Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.B/2024/PN Dgl 1.CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
2.ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
KAMARUDIN Alias PAPA RAFKA Bin MAMUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 111/Pid.B/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1345/P.2.14/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
2ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAMARUDIN Alias PAPA RAFKA Bin MAMUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa KAMARUDIN alias PAPA RAFKA bin MAMUR, pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sampai dengan hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 pukul 22.10 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya  pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Desa Sipi, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar jam 17.30 Wita, Saudara NASRUM (DPO) kepada Terdakwa “BISA SAYA MINTA TOLONG JUAL NOMOR DULU KARENA SAYA MAU KE PALU” dan Terdakwa menjawab “IYA BISA YANG PENTING JANGAN LAMA, KARENA SAYA BANYAK PEKERJAAN” selanjutnya Saudara NASRUM (DPO) menjawab “PAPA RAFKA NANTI KALAU BA PASANG NOMOR, PASANG SAJA TIDAK USAH BAYAR” dan Terdakwa menjawab “OH IYA, NANTI KALAU ADA YANG BELI SAYA KIRIM KEMANA NOMORNYA” dan Saudara NASRUM (DPO) menjawab “NANTI KALAU ADA YANG BELI, LANGSUNG LANGSUNG KIRIM KE SAYA SAJA NOMORNYA MELALUI PESAN WA DAN KALAU ADA JUGA YANG KENA NOMOR ATAU SHIO NANTI SAYA YANG DATANG BAYAR” dan Terdakwa menjawab “OH IYA KAKAK NANTI SAYA HUBUNGI KAKAK KALAU ADA YANG KENA”, setelahnya sekitar jam 18.00 Wita Saudara NASRUM (DPO) meninggalkan rumah tersebut dan pergi ke Palu, setelahnya mulai pada hari itu Terdakwa melakukan jual beli kupon putih, selanjutnya pada saat pembeli datang Terdakwa memfoto catatan nomor angka yang pembeli catatkan di kertas berwarna putih dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merek Samsung J5 dan mengirimkan foto tersebut kepada Saudara NASRUM (DPO) melalui media sosial yaitu Aplikasi Whatsapp, setelahnya Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah pulpen merek snowman berwarna hijau dan mencatatkan catatan pembeli 1 (satu) buah buku warna kuning gambar pisang dan monyet bertuliskan banana yang berisikan angka pemasangan, setelahnya pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024, sekitar jam 22.10 Wita Saksi HERMAN dan Saksi SANDRI melakukan penangkapan kepada Terdakwa pada saat menunggu pembeli nomor dan shio kupon putih di rumah Terdakwa, selanjutnya Saksi HERMAN dan Saksi SANDRI melihat Saksi ARHAM sedang berbicara dengan Terdakwa, selanjutnya Saksi HERMAN dan Saksi SANDRI melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan uang tunai sebesar Rp288.000,00 (dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), 1 (satu) buah pulpen warna hijau merk snowman, 3 (tiga) lembar kertas catatan kecil bertuliskan angka, 1 (satu) buah catatan kecil bertuliskan angka, 1 (satu) buah buku warna kuning gambar pisang dan monyet bertuliskan Banana yang berisikan angka pemasangan, 1 (satu) buah handphone merk Samsung J5 warna putih beserta sim card yang berada di depan meja dimana Terdakwa sedang duduk, selanjutnya Saksi HERMAN dan Saksi SADRIN melakukan interogasi kepada Terdakwa yang mana Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut di atas merupakan barang milik Terdakwa yang Terdakwa menggunakanya untuk melakukan jual beli judi kupon putih.
  • Bahwa Tata cara dalam permainan judi kupon putih yang Terdakwa lakukan adalah;
    1. Awalnya sebelum orang yang membeli shio dan nomor atau angka untuk pembelian judi kupon putih tersebut, orang yang membeli tersebut melihat shio 12 (dua belas) shio tersebut misalnya shio naga, harimau, ayam, anjing, babi, ular dan ada lagi shio lainnya yang berjumlah 12 shio tersebut dan dialam shio tersebut terdapat angka yakni dari angka 00 sampai dengan angka 99.
    2. Selanjutnya jika ada orang yang membeli, misalnya shio harimau dengan nominal Rp1.000,00 (seribu rupiah) dan jika shio harimau tersebut dinyatakan keluar, maka orang yang membeli shio harimau tersebut dinyatakan menang, sehingga orang yang membeli shio harimau tersebut diberikan uang kemenangannya sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan yang memberikan uang tersebut yakni dari penjual judi kupon tersebut. Dan jika ada orang yang membeli shio harimau dengan pembelian Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan dinyatakan menang maka orang tersebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), akan tetapi yang membeli shio harimau dan yang keluar misalnya shio ayam maka orang tersebut dinyatakan tidak menang atau kalah.
    3. Selanjutnya untuk pemasangan angka yakni ada angka pemasangan 4 (empat), angka 3 (tiga) angka dan 2 (dua) angka yakni sebagai berikut :
  • Jika ada pembeli dengan memasang 4 (empat) angka misalnya dengan memasang angka 0.2.0.1 sebanyak 1 (satu) kali atau seribu rupiah dan pada saat nomor pada waktunya keluar dan yang keluar 0.2.0.1 berarti orang tersebut dinyatakan menang dan orang yang menang tersebut memperoleh keuntungan sekitar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) sedangkan jika pembeli tersebut memasang angka 0.2.0.1 sebanyak 5 (lima) kali atau (lima ribu rupiah) dan empat angka tersebut maka pembeli tersebut mendaptkan uang keuntungan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
  • Jika ada pembeli dengan memasang 3 (tiga angka misalnya dengan memasang angka 2.0.1 sebanyak 1 (satu) kali atau seribu rupiah dan pada saat nomor pada waktunya keluar dan yang keluar 0.2.0.1, 1.0.2.1 atau 3.2.0.1 berarti orang tersebut dinyatakan menang dan orang yang menang tersebut memperoleh keuntungan sekitar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan jika pembeli tersebut memasang angka 2.0.1 sebanyak 5 (lima) kali atau (lima ribu rupiah) dan empat angka tersebut maka pembeli tersebut mendaptkan uang keuntungan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Jika ada pembeli dengan memasang 2 (dua angka misalnya dengan memasang angka 0.1 sebanyak 1 (satu) kali atau seribu rupiah dan pada saat nomor pada waktunya keluar dan yang keluar 0.2.0.1, 1.0.2.1 atau 3.2.0.1 berarti orang tersebut dinyatakan menang dan orang yang menang tersebut memperoleh keuntungan sekitar Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) sedangkan jika pembeli tersebut memasang angka 0.1 sebanyak 5 (lima) kali atau (lima ribu rupiah) dan empat angka tersebut maka pembeli tersebut mendaptkan uang keuntungan sebesar Rp300.000,00 (tiga ribu rupiah).
  • Selanjutnya jika ada pembeli dengan membeli shio naga misalnya shio naga ada diurutan 0.1, maka nomor atau angka 0.1 tersebut adalah shio naga, selanjutnya orang (pembeli) tersebut membeli 4 (empat) angka, selanjutnya orang tersebut (pembeli) tersebut memasang 4 (empat) angka, juga membeli 3 (tiga) angka dan juga membeli 2 (dua) angka yang angkanya adalah 0.2.0.1, misalnya orang tersebut membeli atau memasang angak sebagai berikut :
  1. Memasang shio 1 (satu) angka atau shio gambar naga sebesar 1 (satu) kali (seribu rupiah);
  2. Memasang shio 2 (dua) angka atau shio gambar naga yakni 0.1 sebesar 1 (satu) kali (seribu rupiah);
  3. Memasang shio 3 (tiga) angka atau shio gambar naga yakni 2.0.1 sebesar 1 (satu) kali (seribu rupiah);
  4. Memasang shio 4 (empat) angka atau shio gambar naga yakni 0.2.0.1 sebesar 1 (satu) kali (seribu rupiah);

Dan pada saat itu keluar shio naga dengan angka 0.2.0.1 maka orang Bahwa Terdakwa membuka permainan judi jenis kupon putih dilakukan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari daripada Terdakwa dan permainan judi shio putih yang dilakukan oleh Terdakwa tidak memiliki izin

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2  KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya