Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.Sus/2024/PN Dgl 1.AGUS, S.H., M.H.
2.BASTIAN MS, S.H., M.H.
3.A. FADHILAH., S.H
4. ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
PIRLO Bin DOLA Alias PILO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 132/Pid.Sus/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1570/P.2.14/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS, S.H., M.H.
2BASTIAN MS, S.H., M.H.
3A. FADHILAH., S.H
4 ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PIRLO Bin DOLA Alias PILO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa ia terdakwa. PIRLO Bin DOLA Alias PILO,  pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar jam 00.40 Wita atau setidak – tidaknya pada bulan Maret tahun 2024 bertempat  di Desa Salumbone Kec. Labuan Salumbone Kab. Donggala, Prov. Sulteng atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termaksuk daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala, telah melakukan, tanpa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berjenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,  yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------

      • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024, sekitar pukul 14.00 wita, saksi TUO BIN SAHIMIN ALIAS PAPA WANDA  melihat bungkusan karung warna putih di pinggir pantai lalu  mengambilnya dimana  karung tersebut berisikan  tas pakaian warna hitam yang didalamnya ada plastik warna hitam namun saksi TUO BIN SAHIMIN ALIAS PAPA WANDA  mendorong tas  tersebut ke laut, dan pada saat berjalan pulang, dimana saksi TUO BIN SAHIMIN ALIAS PAPA WANDA  mendatangi rumah saksi TAKWIN Bin SYAMSUDIN Alias TAKWIN dan saat dirumah tersebut ada juga saksi TRI FADLI Bin MAKMUR Alias REFAL dan Terdakwa PIRLO Bin DOLA Alias PILO, kemudian saksi TUO menyampaikan penemuan barang tas tersebut kepada mereka dan meminta saksi TAKWIN Bin SYAMSUDIN Alias TAKWIN  dan. saksi TRI FADLI Bin MAKMUR Alias REFAL serta Terdakwa PIRLO Bin DOLA Alias PILO untuk memeriksa tas tersebut dengan mengatakan : Coba kamu liat apa isinya itu tas hitam..!?”, dan setelah itu saksi TAKWIN Bin SYAMSUDIN Alias TAKWIN dan saksi TRI FADLI Bin MAKMUR Alias REFAL mendekati dan mengambil tas pakaian warna hitam yang terdampar ulang di pinggir Pantai untuk di periksa;
      • Bahwa kemudian  saksi TAKWIN Bin SYAMSUDIN Alias TAKWIN  dan saksi TRI FADLI Bin MAKMUR Alias REFAL serta Terdakwa PIRLO Bin DOLA Alias PILO membuka tas tersebut dimana  isinya berupa narkotika jenis sabu berjumlah yaitu Paket ke 1 yang terbungkus plastik warna hitam berisikan 5 bungkus narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik teh china, Paket ke 2 yang terbungkus plastik warna hitam berisikan 4 bungkus narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik teh china, sedangkan Paket ke 3 yang terbungkus plastik warna hitam yang berisikan 3 bungkus narkotika jenis shabu terbungkus plastik teh china;
      • Bahwa kemudian dari semua paket sabu tersebut yaitu untuk Paket ke 1 tersebut  saksi TAKWIN Bin SYAMSUDIN Alias TAKWIN membuang ke laut dan menusuknya kedalam air laut, sebanyak 4 (empat) bungkus narkotika jenis shabu dan yang 1 (satu) bungkus di sembunyikan oleh saksi Tri Fadli Alias Refal kemudian di bagi 2 yaitu antara saksi Tri Fadli Alias Refal dan saksi TAKWIN Bin SYAMSUDIN Alias TAKWIN, kemudian terdakwa gunakan sendiri sabu tersebut dan sebagian lainnya terdakwa bagi bagi kepada teman terdakwa.
      • Bahwa kemudian untuk paket 2 (dua) yang berisikan 4 (empat) bungkus narkotika jenis shabu terbungkus plastik teh china diambil oleh terdakwa PIRLO Bin DOLA Alias PILO dan membawanya ke rumah terdakwa yang berada di Desa Salumbone Kec. Labuan Salumbone dan menyembunyikannya dibelakang rumah dengan cara menguburkannya lalu pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar jam 15.00 Wita, tepatnya dirumah tersangka di Desa Salumbone Kec. Labuan Salumbone Kab. Donggala, terdakwa  menjual 4 (empat) bungkus besar Narkotika jenis Shabu tersebut kepada orang yang bernama DIN (DPO) seharga Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
      • Bahwa kemudain Paket yang ke 3  dimana saksi TAKWIN Bin SYAMSUDIN Alias TAKWIN meminta kepada saksi Tri Fadli Alias Refal untuk menimbun di bawah pohon kelapa;
      • Bahwa kemudian Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng yang terdiri dari saksi IRWAN, saksi HAIRIL, saksi ANDI TAHANG, S.K.M mendapatkan informasi dari masyarakat dimana telah ditemukan sebuah tas yang berisikan narkotika jenis shabu bertempat di pinggir Pantai Butu Desa Dalaka, Kec. Sindue, Kab. Donggala sehingga pada hari Sabtu tanggal 10 Maret 2024 sekitar jam 22.00 Wita bertempat Desa Dalaka, Kec. Sindue, Kab. Donggala Prov. Sulteng Tim Buser Polda Sulteng melakukan pencarian terhadap orang yang menemukan tas tersebut,
      • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 00.30 Wita Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng berhasil mengamankan terdakwa PIRLO Bin DOLA Alias PILO, saksi TAKWIN Bin SYAMSUDIN Alias TAKWIN, saksi GALIB Bin LASEBO Alias GALIB,  TUO, dan saksi TRI FADLI Bin MAKMUR Alias REFAL dimana berdasarkan informasi saksi TUO Bin Sahimin alias PAPA WANDA  bahwa yang menyimpan narkotika jenis shabu tersebut adalah terdakwa PIRLO Bin DOLA Alias PILO, saksi TAKWIN Bin SYAMSUDIN Alias TAKWIN, saksi GALIB Bin LASEBO Alias GALIB dan saksi TRI FADLI Bin MAKMUR Alias REFAL sehingga mereka tersebut diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
      • Berdasarkan hasil Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makasar dan Labfor Balai POM Sulawesi Tengah Nomor : NO.LAB LHU.103.K.05.16.24.0064 dimana  menerangkan dari hasil Pengujian laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti yang disita dari saksi TAKWIN Bin SYAMSUDIN Alias TAKWIN dkk, benar mengandung Metamfemina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
      • Bahwa tindakan terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman berjenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram   dengan  berat Bersih 2.091,60 gram  tanpa adanya izin dari instansi yang berwenang oleh karena itu kemudian terhadap barang bukti tersebut dilakukan penyitaan dan terdakwa PIRLO Bin DOLA Alias PILO, saksi TAKWIN Bin SYAMSUDIN Alias TAKWIN, saksi GALIB Bin LASEBO Alias GALIB,  bersama dengan saksi TRI FADLI Bin MAKMUR Alias REFAL (yang diajukan dalam penuntutan tersendiri) diproses secara hukum.

 

-------------- Perbuatan terdakwa PIRLO Bin DOLA Alias PILO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

KEDUA                                                                                      

------- Bahwa terdakwa PIRLO Bin DOLA Alias PILO bersama dengan orang yang bernama saksi TAKWIN Bin SYAMSUDIN Alias TAKWIN, saksi GALIB Bin LASEBO Alias GALIB,  saksi TRI FADLI Bin MAKMUR Alias REFAL (yang diajukan dalam penuntutan tersendiri), pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar jam 00.40 Wita atau setidak – tidaknya pada bulan Maret tahun 2024 bertempat  di Desa Dalaka, Kec. Sindue, Kab. Donggala, Prov. Sulteng atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termaksuk daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala,, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotka dan precursor narkotika, tanpa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berjenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :  ------------------------------------

      • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024, sekitar pukul 14.00 wita, saksi TUO BIN SAHIMIN ALIAS PAPA WANDA  melihat bungkusan karung warna putih di pinggir pantai lalu  mengambilnya dimana  karung tersebut berisikan  tas pakaian warna hitam yang didalamnya ada plastik warna hitam namun saksi TUO BIN SAHIMIN ALIAS PAPA WANDA  mendorong tas  tersebut ke laut, dan pada saat berjalan pulang, dimana saksi TUO BIN SAHIMIN ALIAS PAPA WANDA  mendatangi rumah saksi TAKWIN Bin SYAMSUDIN Alias TAKWIN dan saat dirumah tersebut ada juga saksi TRI FADLI Bin MAKMUR Alias REFAL dan Terdakwa PIRLO Bin DOLA Alias PILO, kemudian saksi TUO menyampaikan penemuan barang tas tersebut kepada mereka dan meminta saksi TAKWIN Bin SYAMSUDIN Alias TAKWIN  dan. saksi TRI FADLI Bin MAKMUR Alias REFAL serta Terdakwa PIRLO Bin DOLA Alias PILO untuk memeriksa tas tersebut dengan mengatakan : Coba kamu liat apa isinya itu tas hitam..!?”, dan setelah itu saksi TAKWIN Bin SYAMSUDIN Alias TAKWIN dan saksi TRI FADLI Bin MAKMUR Alias REFAL mendekati dan mengambil tas pakaian warna hitam yang terdampar ulang di pinggir Pantai untuk di periksa;
      • Bahwa kemudian  saksi TAKWIN Bin SYAMSUDIN Alias TAKWIN  dan saksi TRI FADLI Bin MAKMUR Alias REFAL serta Terdakwa PIRLO Bin DOLA Alias PILO membuka tas tersebut dimana  isinya berupa narkotika jenis sabu berjumlah yaitu Paket ke 1 yang terbungkus plastik warna hitam berisikan 5 bungkus narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik teh china, Paket ke 2 yang terbungkus plastik warna hitam berisikan 4 bungkus narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik teh china, sedangkan Paket ke 3 yang terbungkus plastik warna hitam yang berisikan 3 bungkus narkotika jenis shabu terbungkus plastik teh china;
      • Bahwa kemudian dari semua paket sabu tersebut yaitu untuk Paket ke 1 tersebut  saksi TAKWIN Bin SYAMSUDIN Alias TAKWIN membuang ke laut dan menusuknya kedalam air laut, sebanyak 4 (empat) bungkus narkotika jenis shabu dan yang 1 (satu) bungkus di sembunyikan oleh saksi Tri Fadli Alias Refal kemudian di bagi 2 yaitu antara saksi Tri Fadli Alias Refal dan saksi TAKWIN Bin SYAMSUDIN Alias TAKWIN, kemudian terdakwa gunakan sendiri sabu tersebut dan sebagian lainnya terdakwa bagi bagi kepada teman terdakwa.
      • Bahwa kemudian untuk paket 2 (dua) yang berisikan 4 (empat) bungkus narkotika jenis shabu terbungkus plastik teh china diambil oleh terdakwa PIRLO Bin DOLA Alias PILO dan membawanya ke rumah terdakwa yang berada di Desa Salumbone Kec. Labuan Salumbone dan menyembunyikannya dibelakang rumah dengan cara menguburkannya lalu pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar jam 15.00 Wita, tepatnya dirumah tersangka di Desa Salumbone Kec. Labuan Salumbone Kab. Donggala, terdakwa  menjual 4 (empat) bungkus besar Narkotika jenis Shabu tersebut kepada orang yang bernama DIN (DPO) seharga Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
      • Bahwa kemudain Paket yang ke 3  dimana saksi TAKWIN Bin SYAMSUDIN Alias TAKWIN meminta kepada saksi Tri Fadli Alias Refal untuk menimbun di bawah pohon kelapa;
      • Bahwa kemudian Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng yang terdiri dari saksi IRWAN, saksi HAIRIL, saksi ANDI TAHANG, S.K.M mendapatkan informasi dari masyarakat dimana telah ditemukan sebuah tas yang berisikan narkotika jenis shabu bertempat di pinggir Pantai Butu Desa Dalaka, Kec. Sindue, Kab. Donggala sehingga pada hari Sabtu tanggal 10 Maret 2024 sekitar jam 22.00 Wita bertempat Desa Dalaka, Kec. Sindue, Kab. Donggala Prov. Sulteng Tim Buser Polda Sulteng melakukan pencarian terhadap orang yang menemukan tas tersebut,
      • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 00.30 Wita Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng berhasil mengamankan terdakwa PIRLO Bin DOLA Alias PILO, saksi TAKWIN Bin SYAMSUDIN Alias TAKWIN, saksi GALIB Bin LASEBO Alias GALIB,  TUO, dan saksi TRI FADLI Bin MAKMUR Alias REFAL dimana berdasarkan informasi saksi TUO Bin Sahimin alias PAPA WANDA  bahwa yang menyimpan narkotika jenis shabu tersebut adalah terdakwa PIRLO Bin DOLA Alias PILO, saksi TAKWIN Bin SYAMSUDIN Alias TAKWIN, saksi GALIB Bin LASEBO Alias GALIB dan saksi TRI FADLI Bin MAKMUR Alias REFAL sehingga mereka tersebut diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
      • Berdasarkan hasil Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makasar dan Labfor Balai POM Sulawesi Tengah Nomor : NO.LAB LHU.103.K.05.16.24.0064 dimana  menerangkan dari hasil Pengujian laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti yang disita dari saksi TAKWIN Bin SYAMSUDIN Alias TAKWIN dkk, benar mengandung Metamfemina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
      • Bahwa tindakan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berjenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan  berat Bersih 2.091,60 gram tanpa adanya izin dari instansi yang berwenang oleh karena itu kemudian terhadap barang bukti tersebut dilakukan penyitaan dan terdakwa PIRLO Bin DOLA Alias PILO, saksi TAKWIN Bin SYAMSUDIN Alias TAKWIN, saksi GALIB Bin LASEBO Alias GALIB,  bersama saksi TRI FADLI Bin MAKMUR Alias REFAL (yang diajukan dalam penuntutan tersendiri) diproses secara hukum.

 

-------------- Perbuatan PIRLO Bin DOLA Alias PILO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya