Dakwaan |
|
|
Kesatu:
|
|
------ Bahwa terdakwa RESTU alias ETU pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekitar pukul 00:15 Waktu Indonesia bagian Tengah (Wita) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di BTN The Green, Desa Binangga, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------
|
|
|
|
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 18:00 Wita bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Pangeran Hidayat, RT 004/RW 002, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, LAMONTI menghubungi terdakwa dan mengatakan “”ada bahan (sabu) 28 (dua puluh delapan) paket saya mau titip di rumahmu nanyti ada anggotaku yang antar kesitu dan pada saat bahan tersebut samapi disitu kau pisah 6 (enam) paket dan 22 (dua puluh dua) nanti ada yang hubungi kau dan ambil bahan (sabu) tersebut setelah semua paket diambil nanti saya kasih kau upah”, dan terdakwa menjawab “oke”. Selanjutnya sekitar pukul 19:00 Wita orang yang tidak dikenal terdakwa memberikan 28 peket dari LAMONTI. Kemudian terdakwa menyimpan 6 (enam) paket di dalam pipa horden dan 22 paket disimpan dalam dompet warna merah muda. Kemudian pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekitar pukul 00:15 Wita saksi RIZAL dan saksi ABD. ASYHAR, S. KOM., yang merupakan anggota reserse narkoba Kepolisian Resort Sigi (Satresnarkoba Polres Sigi) yang disaksikan oleh saksi WAHIDIN mendatangi dan menggeledah rumah terdakwa serta menemukan 22 paket narkotika sabu di dalam dompet warna merah muda dan 6 (enam) paket di dalam pipa horden, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik, alat hisap sabu, korek api gas, dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna biru. Selanjutnya saksi RIZAL dan saksi ABD. ASYHAR, S. KOM., yang merupakan anggota reserse narkoba Kepolisian Resort Sigi (Satresnarkoba Polres Sigi) menangkap dan membawa terdakwa ke Kantor Kepolisian Resort Sigi.
|
|
|
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3057/NNF/VII/2024 tanggal 19 Juli 2024 yang ditandatangi oleh ASMAWATI, S.H., M. Kes., selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, SURYA PRANOWO, S. Si., M. Si., dan Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si., selaku pemeriksa menyimpulkan nomor barang bukti 7005/2024/NNF dengan berat netto 25,2206 gram dan sisa barang bukti sebesar 24,9409 gram miliki terdakwa RESTU alias ETU positif mengandung Metamfetamina;
|
|
|
|
- Bahwa perbuatan terdakwa RESTU alias ETU dilakukan tanpa izin / persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.-
|
|
|
|
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------
|
|
|
|
|
|
--------------------------------------------------------- Atau -----------------------------------------------------
|
|
|
|
Kedua :
|
|
------ Bahwa terdakwa RESTU alias ETU pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekitar pukul 00:15 Waktu Indonesia bagian Tengah (Wita) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di BTN The Green, Desa Binangga, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
|
|
- Bahwa Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sigi (Satresnarkoba Polres Sigi) mendapatkan informasi terkait tindak pidana narkotika di Desa Binangga, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekitar pukul 00:15 Wita saksi RIZAL dan saksi ABD. ASYHAR, S. KOM., yang merupakan anggota reserse narkoba Kepolisian Resort Sigi (Satresnarkoba Polres Sigi) yang disaksikan oleh saksi WAHIDIN mendatangi dan menggeledah rumah terdakwa serta menemukan 22 paket narkotika sabu di dalam dompet warna merah muda dan 6 (enam) paket di dalam pipa horden, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik, alat hisap sabu, korek api gas, dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna biru. Selanjutnya saksi RIZAL dan saksi ABD. ASYHAR, S. KOM., yang merupakan anggota reserse narkoba Kepolisian Resort Sigi (Satresnarkoba Polres Sigi) menangkap dan membawa terdakwa ke Kantor Kepolisian Resort Sigi.
|
|
|
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3057/NNF/VII/2024 tanggal 19 Juli 2024 yang ditandatangi oleh ASMAWATI, S.H., M. Kes., selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, SURYA PRANOWO, S. Si., M. Si., dan Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si., selaku pemeriksa menyimpulkan nomor barang bukti 7005/2024/NNF dengan berat netto 25,2206 gram dan sisa barang bukti sebesar 24,9409 gram miliki terdakwa RESTU alias ETU positif mengandung Metamfetamina.
|
|
|
|
- Bahwa perbuatan terdakwa RESTU alias ETU dilakukan tanpa izin / persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.-
|
|
|
|
|
|
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------
|
|