Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
214/Pid.Sus/2024/PN Dgl 1. ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
2.A. FADHILAH., S.H
ARSAD Alias PAPA RASYA Bin TAMRIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 214/Pid.Sus/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2512/P.2.14/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1 ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
2A. FADHILAH., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARSAD Alias PAPA RASYA Bin TAMRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa ARSAD Alias PAPA RASYA bin TAMRIN pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Desa Lalombi, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Setiap Orang Yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi tepatnya pada akhir bulan Maret tahun 2024, Saudara ACO (DPO) menawarkan kepada Terdakwa untuk menjual narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Saudara ACO (DPO) bahwa Terdakwa tidak memiliki modal dan Saudara ACO (DPO) menyatakan tanpa modal, yang mana setelah narkotika jenis sabu sudah terjual selanjutnya Terdakwa menyetorkan hasil penjualan kepada Saudara ACO (DPO), selanjutnya Terdakwa menyetujuinya dan Saudara ACO (DPO) setelah 3 (tiga) hari mendatangi rumah Terdakwa dan membawa narkotika jenis sabu seberat 10 (sepuluh) gram dan plastik klip kosong, setelahnya Saudara ACO (DPO) menyatakan bahwa setiap 1 (satu) gram narkotika jenis sabu yang terjual, selanjutnya Terdakwa harus menyetorkan kepada Saudara ACO (DPO) sebesar Rp1.000.0000,00 (satu juta rupiah) per-gram nya, selanjutnya Terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut di rumah Terdakwa yang berada di Desa Lalombi, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala dengan cara Terdakwa membagi per-satu gram narkotika jenis sabu tersebut menjadi 12 (dua) belas paket kecil narkotika jenis sabu yang mana cara Terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut pada saat ada pembeli, selanjutnya Terdakwa berhasil menjual 120 (seratus dua puluh) paket narkotika jenis sabu tersebut selama 15 (lima belas) hari dengan total hasil penjualan sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), setelahnya pada tanggal 18 April 2024 Terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)  kepada Saudara ACO (DPO) di rumah Terdakwa, yang mana Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), Setelahnya pada tanggal 21 April 2024 sekitar jam 17.30 Wita Terdakwa menemui Saudara ACO (DPO) di tempat penjualan ikan disekitar rumah Terdakwa dan menanyakan “MAU LAGI KAU BAJUAL” kepada Terdakwa dan Terdakwa menjawab “IYA MAU”, selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa dan tidak lama kemudian sekitar jam 18.00 Wita Saudara ACO (DPO) mendatangi rumah Terdakwa dan membawa 7 (tujuh) paket sedang narkotika jenis sabu seberat 10 (sepuluh) gram dan Saudara ACO mengatakan “SEPERTI YANG KEMARIN, NANTI TIAP GRAM KAU SETORKAN KE SAYA SEBESAR RP1.000.000,00” dan Terdakwa menyetujuinya.
  • Selanjutnya Terdakwa pada tanggal 21 April 2024 sampai dengan tanggal 24 April 2024 Terdakwa membagi 3 (tiga) paket sedang narkotika jenis sabu menjadi 36 (tiga puluh enam) paket kecil narkotika jenis sabu dan menjual 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu seharga Rp100.000,00 per-paketnya dan mendapatkan uang dari hasil penjualan sebesar Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah), setelahnya pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar jam 08.00 Wita, Saksi HENDRA dan Saksi PARIS TONANG mendapatkan informasi bahwa telah terjadi tindak pidana narkotika di sekitar daerah Desa Lalombi, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala , sehingga Saksi HENDRA dan Saksi PARIS TONANG melakukan penyelidikan dan mendapatkan nama Terdakwa, selanjutnya sekitar jam 16.00 Wita, Saksi PARIS TONANG dan Saksi HENDRA melihat Terdakwa sedang duduk di pondok sekitar rumah Terdakwa, setelahnya Saksi PARIS TONANG dan Saksi HENDRA melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi AFDAL AMAR yang mana Saksi PARIS TONANG dan Saksi HENDRA mendapatkan 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket klip sedang narkotika jenis sabu dengan berat 6,604 (enam koma enam nol empat) gram yang berada di dalam kantong celana sebelah kiri dan uang sebesar Rp951.000,00 )sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah) yang mana Terdakwa menyimpannya di kantong kiri celana Terdakwa, selanjutnya Saksi PARIS TONANG dan Saksi HENDRA menemukan uang sebesar Rp2.649.000,00 (dua juta enam ratus empat puluh sembilan ribu rupiah), 2 (dua) lembar tisu kering, 1 (satu) kantongan kresek warna putih, 1 (satu) buah dompet kecil, 1 (satu) sendok sabu terbuat dari sedotan pipet warna biru dan 12 (dua belas) plastik klip bening kosong, yang mana pada saat Saksi PARIS TONANG dan Saksi HENDRA menginterogasi Terdakwa terhadap total uang sebesar Rp3.600.000,00, Terdakwa mengakui bahwa uang tersebut hasil penjualan narkotika jenis sabu.
  • Bahwa bedasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor : B/SKET-74/IV/KA/RH.04.00/2024/BBNK tanggal 25 April 2024 atas nama ARSAD alias PAPA RASYA yang dikeluarkan oleh Klinik Pratama Bahagia BNN Kabupaten Donggala dan ditandantangani dokter pemeriksa atas nama dr. Fitriana memiliki kesimpulan hasil pemeriksaan sampel urine ARSAD alias PAPA RASYA menunjukkan hasil negatif dan tidak terindikasi mengkonsumsi narkotika.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1921/NNF/V/2024 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa Surya Pranowo, S.Si, M.Si , Apt Eka Agustiani dan dikeluarkan Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, berupa 4 (empat) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 6,6064 gram dengan nomor barang bukti 4445/2024/NNF milik ARSAD alias PAPA RASYA  positif mengandung metamfetamina dan memiliki sisa barang bukti setelah diperiksa seberat 6,5442 gram.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

 

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA :

 

Bahwa Terdakwa ARSAD Alias PAPA RASYA pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Desa Lalombi, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar jam 08.00 Wita, Saksi HENDRA dan Saksi PARIS TONANG mendapatkan informasi bahwa telah terjadi tindak pidana narkotika di sekitar daerah Desa Lalombi, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, sehingga Saksi HENDRA dan Saksi PARIS TONANG melakukan penyelidikan dan mendapatkan nama Terdakwa, selanjutnya sekitar jam 16.00 Wita, Saksi PARIS TONANG dan Saksi HENDRA melihat Terdakwa sedang duduk di pondok sekitar rumah Terdakwa, setelahnya Saksi PARIS TONANG dan Saksi HENDRA melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi AFDAL AMAR yang mana Saksi PARIS TONANG dan Saksi HENDRA mendapatkan 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket klip sedang narkotika jenis sabu dengan berat 6,604 (enam koma enam nol empat) gram yang berada di dalam kantong celana sebelah kiri dan uang sebesar Rp951.000,00 )sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah) yang mana Terdakwa menyimpannya di kantong kiri celana Terdakwa, selanjutnya Saksi PARIS TONANG dan Saksi HENDRA menemukan uang sebesar Rp2.649.000,00 (dua juta enam ratus empat puluh sembilan ribu rupiah), 2 (dua) lembar tisu kering, 1 (satu) kantongan kresek warna putih, 1 (satu) buah dompet kecil, 1 (satu) sendok sabu terbuat dari sedotan pipet warna biru dan 12 (dua belas) plastik klip bening kosong, yang mana pada saat Saksi PARIS TONANG dan Saksi HENDRA menginterogasi Terdakwa terhadap total uang sebesar Rp3.600.000,00, Terdakwa mengakui bahwa uang tersebut hasil penjualan narkotika jenis sabu.
  • Bahwa bedasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor : B/SKET-74/IV/KA/RH.04.00/2024/BBNK tanggal 25 April 2024 atas nama ARSAD alias PAPA RASYA yang dikeluarkan oleh Klinik Pratama Bahagia BNN Kabupaten Donggala dan ditandantangani dokter pemeriksa atas nama dr. Fitriana memiliki kesimpulan hasil pemeriksaan sampel urine ARSAD alias PAPA RASYA menunjukkan hasil negatif dan tidak terindikasi mengkonsumsi narkotika.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1921/NNF/V/2024 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa Surya Pranowo, S.Si, M.Si , Apt Eka Agustiani dan dikeluarkan Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, berupa 4 (empat) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 6,6064 gram dengan nomor barang bukti 4445/2024/NNF milik ARSAD alias PAPA RASYA  positif mengandung metamfetamina dan memiliki sisa barang bukti setelah diperiksa seberat 6,5442 gram.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya