Dakwaan |
KESATU
|
|
------ Bahwa Terdakwa SUHARTO BIN KASENG LEBA Alias IGO pada hari Rabu 04 September 2024 sekitar pukul 17.10 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Desa Wisolo, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Menyerahkan, Atau Menerima Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
- Berawal pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekitar pukul 16.00 WITA Terdakwa pergi ke Kel. Tatanga Kota Palu mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dengan Nomor Polisi DN 5141 YY milik Saksi FATIR dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu di Kel. Tatanga Kota Palu. Setelah sampai di Kel. Tatanga Kota Palu Terdakwa melihat ada seseorang yang tidak terdakwa ketahui namanya sedang duduk di bawah pohon mangga, kemudian Terdakwa mendekati orang tersebut, lalu Terdakwa bertanya kepada orang tersebut "ADA BAHAN BOS" kemudian orang tersebut menjawab "ADA, BERAPA?" kemudian Terdakwa mengatakan harga Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah), kemudian orang tersebut menjawab "TUNGGU SITU" dan orang tersebut langsung pergi ke dalam sebuah lorong, dan tidak lama kemudian orang tersebut keluar dari lorong dan langsung menghampiri Terdakwa dan memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, setelah Terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari orang tersebut Terdakwa memberikan uang Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) kepada orang tersebut, kemudian orang tersebut bertanya kepada Terdakwa "ORANG MANA KITA BOS" Terdakwa menjawab "ORANG WISOLO", kemudian orang tersebut menawarkan Terdakwa untuk menjualkan sabu miliknya dan Terdakwa pun menyetujui tawaran tersebut dengan keuntungannya yaitu mendapatkan narkotika jenis sabu secara gratis, kemudian orang tersebut kembali masuk ke dalam lorong dan tidak lama kemudian orang tersebut keluar dari lorong dan kembali menghampiri Terdakwa, dan saat itu orang tersebut memberikan kepada Terdakwa 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tempat bekas minyak rambut yang dililit menggunakan isolasi warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital, dan 43 (empat puluh tiga) buah palstik klip bening kosong ukuran kecil.
- Selanjutnya, setelah menerima 6 (enam) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 43 (empat puluh tiga) buah palstik klip bening kosong ukuran kecil dari orang yang Terdakwa tidak kenali namanya tersebut, kemudian ia mengatakan "INI BAHAN (narkotika jenis sabu) ENAM PAKET KAU BAWA, ADA TIMBANGAN DENGAN BAJU-BAJUNYA JUGA DISITU, SATU PAKETNYA KAU PAKE SENDIRI, LIMA PAKETNYA KAU JUALKAN, KALAU HABIS LIMA PAKET ITU KAU JUALKAN, BESOK SAYA KASIH KAU DUA PAKET UNTUK KAU PAKE SENDIRI, NANTI KALAU SUDAH HABIS TA JUAL SEMUA KAU TAKAR SENDIRI SAJA PAKE TIMBANGAN ITU" kemudian Terdakwa bertanya "DIJUAL BERAPA INI BOS" orang tersebut mengatakan "JUAL Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) PERPAKETNYA", kemudian setelah Terdakwa akan pergi meninggalkan orang tersebut, orang tersebut kembali menghentikan Terdakwa dan mengatakan "TUNGGU DULU BOS, ADA ORANG YANG PESAN SATU PAKET INI, KAU ANTARKAN SAJA BOLEH?" kemudian Terdakwa bertanya "DIANTAR DIMANA INI BOS?" orang tersebut mengatakan "NANTI KAMU KETEMU DI KALEKE, INI NOMOR HP NYA KAU AMBIL" setelah Terdakwa menerima nomor HP orang yang akan di hubungi untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang telah dipesannya dari orang tersebut, kemudian Terdakwa langsung pergi meninggalkan orang tersebut dengan membawa 6 (enam) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 43 (empat puluh tiga) buah palstik klip bening kosong ukuran kecil, dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) yang Terdakwa simpan di bawah jok motor yang Terdakwa kendarai.
- Selanjutnya, saat Terdakwa menuju ke Desa Wisolo Kec. Dolo Selatan Kab. Sigi, Terdakwa berhenti di Desa Kaleke Kec. Dolo Barat kab. Sigi, kemudian Terdakwa langsung menghubungi nomor HP yang diberikan orang tersebut dengan memberitahukan ciri-ciri dari kendaraan yang Terdakwa gunakan dan pakaian yang Terdakwa gunakan pada saat itu, tidak lama kemudian munculah orang yang tidak Terdakwa kenali dan langsung menghampiri Terdakwa dengan mengatakan "ADA BOS" kemudian Terdakwa menjawab "OH IYO ADA, INI EE" kemudian orang yang tidak Terdakwa kenali tersebut memberikan uang Rp 100.000 (seratus ribu Rupiah) dengan pecahan uang Rp 50.000 (lima puluh ribu Rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, dan Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tempat bekas minyak rambut yang dililit menggunakan isolasi warna hitam yang saat itu Terdakwa simpan di dalam jok sepeda motor yang Terdakwa kendarai, kemudian Terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut, kemudian orang yang Terdakwa tidak kenali tersebut langsung pergi meninggalkan Terdakwa, dan Terdakwa melanjutkan perjalanan pulang menuju Desa Wisolo Kec. Dolo Selatan kab. Sigi.
- Selanjutnya, sekitar pukul 17.00 WITA Terdakwa sampai di pondok-pondok kebun coklat milik Terdakwa di Desa Wisolo Kec. Dolo Selatan Kab. Sigi Terdakwa langsung mengambil narkotika jenis sabu yang pada saat itu Terdakwa simpan di dalam jok sepeda motor milik Saksi FATIR dan langsung menyimpan dan menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam kamar pondok-pondok milik Terdakwa.
- Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekitar pukul 17.10 WITA datang 3 (tiga) orang anggota satuan Narkoba Polres Sigi langsung mengamankan Terdakwa yang saat itu sedang duduk-duduk di teras pondok miliknya, selanjutnya proses penggeledahan disaksikan oleh Aparat Desa yakni Saksi AHMAD IDUL yang merupakan Kadus Desa Wisolo Kec. Dolo Selatan Kab. Sigi, saat dilakukan penggeledahan tepatnya di teras pondok di atas meja di temukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tempat bekas minyak rambut yang dililit menggunakan isolasi warna hitam beserta uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, kemudian penggeledahan dilanjutkan di dalam kamar pondok milik Terdakwa petugas Satuan Narkoba Polres Sigi kembali menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, 2 (dua) plastik klip yang didalamya masih terdapat sisa narkotika jenis sabu yang telah Terdakwa gunakan, alat hisap narkotika jenis sabu seperti botol kaca (Bong), pirex, pipet sedotan, plastik klip kosong dan 1 (satu) buah timbangan digital berwarna hitam, lalu Terdakwa dan barang bukti tersebut diamankan oleh anggota Satuan Narkoba Polres Sigi.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor : R/ 321 / IX / RES.4.2./2024/Rumkit Bhay pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 pukul 11.00 WITA bertempat di Laboratorium Rumkit Bhayangkara TK III Palu telah dilakukan pemeriksaan terhadap SUHARTO BIN KASENG LEBA Alias IGO yang dilakukan dokter pemeriksa dan ditandatangani oleh dr. JUDY DERMAWAN, M.Mkes bahwa dapat disimpulkan yang terperiksa tersebut POSITIF Amphetamine (AMP) dan Methamphetamine (METH).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan nomor LAB : 4145 / NNF / IX / 2024, tanggal 02 Oktober 2024 bahwa barang bukti yang diterima/diperiksa berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti di dalamnya terdapat 6 (enam) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1684 gram diberi nomor barang bukti 9945/2024/NNF milik Terdakwa SUHARTO BIN KASENG LEBA Alias IGO mengandung Positif Metamfetamina dimana Metamfetamina tersebut terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
|
|
--Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa SUHARTO BIN KASENG LEBA Alias IGO pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Alternatif Pertama diatas, “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekitar pukul 16.00 WITA Terdakwa pergi ke Kel. Tatanga Kota Palu mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dengan Nomor Polisi DN 5141 YY milik Saksi FATIR dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu di Kel. Tatanga Kota Palu. Setelah sampai di Kel. Tatanga Kota Palu Terdakwa melihat ada seseorang yang tidak terdakwa ketahui namanya sedang duduk di bawah pohon mangga, kemudian Terdakwa mendekati orang tersebut, lalu Terdakwa bertanya kepada orang tersebut "ADA BAHAN BOS" kemudian orang tersebut menjawab "ADA, BERAPA?" kemudian Terdakwa mengatakan harga Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah), kemudian orang tersebut menjawab "TUNGGU SITU" dan orang tersebut langsung pergi ke dalam sebuah lorong, dan tidak lama kemudian orang tersebut keluar dari lorong dan langsung menghampiri Terdakwa dan memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, setelah Terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari orang tersebut Terdakwa memberikan uang Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) kepada orang tersebut, kemudian orang tersebut bertanya kepada Terdakwa "ORANG MANA KITA BOS" Terdakwa menjawab "ORANG WISOLO", kemudian orang tersebut menawarkan Terdakwa untuk menjualkan sabu miliknya dan Terdakwa pun menyetujui tawaran tersebut dengan keuntungannya yaitu mendapatkan narkotika jenis sabu secara gratis, kemudian orang tersebut kembali masuk ke dalam lorong dan tidak lama kemudian orang tersebut keluar dari lorong dan kembali menghampiri Terdakwa, dan saat itu orang tersebut memberikan kepada Terdakwa 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tempat bekas minyak rambut yang dililit menggunakan isolasi warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital, dan 43 (empat puluh tiga) buah palstik klip bening kosong ukuran kecil.
- Selanjutnya, setelah menerima 6 (enam) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 43 (empat puluh tiga) buah palstik klip bening kosong ukuran kecil dari orang yang Terdakwa tidak kenali namanya tersebut, kemudian ia mengatakan "INI BAHAN (narkotika jenis sabu) ENAM PAKET KAU BAWA, ADA TIMBANGAN DENGAN BAJU-BAJUNYA JUGA DISITU, SATU PAKETNYA KAU PAKE SENDIRI, LIMA PAKETNYA KAU JUALKAN, KALAU HABIS LIMA PAKET ITU KAU JUALKAN, BESOK SAYA KASIH KAU DUA PAKET UNTUK KAU PAKE SENDIRI, NANTI KALAU SUDAH HABIS TA JUAL SEMUA KAU TAKAR SENDIRI SAJA PAKE TIMBANGAN ITU" kemudian Terdakwa bertanya "DIJUAL BERAPA INI BOS" orang tersebut mengatakan "JUAL Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) PERPAKETNYA", kemudian setelah Terdakwa akan pergi meninggalkan orang tersebut, orang tersebut kembali menghentikan Terdakwa dan mengatakan "TUNGGU DULU BOS, ADA ORANG YANG PESAN SATU PAKET INI, KAU ANTARKAN SAJA BOLEH?" kemudian Terdakwa bertanya "DIANTAR DIMANA INI BOS?" orang tersebut mengatakan "NANTI KAMU KETEMU DI KALEKE, INI NOMOR HP NYA KAU AMBIL" setelah Terdakwa menerima nomor HP orang yang akan di hubungi untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang telah dipesannya dari orang tersebut, kemudian Terdakwa langsung pergi meninggalkan orang tersebut dengan membawa 6 (enam) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 43 (empat puluh tiga) buah palstik klip bening kosong ukuran kecil, dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) yang Terdakwa simpan di bawah jok motor yang Terdakwa kendarai.
- Selanjutnya, saat Terdakwa menuju ke Desa Wisolo Kec. Dolo Selatan Kab. Sigi, Terdakwa berhenti di Desa Kaleke Kec. Dolo Barat kab. Sigi, kemudian Terdakwa langsung menghubungi nomor HP yang diberikan orang tersebut dengan memberitahukan ciri-ciri dari kendaraan yang Terdakwa gunakan dan pakaian yang Terdakwa gunakan pada saat itu, tidak lama kemudian munculah orang yang tidak Terdakwa kenali dan langsung menghampiri Terdakwa dengan mengatakan "ADA BOS" kemudian Terdakwa menjawab "OH IYO ADA, INI EE" kemudian orang yang tidak Terdakwa kenali tersebut memberikan uang Rp 100.000 (seratus ribu Rupiah) dengan pecahan uang Rp 50.000 (lima puluh ribu Rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, dan Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tempat bekas minyak rambut yang dililit menggunakan isolasi warna hitam yang saat itu Terdakwa simpan di dalam jok sepeda motor yang Terdakwa kendarai, kemudian Terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut, kemudian orang yang Terdakwa tidak kenali tersebut langsung pergi meninggalkan Terdakwa, dan Terdakwa melanjutkan perjalanan pulang menuju Desa Wisolo Kec. Dolo Selatan kab. Sigi.
- Selanjutnya, sekitar pukul 17.00 WITA Terdakwa sampai di pondok-pondok kebun coklat milik Terdakwa di Desa Wisolo Kec. Dolo Selatan Kab. Sigi Terdakwa langsung mengambil narkotika jenis sabu yang pada saat itu Terdakwa simpan di dalam jok sepeda motor milik Saksi FATIR dan langsung menyimpan dan menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam kamar pondok-pondok milik Terdakwa.
- Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekitar pukul 17.10 WITA datang 3 (tiga) orang anggota satuan Narkoba Polres Sigi langsung mengamankan Terdakwa yang saat itu sedang duduk-duduk di teras pondok miliknya, selanjutnya proses penggeledahan disaksikan oleh Aparat Desa yakni Saksi AHMAD IDUL yang merupakan Kadus Desa Wisolo Kec. Dolo Selatan Kab. Sigi, saat dilakukan penggeledahan tepatnya di teras pondok di atas meja di temukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tempat bekas minyak rambut yang dililit menggunakan isolasi warna hitam beserta uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, kemudian penggeledahan dilanjutkan di dalam kamar pondok milik Terdakwa petugas Satuan Narkoba Polres Sigi kembali menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, 2 (dua) plastik klip yang didalamya masih terdapat sisa narkotika jenis sabu yang telah Terdakwa gunakan, alat hisap narkotika jenis sabu seperti botol kaca (Bong), pirex, pipet sedotan, plastik klip kosong dan 1 (satu) buah timbangan digital berwarna hitam, lalu Terdakwa dan barang bukti tersebut diamankan oleh anggota Satuan Narkoba Polres Sigi.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor : R/ 321 / IX / RES.4.2./2024/Rumkit Bhay pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 pukul 11.00 WITA bertempat di Laboratorium Rumkit Bhayangkara TK III Palu telah dilakukan pemeriksaan terhadap SUHARTO BIN KASENG LEBA Alias IGO yang dilakukan dokter pemeriksa dan ditandatangani oleh dr. JUDY DERMAWAN, M.Mkes bahwa dapat disimpulkan yang terperiksa tersebut POSITIF Amphetamine (AMP) dan Methamphetamine (METH).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan nomor LAB : 4145 / NNF / IX / 2024, tanggal 02 Oktober 2024 bahwa barang bukti yang diterima/diperiksa berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti di dalamnya terdapat 6 (enam) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1684 gram diberi nomor barang bukti 9945/2024/NNF milik Terdakwa SUHARTO BIN KASENG LEBA Alias IGO mengandung Positif Metamfetamina dimana Metamfetamina tersebut terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
--Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
------ Bahwa Terdakwa SUHARTO BIN KASENG LEBA Alias IGO pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Alternatif Pertama diatas, “Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--
- Berawal pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekitar pukul 16.00 WITA Terdakwa pergi ke Kel. Tatanga Kota Palu mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dengan Nomor Polisi DN 5141 YY milik Saksi FATIR dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu di Kel. Tatanga Kota Palu. Setelah sampai di Kel. Tatanga Kota Palu Terdakwa melihat ada seseorang yang tidak terdakwa ketahui namanya sedang duduk di bawah pohon mangga, kemudian Terdakwa mendekati orang tersebut, lalu Terdakwa bertanya kepada orang tersebut "ADA BAHAN BOS" kemudian orang tersebut menjawab "ADA, BERAPA?" kemudian Terdakwa mengatakan harga Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah), kemudian orang tersebut menjawab "TUNGGU SITU" dan orang tersebut langsung pergi ke dalam sebuah lorong, dan tidak lama kemudian orang tersebut keluar dari lorong dan langsung menghampiri Terdakwa dan memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, setelah Terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari orang tersebut Terdakwa memberikan uang Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) kepada orang tersebut, kemudian orang tersebut bertanya kepada Terdakwa "ORANG MANA KITA BOS" Terdakwa menjawab "ORANG WISOLO", kemudian orang tersebut menawarkan Terdakwa untuk menjualkan sabu miliknya dan Terdakwa pun menyetujui tawaran tersebut dengan keuntungannya yaitu mendapatkan narkotika jenis sabu secara gratis, kemudian orang tersebut kembali masuk ke dalam lorong dan tidak lama kemudian orang tersebut keluar dari lorong dan kembali menghampiri Terdakwa, dan saat itu orang tersebut memberikan kepada Terdakwa 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tempat bekas minyak rambut yang dililit menggunakan isolasi warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital, dan 43 (empat puluh tiga) buah palstik klip bening kosong ukuran kecil.
- Selanjutnya, setelah menerima 6 (enam) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 43 (empat puluh tiga) buah palstik klip bening kosong ukuran kecil dari orang yang Terdakwa tidak kenali namanya tersebut, kemudian ia mengatakan "INI BAHAN (narkotika jenis sabu) ENAM PAKET KAU BAWA, ADA TIMBANGAN DENGAN BAJU-BAJUNYA JUGA DISITU, SATU PAKETNYA KAU PAKE SENDIRI, LIMA PAKETNYA KAU JUALKAN, KALAU HABIS LIMA PAKET ITU KAU JUALKAN, BESOK SAYA KASIH KAU DUA PAKET UNTUK KAU PAKE SENDIRI, NANTI KALAU SUDAH HABIS TA JUAL SEMUA KAU TAKAR SENDIRI SAJA PAKE TIMBANGAN ITU" kemudian Terdakwa bertanya "DIJUAL BERAPA INI BOS" orang tersebut mengatakan "JUAL Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) PERPAKETNYA", kemudian setelah Terdakwa akan pergi meninggalkan orang tersebut, orang tersebut kembali menghentikan Terdakwa dan mengatakan "TUNGGU DULU BOS, ADA ORANG YANG PESAN SATU PAKET INI, KAU ANTARKAN SAJA BOLEH?" kemudian Terdakwa bertanya "DIANTAR DIMANA INI BOS?" orang tersebut mengatakan "NANTI KAMU KETEMU DI KALEKE, INI NOMOR HP NYA KAU AMBIL" setelah Terdakwa menerima nomor HP orang yang akan di hubungi untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang telah dipesannya dari orang tersebut, kemudian Terdakwa langsung pergi meninggalkan orang tersebut dengan membawa 6 (enam) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 43 (empat puluh tiga) buah palstik klip bening kosong ukuran kecil, dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) yang Terdakwa simpan di bawah jok motor yang Terdakwa kendarai.
- Selanjutnya, saat Terdakwa menuju ke Desa Wisolo Kec. Dolo Selatan Kab. Sigi, Terdakwa berhenti di Desa Kaleke Kec. Dolo Barat kab. Sigi, kemudian Terdakwa langsung menghubungi nomor HP yang diberikan orang tersebut dengan memberitahukan ciri-ciri dari kendaraan yang Terdakwa gunakan dan pakaian yang Terdakwa gunakan pada saat itu, tidak lama kemudian munculah orang yang tidak Terdakwa kenali dan langsung menghampiri Terdakwa dengan mengatakan "ADA BOS" kemudian Terdakwa menjawab "OH IYO ADA, INI EE" kemudian orang yang tidak Terdakwa kenali tersebut memberikan uang Rp 100.000 (seratus ribu Rupiah) dengan pecahan uang Rp 50.000 (lima puluh ribu Rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, dan Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tempat bekas minyak rambut yang dililit menggunakan isolasi warna hitam yang saat itu Terdakwa simpan di dalam jok sepeda motor yang Terdakwa kendarai, kemudian Terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut, kemudian orang yang Terdakwa tidak kenali tersebut langsung pergi meninggalkan Terdakwa, dan Terdakwa melanjutkan perjalanan pulang menuju Desa Wisolo Kec. Dolo Selatan kab. Sigi.
- Selanjutnya, sekitar pukul 17.00 WITA Terdakwa sampai di pondok-pondok kebun coklat milik Terdakwa di Desa Wisolo Kec. Dolo Selatan Kab. Sigi Terdakwa langsung mengambil narkotika jenis sabu yang pada saat itu Terdakwa simpan di dalam jok sepeda motor milik Saksi FATIR dan langsung menyimpan dan menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam kamar pondok-pondok milik Terdakwa. Kemudian, pada pukul 20.00 WITA Terdakwa menggunakan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang telah Terdakwa beli tersebut, dengan cara 1 (satu) paket tersebut dikeluarkan dari plastik dengan menggunakan sendok sabu yang terbuat dari pipet. Kemudian, sabu yang berada dalam sedotan pipet dimasukan ke dalam pirex kaca yang digabungkan dengan botol dan dijadikan alat hisap berupa bong yang berisikan air dan kemudian pirex tersebut dibakar dengan menggunakan korek api sehingga mengeluarkan asap dan kemudian asap tersebut dihirup oleh Terdakwa.
- Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekitar pukul 11.00 WITA Terdakwa menggunakan lagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari 6 (enam) paket narkotika jenis sabu tersebut, dengan cara 1 (satu) paket tersebut dikeluarkan dari plastik dengan menggunakan sendok sabu yang terbuat dari pipet. Kemudian sabu yang berada dalam sedotan pipet dimasukan ke dalam pirex kaca yang digabungkan dengan botol dan dijadikan alat hisap berupa bong yang berisikan air dan kemudian pirex tersebut dibakar dengan menggunakan korek api sehingga mengeluarkan asap dan kemudian asap tersebut dihirup oleh Terdakwa.
- Selanjutnya, sekitar pukul 17.10 WITA datang 3 (tiga) orang anggota satuan Narkoba Polres Sigi langsung mengamankan Terdakwa yang saat itu sedang duduk-duduk di teras pondok miliknya, selanjutnya proses penggeledahan disaksikan oleh Aparat Desa yakni Saksi AHMAD IDUL yang merupakan Kadus Desa Wisolo Kec. Dolo Selatan Kab. Sigi, saat dilakukan penggeledahan tepatnya di teras pondok di atas meja di temukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tempat bekas minyak rambut yang dililit menggunakan isolasi warna hitam beserta uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, kemudian penggeledahan dilanjutkan di dalam kamar pondok milik Terdakwa petugas Satuan Narkoba Polres Sigi kembali menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, 2 (dua) plastik klip yang didalamya masih terdapat sisa narkotika jenis sabu yang telah Terdakwa gunakan, alat hisap narkotika jenis sabu seperti botol kaca (Bong), pirex, pipet sedotan, plastik klip kosong dan 1 (satu) buah timbangan digital berwarna hitam, lalu Terdakwa dan barang bukti tersebut diamankan oleh anggota Satuan Narkoba Polres Sigi.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor : R/ 321 / IX / RES.4.2./2024/Rumkit Bhay pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 pukul 11.00 WITA bertempat di Laboratorium Rumkit Bhayangkara TK III Palu telah dilakukan pemeriksaan terhadap SUHARTO BIN KASENG LEBA Alias IGO yang dilakukan dokter pemeriksa dan ditandatangani oleh dr. JUDY DERMAWAN, M.Mkes bahwa dapat disimpulkan yang terperiksa tersebut POSITIF Amphetamine (AMP) dan Methamphetamine (METH).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan nomor LAB : 4145 / NNF / IX / 2024, tanggal 02 Oktober 2024 bahwa barang bukti yang diterima/diperiksa berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti di dalamnya terdapat 6 (enam) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1684 gram diberi nomor barang bukti 9945/2024/NNF milik Terdakwa SUHARTO BIN KASENG LEBA Alias IGO mengandung Positif Metamfetamina dimana Metamfetamina tersebut terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
--Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------
|
|