INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
36/Pdt.G/2023/PN Dgl | ANANDA AIDI, S,H. | NANANG SAFRIANTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Nov. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 36/Pdt.G/2023/PN Dgl | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 17 Nov. 2023 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 28.750.000.000,00 | ||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar janji / wanprestasi;
3. Menyatakan Objek Sengketa a quo berupa Lokasi Tambang Pengolahan Batu yang terletak ( di Desa Pomolulu, Kecamatan Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala Propinsi Sulawesi Tengah) Kurang lebih 40 Ha, adalah milik PENGGUGAT;
4. Menyatakan bahwa TERGUGAT adalah mitra Akuisisi yang beritikad buruk;
5. Menyatakan Akusisi saham yang pernah dibuat tidak mengikat para pihak dan batal demi hukum;
6. Menyatakan bahwa Akuisisi saham yang diberikan TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar RP. 1.300.000.000,- ( satu milyar tiga ratus juta rupiah ) tidak mengikat atau menjadi punah dengan sendirinya;
7. Menyatakan Penjualan Batu ukuran apapun yang dilakukan oleh TERGUGAT di atas objek sengketa a quo adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
8. Menghukum TERGUGAT dan atau siapa saja yang menguasai objek sengketa a quo untuk segera mengosongkan objek sengketa a quo dan selanjutnya menyerahkan kepada PENGGUGAT secara sukarela dan tanpa syarat;
9. Menghukum TERGUGAT oleh karena itu untuk membayar ganti rugi tunai kepada Penggugat sebagai berikut:
a. Kerugian Materiil Rp. 28.750.000.000,- (dua puluh delapan milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
b. Kerugian Imateril Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)
TOTAL Rp.38.750.000.000,-( Tiga puluh delapan milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa ( Dwangsoom) Sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) perhari kepada PENGGUGAT atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini sampai keputusan ini berkekuatan hukum tetap;
11. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;
12. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada perlawanan upaya hukum banding maupun Kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
13. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |