Dakwaan |
Kesatu :
Bahwa benar Terdakwa MUH KISMAN, pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024, sekitar pukul 07.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada Bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Trans Palu-Toboli, Dusun IV, Desa Nupabomba, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya masuk dalam termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024, Terdakwa menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza DN 1737 KI di Rental Boz, setelahnya Terdakwa mengantar keluarga Terdakwa dari Parigi menuju Palu menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza DN 1737 KI , setelah sampai di Palu keluarga Terdakwa melarang Terdakwa langsung pulang ke Parigi dan menahan Terdakwa untuk terlebih dahulu beristiahat, setelahnya pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar jam 06.00 Wita Terdakwa berangkat dari Palu menuju Parigi mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza DN 1737 KI, pada saat dalam perjalanan tepatnya Terdakwa berada di Jalan Trans Palu -Toboli tepatnya Dusun IV, Desa Nupabomba , Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala sekitar jam 07.00 Wita dengan kecepatan kurang lebih 80 kilometer/jam dan keadaan mengantuk dengan posisi mata tertutup, Terdakwa kaget dan mengakibatkan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza DN 1737 KI dalam keadaan lepas kendali ke arah kiri jalan dari arah Palu, setelahnya Terdakwa menabrak rumah warga, pada saat yang sama alm. AGUS sedang hendak keluar dari rumah dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo DN 3576 BQ yang sedang berada di bahu jalan sebelah kiri menuju arah Palu, setelah menabrak rumah warga Terdakwa kemudian menabrak alm. AGUS yang sedang berada di atas 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo DN 3576 BQ dalam keadaan diam sehinnga telempar ke atas kap 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza DN 1737 KI.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum RSUD Madani Nomor :R/4048/370/I/2024 tanggal 10 Januari 2024, atas nama pasien AGUS, yang ditandatangani dr. Ni Putu Ripna Oktaviani, yang pada kesimpulannya menerangkan Berdasarkan hasil pemeriksaan luar terhadap seorang laki-laki yang bernama AGUS berhasil hasil pemeriksaan ditemukan luka robek pada pelipis kanan serta luka lecet dan memar pada paha kanan serta tampak tulang keluar pada lutut sebelah kanan.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 003/PEM-DES/NB/SKK/I/2024 tanggal 10 Januari 2024 yang ditandatangani oleh IDRAL selaku Kepala Desa Nupabomba, yang menerangkan atas nama AGUS telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 disebabkan karena kecelakaan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undangn Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
DAN
Kedua :
Pertama :
Bahwa benar Terdakwa MUH KISMAN, pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024, sekitar pukul 07.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada Bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Trans Palu-Toboli, Dusun IV, Desa Nupabomba, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya masuk dalam termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024, Terdakwa menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza DN 1737 KI di Rental Boz, setelahnya Terdakwa mengantar keluarga Terdakwa dari Parigi menuju Palu menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza DN 1737 KI , setelah sampai di Palu keluarga Terdakwa melarang Terdakwa langsung pulang ke Parigi dan menahan Terdakwa untuk terlebih dahulu beristiahat, setelahnya pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar jam 06.00 Wita Terdakwa berangkat dari Palu menuju Parigi mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza DN 1737 KI, pada saat dalam perjalanan tepatnya Terdakwa berada di Jalan Trans Palu -Toboli tepatnya Dusun IV, Desa Nupabomba , Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala sekitar jam 07.00 Wita dengan kecepatan kurang lebih 80 kilometer/jam dan keadaan mengantuk dengan posisi mata tertutup, Terdakwa kaget dan mengakibatkan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza DN 1737 KI dalam keadaan lepas kendali ke arah kiri jalan dari arah Palu, setelahnya Terdakwa menabrak rumah warga, pada saat yang sama alm. AGUS sedang hendak keluar dari rumah dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo DN 3576 BQ yang sedang berada di bahu jalan sebelah kiri menuju arah Palu, setelah menabrak rumah warga 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza DN 1737 KI kemudian menabrak alm. AGUS yang sedang berada di atas 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo DN 3576 BQ dalam keadaan diam sehinnga telempar ke atas kap 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza DN 1737 KI, juga pada saat yang bersamaan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza DN 1737 KI Anak Saksi ALFAROQ sedang berada di bahu jalan untuk menyebrang ke arah Sekolah.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum RSUD Madani Nomor :R/4048/370/I/2024 tanggal 10 Januari 2024, atas nama pasien ALFAROQ, yang ditandatangani dr. Ni Putu Ripna Oktaviani, yang pada kesimpulannya menerangkan Berdasarkan hasil pemeriksaan luar terhadap seorang laki-laki yang bernama ALFAROQ berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya luka robek pada kepala dan luka lecet pada wajah.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ATAU
Bahwa benar Terdakwa MUH KISMAN, pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024, sekitar pukul 07.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada Bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Trans Palu-Toboli, Dusun IV, Desa Nupabomba, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya masuk dalam termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024, Terdakwa menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza DN 1737 KI di Rental Boz, setelahnya Terdakwa mengantar keluarga Terdakwa dari Parigi menuju Palu menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza DN 1737 KI , setelah sampai di Palu keluarga Terdakwa melarang Terdakwa langsung pulang ke Parigi dan menahan Terdakwa untuk terlebih dahulu beristiahat, setelahnya pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar jam 06.00 Wita Terdakwa berangkat dari Palu menuju Parigi mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza DN 1737 KI, pada saat dalam perjalanan tepatnya Terdakwa berada di Jalan Trans Palu -Toboli tepatnya Dusun IV, Desa Nupabomba , Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala sekitar jam 07.00 Wita dengan kecepatan kurang lebih 80 kilometer/jam dan keadaan mengantuk dengan posisi mata tertutup, Terdakwa kaget dan mengakibatkan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza DN 1737 KI dalam keadaan lepas kendali ke arah kiri jalan dari arah Palu, setelahnya Terdakwa menabrak rumah warga, pada saat yang sama alm. AGUS sedang hendak keluar dari rumah dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo DN 3576 BQ yang sedang berada di bahu jalan sebelah kiri menuju arah Palu, setelah menabrak rumah warga 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza DN 1737 KI kemudian menabrak alm. AGUS yang sedang berada di atas 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo DN 3576 BQ dalam keadaan diam sehinnga telempar ke atas kap 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza DN 1737 KI, juga pada saat yang bersamaan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza DN 1737 KI Anak Saksi ALFAROQ sedang berada di bahu jalan untuk menyebrang ke arah Sekolah.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum RSUD Madani Nomor :R/4048/370/I/2024 tanggal 10 Januari 2024, atas nama pasien ALFAROQ, yang ditandatangani dr. Ni Putu Ripna Oktaviani, yang pada kesimpulannya menerangkan Berdasarkan hasil pemeriksaan luar terhadap seorang laki-laki yang bernama ALFAROQ berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya luka robek pada kepala dan luka lecet pada wajah.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
|