Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2024/PN Dgl 1.lubis
2.muliono
3.aspar
4.moulina
5.baharudin
6.ahli
PT. duta raksa sumber artha Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1lubis
2muliono
3aspar
4moulina
5baharudin
6ahli
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. duta raksa sumber artha
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige daad);
  3. Menyatakan Tergugat bertanggungjawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukum yang dilakukannya;
  4. Menghukum Tergugat dengan mengembalikan seluruh lahan tersebut kepada masyarakat pemilik lahan.
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas benda-benda tetap  dan/atau barang-barang bergerak milik Tergugat .
  6. Menghukum Tergugat  membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) setiap 1 (satu) hari keterlambatan sejak putusan perkara ini menurut hukum dapat dijalankan.
  7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan seketika setelah dibacakan (uitvoorbaar bi voraad)
  8. Menghukum Tergugat untuk tunduk pada putusan berkekuatan hukum tetap.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak