3.
|
Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman atau kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 46.413.074 (empat puluh enam juta empat ratus tiga belas ribu tujuh puluh empat rupiah) apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman atau kreditnya secara sukarela kepada Penggugat,maka terhadap agunan tanah dan atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor : 104 An.Dewi yang dijaminkan kepada Penggugat agar segera dilakukan lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman atau kredit Tergugat kepada Penggugat.
|