Dakwaan |
--------Bahwa Terdakwa Alfian Als. Pia bersama-sama saksi Andra Kurniawan Rampeua Als. Moge (penuntutan terpisah), pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekitar pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah saksi Ahmad Lamo di Desa Tompi Bugis Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ” mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, pada waktu malam disebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa mengetahui adanya alat alkon (alat penyedot air) di kolam ikan yang ada di halaman bekang rumah warga (saksi Ahmad Lamo) yang terdakwa ketahui karena sebelumnya terdakwa sering memancing ikan di sungai yang dekat lokasi tersebut kemudian terdakwa berniat untuk mengambil Alkon tersebut dan pada saat tiga hari sebelum terdakwa beraksi terdakwa mengajak saksi Andra Kurniawan Rampeua Als. Moge untuk mengambil Alkon dan saat itu saksi Andra Kurniawan Rampeua Als. Moge menyetujuinya lalu pada malam hari pada tanggal 7 Oktober 2024 pada pukul 00.30 Wita terdakwa bersama saksi Andra Kurniawan Rampeua Als. Moge berjalan kaki dari rumah terdakwa melewati sungai mewe menuju ke arah Kolam yang ada Alkon tersebut kurang lebih sekitar satu kilo meter sesampainya di Kolam tempat Alat Alkon terdakwa mendapati jika Alat Alkon tidak berada di kolam dan saat itu terdakwa melihat adanya 1 (satu) unit Genset merek Yamaha Xpro warna hijau di bawah meja yang ada di halaman belakang rumah saksi Ahmad Lamo di Desa Tompi Bugis Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi dan terdakwa berkata kepada saksi Andra Kurniawan Rampeua Als. Moge jika ada mesin Genset di tempat tersebut lalu terdakwa dan saksi Andra Kurniawan Rampeua Als. Moge berjalan masuk ke halaman belakang rumah lalu saksi Andra Kurniawan Rampeua Als. Moge menunggu di dinding seng yang berdiri di halaman tersebut dan terdakwa pun berjalan ke arah mesin genset akan tetapi karena terdakwa melihat adanya 1 (satu) unit mesin pemotong kayu (sensor) merk Kayami warna putih di dekat tangga yang juga tidak jauh letaknya dengan mesin genset maka terdakwa lebih dahulu mengambil mesin sensor lalu berjalan membawa dan memberikan kepada saksi Andra Kurniawan Rampeua Als. Moge dan terdakwa kembali lagi mengambil mesin genset dan berjalan ke arah saksi Andra Kurniawan Rampeua Als. Moge lalu terdakwa dan saksi Andra Kurniawan Rampeua Als. Moge pergi berjalan kaki membawa kedua barang tersebut melewati sungai mewe.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi Andra Kurniawan Rampeua Als. Moge, saksi Ahmad Lamo dan saksi Ramang mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------- |