pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 di Klinik Pratama BAHAGIA dan ditandatangani oleh Dokter pemeriksa yaitu dr. Fitriana, Petugas Pemeriksa Urine yaitu Mohammad Fazri,S.Kep.,Ns dan yang mengetahui Kepala Badan narkotika Nasional Kab. Donggala yaitu Khrisna Anggara,S.H.,M.Si telah dilakukan pemeriksaan sampel urine terhadap seorang yang memiliki Identitas antara lain adalah YUKIT ABDIE NEGARA dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sampel urine dengan metode rapid test menunjukkan POSITIF terindikasi mengkonsumsi Narkotika.
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan salah satu yang ditunjuk oleh pemerintah menguasai Narkotika dalam hal penelitian ilmu pengetahuan dan terdakwa mengetahui bahwa dengan cara menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau dengan cara memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah perbuatan yang melanggar hukum.-------------------------------------------------------------------
|
-------- Perbuatan Terdakwa YUKIT ABDIE NEGARA alias RUMKIT melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------
|
|