Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
171/Pid.B/2024/PN Dgl | 1.ERLIN TANHARDJO, S.H.,M.H. 2.CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H |
FARID Bin NURDIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 171/Pid.B/2024/PN Dgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 13 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-431/P.2.14.8/Eoh.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa FARID Bin NURDIN besama-sama dengan saksi ANDIKA SAPUTRA Alias PUTRA (dituntut dalam berkas terpisah),dan HERMANSYAH Alias ADE pada hari Rabu, tanggal 29 Mei 2024 sekira jam 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di proyek PLTU PT WIJAYA KARYA di Desa Lero Tatari Kecamatan Sindue , Kabupaten Donggala, atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Kemudian pada tanggal 24 Mei 2024 terdakwa mengambil barang milik PT Wijaya Karya tanpa izin berupa 1 (satu) karung berisi 17 kg aluminium bersama dengan saksi ANDIKA dan Sdr AGE, dan menjual barang hasil tindak pidana tersebut kepada saksi MUSTAKIM dengan total harga Rp. 187.000
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |