| Dakwaan |
PERTAMA
--------------- Bahwa Terdakwa ILHAM MARIF Alias ILHAM pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di rumah Saksi MUCHLIS yang beralamat di Desa Ranteleda, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, “Setiap Orang, Yang Mengambil Suatu Barang Yang Sebagian Atau Seluruhnya Milik Orang Lain, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, Dengan Cara Merusak, Membongkar, Memotong, Memecah, dan Memanjat untuk Masuk ke Tempat Melakukan Tindak Pidana Atau Sampai Pada Barang Yang Diambil”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------
- Bermula sekitar pukul 08.00 WITA saat Saksi MUCHLIS menyimpan 3 (tiga) buah karung berisi kakao/coklat kering di dapur rumah lalu mengunci pintu dan jendela rumah nya di Desa Ranteleda Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi sebelum Saksi MUCHLIS berangkat bekerja.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 09.45 WITA Terdakwa ILHAM MARIF Alias ILHAM melintas disekitaran rumah Saksi MUCHLIS untuk melihat kondisi rumah Saksi MUCHLIS dalam keadaan tidak ada orang atau kosong. Kemudian sekitar pukul 10.00 WITA, Terdakwa mengintip lewat jendela rumah Saksi MUCHLID dan melihat ada 3 (tiga) buah karung berisi kakao/coklat kering yang terletak didalam dapur rumah Saksi MUCHLIS. Selanjutnya, Terdakwa mencari alat untuk membuka jendela rumah Saksi MUCHLIS lalu kemudian Terdakwa menemukan sebuah paku yang terletak di sekitaran rumah Saksi MUCHLIS kemudian dengan menggunakan paku tersebut Terdakwa mencungkil jendela rumah Saksi MUCHLIS hingga terbuka dana berhasil masuk kedalam rumah. Setelah Terdakwa berhasil masuk melalui jendela rumah Saksi MUCHLIS, Terdakwa langsung menuju ke dapur rumah dan mengambil 1 (satu) buah karung berisikan kakao/coklat kering milik Saksi MUCHLIS seberat 25 (dua puluh lima) kg. Selanjutnya Terdakwa membawa 1 (satu) buah karung berisikan kakao/coklat kering tersebut lalu pergi meninggalkan rumah Saksi MUCHLIS.
- Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WITA saat Saksi MUCHLIS pulang kembali ke rumah, Saksi MUCHLIS mendapati pintu dan jendela dapur rumah sudah terbuka lalu melihat 1 (satu) buah karung berisi sekitar 25 (dua puluh lima) kilogram kakao/coklat kering miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Selanjutnya Saksi MUCHLIS menyampaikan ke tetangga yakni Saksi SITI BUNGA Alias MAMA JUNIRA dan menceritakan kejadian yang dialami, kemudian Saksi SITI BUNGA Alias MAMA JUNIRA mengatakan bahwa anak mantunya yakni Saksi IKA sekitar pukul 10.00 WITA sempat melihat seorang lelaki mengenakan jaket dengan tutup kepala berwarna hitam yang dicurigai adalah Terdakwa ILHAM MARIF Alias ILHAM keluar dari pintu dapur rumah Saksi MUCHLIS dengan memikul 1 (satu) buah karung berisi kakao/coklat.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa ILHAM MARIF Alias ILHAM, Saksi MUCHLIS mengalami kerugian materil lebih kurang sebesar Rp 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. --------------------------
ATAU
KEDUA
--------------- Bahwa Terdakwa ILHAM MARIF Alias ILHAM pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di rumah Saksi MUCHLIS yang beralamat di Desa Ranteleda, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, “Setiap Orang Yang Mengambil Suatu Barang Yang Sebagian Atau Seluruhnya Milik Orang Lain, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula sekitar pukul 08.00 WITA saat Saksi MUCHLIS menyimpan 3 (tiga) buah karung berisi kakao/coklat kering di dapur rumah lalu mengunci pintu dan jendela rumah sebelum berangkat bekerja.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 09.45 WITA Terdakwa ILHAM MARIF Alias ILHAM melintas disekitaran rumah Saksi MUCHLIS untuk melihat kondisi rumah Saksi MUCHLIS dalam keadaan tidak ada orang atau kosong. Kemudian sekitar pukul 10.00 WITA, Terdakwa mengintip lewat jendela rumah Saksi MUCHLID dan melihat ada 3 (tiga) buah karung berisi kakao/coklat kering yang terletak didalam dapur rumah Saksi MUCHLIS. Selanjutnya, Terdakwa menemukan paku di sekitaran rumah Saksi MUCHLIS kemudian dengan menggunakan paku tersebut Terdakwa mencungkil jendela rumah Saksi MUCHLIS hingga terbuka dana berhasil masuk kedalam rumah. Setelah Terdakwa berhasil masuk melalui jendela rumah Saksi MUCHLIS, Terdakwa langsung menuju ke dapur rumah dan mengambil 1 (satu) buah karung berisikan kakao/coklat kering milik Saksi MUCHLIS seberat 25 (dua puluh lima) kg. Selanjutnya Terdakwa membawa 1 (satu) buah karung berisikan kakao/coklat kering tersebut lalu pergi meninggalkan rumah Saksi MUCHLIS.
- Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WITA saat Saksi MUCHLIS pulang kembali ke rumah, Saksi MUCHLIS mendapati pintu dan jendela dapur rumah sudah terbuka lalu melihat 1 (satu) buah karung berisi sekitar 25 (dua puluh lima) kilogram kakao/coklat kering miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Selanjutnya Saksi MUCHLIS menyampaikan ke tetangga yakni Saksi SITI BUNGA Alias MAMA JUNIRA dan menceritakan kejadian yang dialami, kemudian Saksi SITI BUNGA Alias MAMA JUNIRA mengatakan bahwa anak mantunya yakni Saksi IKA sekitar pukul 10.00 WITA sempat melihat seorang lelaki mengenakan jaket dengan tutup kepala berwarna hitam yang dicurigai adalah Terdakwa ILHAM MARIF Alias ILHAM keluar dari pintu dapur rumah Saksi MUCHLIS dengan memikul 1 (satu) buah karung berisi kakao/coklat.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa ILHAM MARIF Alias ILHAM, Saksi MUCHLIS mengalami kerugian materil lebih kurang sebesar Rp 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ------------------------------------- |