| Dakwaan |
|
KESATU
|
|
|
--------- Bahwa terdakwa SAYUDIN Bin LAGAJI pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di JI. Ulujadi Desa Kalora Kee. Kinovaro Kab. Sigi Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknyanya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------
|
|
|
- Berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas sekitar pukul 22.00 wita terdakwa meminta tolong kepada seorang laki-laki yang terdakwa tidak ketahui identitasnya untuk membeli narkotika jenis sabu dengan harga paket Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dimana Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai uang upah laki-laki tersebut, dan setelah terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa membagi menjadi 1O (sepuluh) paket narkotika jenis sabu didalam rumah.
- Bahwa sebelumnya saksi Edy Jaya dan saksi Kadek Roi bersama dengan tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang terletak di JI. Ulujadi Desa Kalora Kee. Kinovaro Kab. Sigi Prov. Sulawesi Tengah sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis shabu, atas dasar informasi tersebut saksi Edy Jaya dan saksi Kadek Roi bersama dengan tim langsung kelokasi lalu melihat terdakwa sedang duduk diruang tamu rumahnya dan pada saat itu saksi Edy Jaya serta saksi Kadek Roi bersama dengan tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) paket yang diduga narkotika jenis sabu di dalam tas salempang warna hitam yang posisinya tepat berada di depan terdakwa.
- Bahwa pada saat ditanyakan kepemilikan dari barang bukti yang ditemukan tersebut terdakwa mengakui semua barang bukti adalah milik terdakwa yang diperoleh terdakwa dari seorang laki-laki yang terdakwa tidak kenal identitasnya di Kel. Kayumalue Kee. Tawaeli Kota Palu dengan eara membeli dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan upah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Selanjutnya terdakwa diamankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Polda Sulwesi Tengah beserta barang bukti karena para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu, setelah itu terhadap barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,5997 gram, milik terdakwa SAYUDIN Bin LAGAJI.
- Bahwa berdasarkan pengujian dengan Nomor sampel 26.103.11.16.05.0075.K dan Laporan Pengujian Nomor LHU. 103.K.05.16.26.0073 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian bahwa barang bukti berupa: 10 (sepuluh) paket diduga sabu dengan berat netto 0,5997 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 0,4950 gram milik terdakwa positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
|
-------- Bahwa Perbuatan Terdakwa SAYUDIN BIN LAGAJI melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------
|
|
|
ATAU
|
|
KEDUA
|
|
|
--------- Bahwa terdakwa SAYUOIN Bin LAGAJI pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 13.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di JI. Ulujadi Desa Kalora Kee. Kinovaro Kab. Sigi Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknyanya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------
|
|
|
- Berdasarkan waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas terdakwa tertangkap oleh saksi Edy Jaya dan saksi Kadek Roi bersama dengan tim dari Operasi Pekat 1 Tinombala - 2026 Polda Sulteng dimana sebelumnya saksi Edy Jaya dan saksi Kadek Roi bersama dengan tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang terletak di JI. Ulujadi Desa Kalora Kee. Kinovaro Kab. Sigi Prov. Sulawesi Tengah sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis shabu, atas dasar informasi tersebut saksi Edy Jaya dan saksi Kadek Roi bersama dengan tim langsung kelokasi lalu melihat terdakwa sedang duduk diruang tamu rumahnya dan pada saat itu saksi Edy Jaya serta saksi Kadek Roi bersama dengan tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) paket yang diduga narkotika jenis sabu di dalam tas salempang warna hitam yang posisinya tepat berada di depan terdakwa.
- Bahwa pada saat ditanyakan kepemilikan dari barang bukti yang ditemukan tersebut terdakwa mengakui semua barang bukti adalah milik terdakwa yang diperoleh terdakwa dari seorang laki-laki yang terdakwa tidak kenal identitasnya di Kel. Kayumalue Kee. Tawaeli Kota Palu dengan eara membeli dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan upah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Selanjutnya terdakwa di amankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Polda Sulwesi Tengah beserta barang bukti karena terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu, setelah itu terhadap barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket di duga narkotikajenis sabu dengan berat netto 0,5997 gram, milik terdakwa SAYUDIN Bin LAGAJI.
- Bahwa berdasarkan pengujian dengan Nomor sampel 26.103.11.16.05.0075.K dan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.26.0073 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian bahwa barang bukti berupa : 10 (sepuluh) paket diduga sabu dengan berat netto 0,5997 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 0,4950 gram milik terdakwa positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ositif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------
|
|
|
-------- Bahwa Perbuatan Terdakwa SAYUDIN BIN LAGAJI melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayaT (1) huruf a Undang Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------
|
|