Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
232/Pid.B/2026/PN Dgl 1.RINTO HASAN, S.H., M.H.
2.TAUFIK TADJUDDIN, S.H.
3.VINIEL, S.H
ALFA SADAM NAYOAN Alias ALFA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 232/Pid.B/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1445/P.2.14/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RINTO HASAN, S.H., M.H.
2TAUFIK TADJUDDIN, S.H.
3VINIEL, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFA SADAM NAYOAN Alias ALFA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa ALFA SADAM NAYOAN Alias ALFA, pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 sekira pukul 03.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat di area perusahaan Putra Labuan Sulawesi (PLS), Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, terhadap perusahaan Putra Labuan Sulawesi yang diwakili oleh saksi Pelapor ADI RAHMAD ZAINAL Alias ADI, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal ketika pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 sekira pukul 03.30 WITA, Terdakwa yang saat itu berada di rumahnya di Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala, berniat mencari besi tua di area perusahaan Putra Labuan Sulawesi yang berjarak ± 200 (dua ratus) meter dari rumah Terdakwa, kemudian berjalan kaki menuju lokasi tersebut seorang diri tanpa ditemani siapa pun;
  • Bahwa setibanya di lokasi, Terdakwa masuk ke area perusahaan Putra Labuan Sulawesi melalui pintu besi di samping pos jaga yang dibuka sendiri oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vino warna abu-abu terparkir di area parkir perusahaan yang berjarak ± 10 (sepuluh) meter dari pos jaga, yang merupakan kendaraan operasional milik perusahaan Putra Labuan Sulawesi;
  • Bahwa oleh karena sepeda motor tidak dapat dihidupkan, Terdakwa kemudian menaiki sepeda motor tersebut sambil mendorongnya menggunakan kedua kaki, keluar melalui jalan di samping pos jaga menuju ke luar area perusahaan;
  • Bahwa pada saat Terdakwa telah berada di luar area perusahaan sambil mendorong sepeda motor tersebut sejauh ± 35 (tiga puluh lima) meter dari tempat parkir semula, saksi BAMBANG SAPUTRA Alias BAMBANG yang saat itu bertugas piket keamanan melihat Terdakwa, kemudian keluar dari pos jaga, menyorotkan senter ke wajah Terdakwa, dan menegur Terdakwa agar melepaskan sepeda motor tersebut;
  • Bahwa mendengar teguran tersebut, Terdakwa turun dari sepeda motor dan memanggil saksi BAMBANG SAPUTRA dengan mengatakan "SINI KAU, KEMARI DULU KAU" sambil mengeluarkan suatu alat berupa 1 (satu) buah kunci T dari balik punggung/badannya;
  • Bahwa di saat saksi BAMBANG SAPUTRA sedang menghubungi rekannya tersebut, Terdakwa dengan menggunakan kunci T yang dipegangnya langsung mencungkil stop kontak (lubang kunci kontak) sepeda motor dengan maksud untuk menghidupkan mesin dan membawa pergi motor tersebut, namun mata kunci T yang digunakan Terdakwa justru patah di dalam stop kontak;
  • Bahwa tidak lama kemudian, saksi MIRZAN datang ke lokasi, sehingga Terdakwa yang gagal menghidupkan sepeda motor langsung membuang kunci T tersebut ke tebing yang berada di dekat perusahaan, lalu Terdakwa melepaskan sepeda motor tersebut dan melarikan diri meninggalkan lokasi menuju rumahnya;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, perusahaan Putra Labuan Sulawesi mengalami kerugian materiil sejumlah Rp17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah);

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya