Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
167/Pid.Sus/2024/PN Dgl 1.A. FADHILAH., S.H
2.RILLA UTRI FEFTINI, S.H
RIAN FANIARI Alias RIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 167/Pid.Sus/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1936/P.2.14/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. FADHILAH., S.H
2RILLA UTRI FEFTINI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIAN FANIARI Alias RIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------Bahwa ia Terdakwa RIAN FANIARI Alias RIAN bersama-sama dengan Saksi GALANG KURNIAWAN Alias GALANG dan Saksi ROIS Bin AHSAN Alias ROIS Alias ROI (penuntutan terpisah), pada hari Kamis tanggal 28 Maret sekitar pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Poros Palu-Bangga, Desa Rarampadende Kecamatan Dolo Barat Kabupaten Sigi atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekitar pukul 05.00 Wita, terdakwa bersama-sama dengan Saksi GALANG KURNIAWAN Alias GALANG dan Saksi ROIS Bin AHSAN Alias ROIS Alias ROI pergi ke Kelurahan Tatanga Kota Palu menggunakan mobil Daihatsu Gran Max warna putih milik terdakwa dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu, Sesampainya di Kelurahan Tatanga Kota Palu, tepatnya di tempat pemotongan hewan, terdakwa, Saksi GALANG KURNIAWAN Alias GALANG dan Saksi ROIS Bin AHSAN Alias ROIS Alias ROI berpatungan untuk mengumpulkan uang dimana terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), Saksi GALANG KURNIAWAN Alias GALANG memberikan uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), dan Saksi ROIS Bin AHSAN Alias ROIS Alias ROI memberikan uang sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sheingga uang yang terkumpul adalah sebsar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa turun dari mobil dan menemui seseorang yang tidak terdakwa ketahui namanya untuk membeli narkotika jenis sabu. Setelah membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket, terdakwa langsung kembali ke mobil dan pulang ke rumah terdakwa di Jalan Poros Palu-Bangga, Desa Rarampadende Kecamatan Dolo Barat Kabupaten Sigi;
  • Bahwa selanjutnya, Saksi RIZKIAWAN SAPUTRA dan Saksi USMAN mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa RIAN FANIARI Alias RIAN di Desa Rarampandende Kecamatan Dolo Barat Kabuaten Sigi. Kemudian pada pukul 10.00 Wita, Saksi RIZKIAWAN SAPUTRA dan Saksi USMAN beserta anggota Satresnarkoba Polres Sigi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa RIAN FANIARI Alias RIAN yang pada saat itu berada di rumahnya di Jalan Poros Palu-Bangga, Desa Rarampadende Kecamatan Dolo Barat Kabupaten Sigi dimana di rumah Terdakwa RIAN FANIARI Alias RIAN juga ada Saksi GALANG KURNIAWAN Alias GALANG dan Saksi ROIS Bin AHSAN Alias ROIS Alias ROI. Selanjutnya Saksi RIZKIAWAN SAPUTRA dan Saksi USMAN beserta anggota Satresnarkoba Polres Sigi yang disaksikan oleh Saksi SAHRIZAL melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa RIAN FANIARI Alias RIAN dan menemukan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca pyrex, dan satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet di sela-sela kursi sofa di ruang keluarga rumah Terdakwa RIAN FANIARI Alias RIAN. Selanjutnya, Saksi RIZKIAWAN SAPUTRA dan Saksi USMAN beserta anggota Satresnarkoba Polres Sigi menemukan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang terbungkus kertas rokok aluminium foil di atas kusen pintu kamar bagian depan rumah Terdakwa RIAN FANIARI Alias RIAN. Setelah dilakukan interogasi, Terdakwa RIAN FANIARI Alias RIAN, Saksi GALANG KURNIAWAN Alias GALANG dan Saksi ROIS Bin AHSAN Alias ROIS Alias ROI mengakui bahwa 2 (dua) buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penggeledahan adalah milik Terdakwa RIAN FANIARI Alias RIAN, Saksi GALANG KURNIAWAN Alias GALANG dan Saksi ROIS Bin AHSAN Alias ROIS Alias ROI yang dibeli secara bersama-sama di Kelurahan Tatanga, Kota Palu dengan cara berpatungan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratis Kriminalistik Kepolisian Daerah Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 1437/NNF/IV/2024 tanggal 17 April 2024, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 3354/2024/NNF berupa 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1216 (nol koma satu dua satu enam) gram adalah benar positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

 

KEDUA

---------Bahwa ia Terdakwa RIAN FANIARI Alias RIAN bersama-sama dengan Saksi GALANG KURNIAWAN Alias GALANG dan Saksi ROIS Bin AHSAN Alias ROIS Alias ROI (penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Poros Palu-Bangga, Desa Rarampadende Kecamatan Dolo Barat Kabupaten Sigi atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa, Saksi GALANG KURNIAWAN Alias GALANG, dan Saksi ROIS Bin AHSAN Alias ROIS Alias ROI mengkonsumsi narkotika jenis sabu milik terdakwa dan Saksi GALANG KURNIAWAN Alias GALANG dengan cara memasukkan narkotika jenis sabu menggunakan sendok yang tersebut dari sedotan plastik ke dalan kaca pyrex yang sudah dirakit dan digabungkan dengan botol minuman yang berisi air. Kemudian kaca pyrex yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut dibakar menggunakan korek api gas. Selanjutnya, asap hasil pembakaran tersebut dihirup oleh terdakwa, Saksi GALANG KURNIAWAN Alias GALANG dan Saksi ROIS Bin AHSAN Alias ROIS Alias ROI dengan tujuan agar membuat rasa nyaman pada tubuh dan bersemangat serta tidak mudah lelah pada saat beraktivitas;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024, Saksi RIZKIAWAN SAPUTRA dan Saksi USMAN mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa RIAN FANIARI Alias RIAN di Desa Rarampandende Kecamatan Dolo Barat Kabupaten Sigi. Kemudian pada pukul 10.00 Wita, Saksi RIZKIAWAN SAPUTRA dan Saksi USMAN beserta anggota Satresnarkoba Polres Sigi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa RIAN FANIARI Alias RIAN yang pada saat itu berada di rumahnya di Jalan Poros Palu-Bangga, Desa Rarampadende Kecamatan Dolo Barat Kabupaten Sigi dimana di rumah Terdakwa RIAN FANIARI Alias RIAN juga ada Saksi GALANG KURNIAWAN Alias GALANG dan Saksi ROIS Bin AHSAN Alias ROIS Alias ROI. Selanjutnya Saksi RIZKIAWAN SAPUTRA dan Saksi USMAN beserta anggota Satresnarkoba Polres Sigi yang disaksikan oleh Saksi SAHRIZAL melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa RIAN FANIARI Alias RIAN dan menemukan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca pyrex, dan satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet di sela-sela kursi sofa di ruang keluarga rumah Terdakwa RIAN FANIARI Alias RIAN. Selanjutnya, Saksi RIZKIAWAN SAPUTRA dan Saksi USMAN beserta anggota Satresnarkoba Polres Sigi menemukan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang terbungkus kertas rokok aluminium foil di atas kusen pintu kamar bagian depan rumah Terdakwa RIAN FANIARI Alias RIAN. Setelah dilakukan interogasi, Terdakwa RIAN FANIARI Alias RIAN, Saksi GALANG KURNIAWAN Alias GALANG dan Saksi ROIS Bin AHSAN Alias ROIS Alias ROI mengakui bahwa 2 (dua) buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penggeledahan adalah milik Terdakwa RIAN FANIARI Alias RIAN, Saksi GALANG KURNIAWAN Alias GALANG dan Saksi ROIS Bin AHSAN Alias ROIS Alias ROI yang dibeli secara bersama-sama di Kelurahan Tatanga, Kota Palu dengan tujuan untuk dikonsumsi bersama-sama;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratis Kriminalistik Kepolisian Daerah Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 1437/NNF/IV/2024 tanggal 17 April 2024, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 3354/2024/NNF berupa 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1216 (nol koma satu dua satu enam) gram adalah benar positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor : R/122/IV/RES.4.2./2024/Rumkit Bhay tanggal 29 Maret 2024 pukul 16.08 Wita WITA, telah dilaksanakan pemeriksaan Urine Terdakwa atas nama RIAN FANIARI Alias RIAN di Rumah Sakit Bhayangkara Palu Polda Sulawesi Tengah, dengan hasil Terdakwa positif menggunakan Amphetamine / Metamphetamine (Sabu);
  • Bahwa berdasarkan Hasil Asesmen Medis Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 02 Mei 2024 dengan hasil pemeriksaan terperiksa RIAN FANIARI merupakan penyalahguna yang tergolong berat dimana ketika terperiksa tidak menggunakan sabu, terperiksa merasakan keluhan gelisah dan badan terasa sakit. Dapat disimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya gangguan psikiatri dan terperiksa merupakan penyalahguna zat aktif (amphetamine dan metaphetamine) dan disarankan terperiksa untuk dilakukan rehabilitasi rawat inap di Balai Rehabilitasi Baddoka Makassar Dengan proses hukum tetap berlanjut;
  • Bahwa perbuatan terdakwa menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.---------------------------------------

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya