Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.Sus/2026/PN Dgl 1.TAUFIK TADJUDDIN, S.H.
2.ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
3.RINTO HASAN, S.H., M.H.
HERI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 118/Pid.Sus/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-641/P.2.14/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TAUFIK TADJUDDIN, S.H.
2ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
3RINTO HASAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia TERDAKWA HERI pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekitar pukul 17.05 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat Jalan Trans Palu – Sabang Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Luka Berat Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia. Yang mana perbuatan TERDAKWA lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekitar pukul 17.05 WITA di Jalan Trans Palu – Sabang Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan arus lalu lintas sepi, jalan lurus, samping kiri dan kanan perumahan warga, kondisi serta keadaan jalan beraspal baik, cuaca cerah sore hari, dan pandangan bebas dengan marka jalan garis warna kuning dan putih di pinggir badan jalan, TERDAKWA mengemudikan 1 (satu) unit sepeda Motor Yamaha R15 tanpa TNKB dengan kecepatan 70km/jam dari arah Palu menuju Sabang dengan membonceng Saksi YOGA tanpa menggunakan helm SNI di kepala. Kemudian Korban RIDWAN menyeberang dengan berjalan kaki dari arah Barat menuju arah Timur. Kemudian Terdakwa sekitar 20 meter melihat Korban RIDWAN yang menyebrang dikarenakan rem1 (satu) unit sepeda Motor Yamaha R15 tanpa TNKB tidak berfungsi dengan baik lalu menabrak Korban RIDWAN yang menyebabkan meninggal dunia.
  • Bahwa berdasarakan Visum Et Repertum Nomor : 445/800-181/SK-VER/UPTD PKMSAPL TYA/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025 ditandatangai oleh Dokter di UPTD Puskesmas Syekh Ahmad Pue Lasadindi Toaya yaitu dr. WINDY MENTARI dengan hasil pemeriksaan penyebab kematian patah tulang leher.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian No. 445/800/85/KET/2025 tanggak 15 Agustus 2025 ditanda tangani oleh dokter pemeriksa dr. WINDY MENTARI dan Kepala UPTD Puskesmas Syekh Ahmad Pue Lasadindi Toaya ASMIMA, S.Tr.Keb menerangkan bahwa nama RIDWAN telah meninggal dunia pada tanggal 28 Juli 2025 pukul 17.05 pada tempat Puskesmas Syekh Ahmad Pue Lasadindi Toaya.

Perbuatan TERDAKWA HERI melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya