|
--------- Bahwa terdakwa ZUL IKRAM Bin GAMAR alias IKI pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 19.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di depan kios Rara dan Roy di Desa Wombo Mpanau Kec. Tanantovea, Kab. Donggala, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan penganiayaan” Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------
|