Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.B/2024/PN Dgl 1.ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
2.RAFI AHMAD SUBAGDJA, S.H.
PURNAWIRATNO Alias ANTOK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 103/Pid.B/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1266/P.2.14/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
2RAFI AHMAD SUBAGDJA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PURNAWIRATNO Alias ANTOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa PURNAWIRATNO alias ANTOK pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Dahlia Desa Mpanau Kab. Sigi Biromaru, Kab. Sigi, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Mengambil Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum Yang Dilakukan Pada Waktu Malam Hari Dalam Sebuah Rumah Atau Perkarangan Tertutup Yang Ada Rumahnya, Yang Dilakukan Oleh Orang Yang Ada Di Situ Tidak Diketahui Atau Tidak Dikehendaki Oleh Yang Berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 Wita, bertempat di Jalan Dahlia Desa Mpanau Kab. Sigi Biromaru, Kab. Sigi, Prov. Sulawesi Tengah, Terdakwa yang pada saat itu sedang melakukan panggilan telepon di luar kos milik Terdakwa menyadari bahwa kos milik Saksi MARPUAH yang berada tidak jauh dari kos milik Terdakwa sedang dalam keadaan kosong atau tidak berpenghuni, lalu kemudian Terdakwa masuk ke dalam kos milik Saksi MARPUAH tersebut dengan cara memanjat tembok pagar pembatas setinggi bahu Terdakwa yang terletak di belakang kos milik Saksi MARPUAH dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa yang memegang ujung atas tembok pagar pembatas tersebut, lalu kemudian Terdakwa berdiri diatas tembok pagar pembatas tersebut, setelah itu Terdakwa melompat ke arah tembok kos milik Saksi MARPUAH setinggi ± 2 Meter, lalu Terdakwa meraih bagian ujung atas tembok kos milik Saksi MARPUAH lalu memanjat tembok kos tersebut dengan bantuan kedua kaki Terdakwa, lalu setelah berhasil memanjat tembok kos milik Saksi MARPUAH tersebut Terdakwa melompat ke dalam kos milik Saksi MARPUAH. Kemudian Terdakwa masuk ke dalam kos milik Saksi MARPUAH yang mana pada saat itu pintu kos milik Saksi MARPUAH dalam keadaan tidak tertutup dan tidak terkunci, lalu ketika Terdakwa berada di dalam dapur kos milik Saksi MARPUAH, Terdakwa hendak mengambil dan mengangkat beras milik Saksi MARPUAH yang berada di dalam dapur tersebut, akan tetapi ketika Terdakwa hendak mengangkat beras tersebut, Terdakwa melihat terdapat sebuah kaleng cat milik Saksi MARPUAH, lalu Terdakwa mengambil kaleng cat tersebut dan membukanya, yang mana pada saat itu Terdakwa melihat ada sejumlah uang milik Saksi MARPUAH sebesar Rp. 3.720.000,- (tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu Rupiah) yang berada di dalam kaleng cat tersebut, lalu kemudian Terdakwa tidak jadi mengambil beras milik Saksi MARPUAH melainkan Terdakwa mengambil uang milik Saksi MARPUAH yang berada di dalam kaleng cat tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi MARPUAH, lalu Terdakwa keluar dari dalam kos milik Saksi MARPUAH dengan cara kembali memanjat tembok kos milik Saksi MARPUAH dan tembok pagar pembatas kos.
  • Selanjutnya, sekitar pukul 20.30 WITA Saksi MARPUAH kembali ke kos miliknya, lalu Saksi MARPUAH menyadari bahwa uang miliknya yang ia simpan di dalam kaleng cat telah hilang. Keesokan harinya Saksi MARPUAH menceritakan kehilangannya tersebut kepada Saksi ALIF dan Saksi ALWADA, lalu Saksi ALWADA menjawab “saya lihat kemarin malam tetangga kos mbak yang kos nya membelakangi pembuangan sampah itu lewat dari selah-selah pagar kos tersebut dengan terburu-buru”, setelah itu Saksi MARPUAH bersama Saksi ALWADA dan Saksi Saksi ALIF menanyakan hal tersebut kepada TerdakwaS dan Terdakwa mengakui telah mengambil uang milik Saksi MARPUAH sebesar Rp. 3.720.000,- (tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu Rupiah) tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi MARPUAH, lalu Terdakwa mengakui telah menggunakan uang milik Saksi MARPUAH untuk membeli rokok dan membeli kebutuhan harian Terdakwa, lalu Terdakwa mengembalikan sisa uang milik Saksi MARPUAH yang telah diambilnya, yaitu sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu Rupiah).
  • Bahwa akibat pencurian tersebut Saksi MARPUAH menderita kerugian sebesar Rp. 3.720.000,- (tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu Rupiah).

Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya