Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
180/Pid.B/2024/PN Dgl 1.HENDI HARDICA, S.H.
2.ERLIN TANHARDJO, S.H.,M.H.
3.CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
AMRUN Alias MOU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 180/Pid.B/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-475/P.2.14.8/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HENDI HARDICA, S.H.
2ERLIN TANHARDJO, S.H.,M.H.
3CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMRUN Alias MOU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa besama-sama AMRUN ALIAS MOU dengan saksi RIFALDY ALIAS ACO (dituntut dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 9 Juni 2024 pukul 22.00 Wita atau pada waktu lain di bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024,  bertempat di Kebun Cengkeh Desa Alindau, Kecamatan Sindue Tobata, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana "mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat terdakwa mengajak saksi RIFALDY Alias ACO yang merupakan anak kandung terdakwa menggunakan sepeda motor menuju kebun cengkeh milik korban SARIFUDIN, setelah sampai di kebun cengkeh milik saksi korban terdakwa memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan, Setelah itu Terdakwa menggunakan senter kepala masuk kedalam kebun menuju pohon cengkeh milik korban Bersama saksi RIFALDY Alias ACO lalu Terdakwa naik ke pohon cengkeh dan memetik cengkeh dengan cara mematahkan dahan pohon cengkeh menggunakan kedua tangan Terdakwa, sedangkan saksi RIFALDY Alias ACO memantau situasi menggunakan senter HP di bawah pohon cengkeh sambil mematahkan dahan cengkeh yang sudah dipetik oleh Terdakwa untuk dimasukan kedalam karung. Sementara korban yang sedang berjaga – jaga Bersama dengan saksi NUZUL melihat Cahaya lampu senter didalam kebun miliknya, lalu mendekati sumber Cahaya kemudian korban dan saksi NUZUL melihat terdakwa dan saksi RIFALDY Alias ACO sedang mengambil cengkeh, lalu mengetahui ada orang yang mendekati terdakwa seketika itu terdakwa langsung melompat dari pohon cengkeh dan mengajak saksi RIFALDY Alias ACO melarikan diri dan meninggalkan karung yang berisi cengkeh juga sepeda motor milik Terdakwa.
  • Bahwa sebelumnya terdakwa juga mengambil cengkeh milik Korban SARIFUDIN pada tanggal 4 Juni 2024 Terdakwa Bersama-sama saksi TAHAR telah mengambil 24 (dua puluh empat) liter cengkeh milik korban dan kemudian menjualnya dengan harga Rp. 480.000;
  • Bahwa setelah itu terdakwa kembali mengambil cengkeh milik korban Pada tanggal 7 Juni 2024 Bersama saksi TAHAR sebanyak 7 liter cengkeh kemudian Terdakwa menjualnya dengan total harga Rp. 140.000;
  • Bahwa setelah itu terdakwa kembali mengambil cengkeh milik korban seorang diri pada tanggal 08 juni 2024 sebanyak 11 liter kemudian Terdakwa menjualnya kepada saksi YUNITA Alias MAMA YUNUS dengan total harga Rp. 220.000;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.500.000 atau sekitar jumlah itu;

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya