| Dakwaan |
|
Bahwa Terdakwa I AHMAD BIN SUKMA Alias AHMAD bersama-sama dengan Terdakwa II HAIDIR BIN JUHENI ALIAS ACO dan Terdakwa III JAFAR JALALUDIN BIN AMIR Alias JAFAR pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekitar pukul 08.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Towiora, Kecamatan Riopakava, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
|
- Berawal pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WITA bertempat di Desa Towiora, Kec. Riopakava, Kab. Donggala tepatnya di pondok yang ada di kebun sawit Terdakwa I sedang duduk di depan pondok, lalu Terdakwa III datang tidak lama kemudian Terdakwa I hendak pergi memanen buah sawit, lalu Terdakwa III bertanya “mau kemana” kemudian Terdakwa I menjawab “saya mau pergi mencari buah” lalu Terdakwa III menjawab “ikut saya” dan Terdakwa I menjawab “terserah kamu ji”. Selanjutnya, pada saat Terdakwa I dan Terdakwa III bersiap untuk berangkat menuju Afdeling Kilo Blok 3, Terdakwa II datang dan bertanya “mau kemana kamu orang” lalu Terdakwa I menjawab “mau pergi panen buah sawit PT” kemudian Terdakwa II mengatakan “saya ikut juga, apa sudah tidak ada apa-apa di rumah” lalu Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III menuju ke kebun sawit Afdeling Kilo Blok 3 milik PT. Lestari Tani Teladan (PT. LTT) menggunakan sepeda motor yang berjarak ±1 KM dari pondok, yang mana Terdakwa I mengendarai sepeda motornya, sedangkan Terdakwa III menggunakan sepeda motornya menggonceng Terdakwa II. Setelah sampai di Afdeling Kilo Bok 3, Terdakwa I dan Terdakwa II turun dari sepeda motor, sedangkan Terdakwa III pergi menunju Desa Towiora untuk meminjam egrek kepada Sdr. ANDRI TOBI, tidak lama kemudian Terdakwa III datang membawa 1 (Satu) egrek. Selanjutnya, sekitar pukul 08.30 WITA Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III masuk ke dalam kebun sawit tersebut. Kemudian, Terdakwa III memanen dan mengambil buah sawit tanpa izin dari PT. Lestari Tani Teladan (PT. LTT) terlebih dahulu dengan cara mengarahkan egrek ke tandan buah sawit lalu menarik egrek hingga buah sawit jatuh ke tanah, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II memungut buah sawit yang jatuh ke tanah lalu masing-masing mengangkat buah sawit ke atas bahu yang dilapisi dengan karung, setelah itu membawanya ke pinggir jalan. Selanjutnya, Terdakwa I memanen dan mengambil buah sawit tanpa izin dari PT. Lestari Tani Teladan (PT. LTT) terlebih dahulu dengan cara mengarahkan egrek ke tandan buah sawit lalu menarik egrek hingga buah sawit jatuh ke tanah, kemudian Terdakwa II dan Terdakwa III memungut buah sawit yang jatuh ke tanah lalu masing-masing mengangkat buah sawit ke atas bahu yang dilapisi dengan karung, setelah itu membawanya ke pinggir jalan. Selanjutnya, Terdakwa II memanen dan mengambil buah sawit tanpa izin dari PT. Lestari Tani Teladan (PT. LTT) terlebih dahulu dengan cara mengarahkan egrek ke tandan buah sawit lalu menarik egrek hingga buah sawit jatuh ke tanah, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa III memungut buah sawit yang jatuh ke tanah lalu masing-masing mengangkat buah sawit ke atas bahu yang dilapisi dengan karung, setelah itu membawanya ke pinggir jalan.
- Selanjutnya, setelah Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III memanen dan mengumpulkan buah sawit di pinggir jalan, Terdakwa I pergi ke Desa Towiora untuk menyewa mobil pick up grand max milik Sdr. HERMAN untuk mengangkut buah sawit yang telah dipanen, sedangkan Terdakwa III pergi mengembalikan egrek milik Sdr. ANDRI TOBI dan Terdakwa II menunggu di pinggir jalan tersebut. Setelah Terdakwa I kembali sampai di Afdeling Kilo Blok 3, Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III mengangkat buah sawit yang telah dipanen ke atas mobil pick up grand max tersebut dengan tangan kosong. Kemudian, setelah semua buah sawit terkumpul di atas mobil pick up grand max, Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III naik ke mobil dan membawanya ke Desa Towiora untuk dijual. Namun, sekitar pukul 13.00 WITA saat diperjalanan tepatnya di Afdeling Carly Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III diberhentikan oleh security PT. Lestari Tani Teladan (PT. LTT) yang sedang patroli, lalu security PT. Lestari Tani Teladan (PT. LTT) yaitu Saksi RIZAL dan Sdr. BUDI menanyakan kepada Terdakwa I ”buah dari mana” kemudian Terdakwa I menjawab ”buah dari kilo 3”. Selanjutnya, Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III beserta dengan mobil pick up grand max yang memuat buah sawit dibawa oleh security ke pos security PT. Lestari Tani Teladan (PT. LTT), lalu buah sawit yang berada di mobil pick up grand max dihitung sebanyak ±84 (delapan puluh empat) janjang. Selanjutnya, security membawa mobil pick up yang memuat buah sawit ke pabrik untuk ditimbang dengan jumlah berat ±1.930 KG serta dikalibrasi dengan harga buah sawit pada tanggal 01 Februari 2026 didapatkan kerugian sejumlah Rp. 4.825.000,-(empat juta delapan ratus dua puluh lima ribu Rupiah), kemudian setelah mobil pick up grand max yang memuat buah sawit tersebut kembali ke pos security, Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III diserahkan ke Polres Donggala.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III mengakibatkan PT. Lestari Tani Teladan (PT. LTT) menderita kerugian sebesar Rp. 4.825.000,-(empat juta delapan ratus dua puluh lima ribu Rupiah).
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
|
|