| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I MOH. ZAID bersama dengan Terdakwa II FEBRIANTO pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juli 2025 setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Lapata Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, “barang siapa mengambil suatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk punya orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa hewan ternak, dilakukan oleh dua orang atau lebih”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 20 Juli tahun 2025 sekitar pukul 21.00 WITA Terdakwa I dan Terdakwa II bertemu di rumah teman Terdakwa I di Jl. Gurutua Desa Kalukubula Kec. Biromaru Kab. Sigi untuk berbincang2. Lalu sekitar pukul 23.00 WITA Terdakwa I dan Terdakwa II pergi ke rumah Sdr. AMAD dengan berjalan kaki yang terletak di Jl. Tara Desa Kalukubula namun saat dijalan Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk mengambil sapi dengan berkata “ambil sapi kita, punyanya ASMAR” dan dijawab oleh Terdakwa I “terserah yang penting aman” lalu keduanga bergerak menuju rumah Saksi ASMAR.
- Bahwa ketika sudah sampai di Jl. Lapata tepatnya dirumah Saksi ASMAR LAU pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 pukul 01.00 WITA, Terdakwa I dan Terdakwa II melihat ada 2 (dua) ekor sapi yang terikat didepan rumah Saksi ASMAR LAU. Setelah melihat situasi telah aman, Terdakwa I dan Terdakwa II masuk ke dalam halaman rumah dan mengambil 1 (satu) ekor sapi jantan berwarna abu yang sedang terikat tersebut.
- Bahwa Terdakwa II memegang tali 1 (satu) ekor sapi lalu menariknya kemudian Terdakwa I mendorong dan menggiring sapi tersebut dari belakang. Setelah berhasil mengambil sapi tersebut, keduanya berjalan sekitar 1 (satu) kilometer hingga sampai di Jl. Tara desa Kalukubula Kec. Biromaru Kab. Sigi untuk menyembunyikan sapi tersebut di dalam semak-semak dan di ikat dipohon kayu besar. Setelah sapi tersebut di sembunyikan, lalu keduanya pulang ke rumah masing-masing.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WITA, Terdakwa II datang ke rumah Terdakwa I di Jl. Lando Desa Kalukubula Kec. Biromaru Kab. Sigi dengan berkata “sudah tengah malam, sudah sepi orang mari jo kita ambil sapi yang kita sembunyi” dan dijawab oleh Terdakwa I “mari jo kita pigi baru kita cari pembeli”. Kemudian pada hari Selasa tangga; 22 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WITA, keduanya mengambil 1 (satu) ekor sapi tersebut yang disembunyikan didalam semak-semak lalu menariknya secara bergantian menuju Kelurahan Tatanga Kec. Palu Selatan Kota Palu dan akan di jual dengan harga Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).
- Bahwa Terdakwa I bersama Terdakwa II telah mengambil 1 (satu) ekor sapi tersebut tanpa ijin dari Saksi ASMAR LAU selaku pemilik sapi tersebut sehingga mengakibatkan kerugian bagi Saksi ASMAR LAU secara materil lebih kurang sebesar Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah).
------------ Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke – 1 dan ke - 4 KUHP ------------------------------------------------------------- |