Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
8/Pid.B/2025/PN Dgl | 1.A. FADHILAH., S.H 2. ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H |
ANDRA KURNIAWAN RAMPEUA Alias MOGE | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 8/Pid.B/2025/PN Dgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-138/P.2.14/Eoh.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ? --------Bahwa Terdakwa Andra Kurniawan Rampeua Als. Moge bersama-sama saksi Alfian Als. Pia (penuntutan terpisah), pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekitar pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah saksi Ahmad Lamo di Desa Tompi Bugis Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ” mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, pada waktu malam disebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |