Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.Sus/2024/PN Dgl 1.RAFI AHMAD SUBAGDJA, S.H.
2.MUFLIH GUNAWAN, S.H.
IVAN SAPUTRA Alias IVAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 84/Pid.Sus/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-819/P.2.14/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAFI AHMAD SUBAGDJA, S.H.
2MUFLIH GUNAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IVAN SAPUTRA Alias IVAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------- Bahwa ia Terdakwa IVAN SAPUTRA Als. IVAN, pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 16.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada bulan November 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Desa Kaleke, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------

  • Berawal mula Saksi Rizal dan Saksi Renaldy Makalalag bersama dengan personil Satresnarkoba Polres Sigi mendapatkan informasi bahwa Terdakwa bersama dengan Sdra. Naji (DPO) membawa narkotika jenis shabu dari Kota Palu menuju Desa Rogo, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa bersama dengan Sdra. Naji melintas di Desa Kaleke, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha fino warna merah DN 4091 PI milik Terdakwa, kemudian Saksi Rizal dan Saksi Renaldy melakukan pengejaran dan berhasil memberhentikan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa. Setelah sepeda motor diberhentikan Sdra. Naji langsung melarikan diri dan tidak berhasil dikejar oleh Saksi Rizal dan Saksi Renaldy. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan/atau pakaian terhadap Terdakwa serta penggeledahan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor yamaha fino warna merah DN 4091 PI. Kemudian ditemukan barang berupa 1 (satu) buah remote antenna TV warna hijau yang didalamnya terdapat 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah plastic klip kosong ukuran sedang milik Sdra. Naji (DPO), selanjutnya ditemukan pula 1 (satu) buah dompet warna biru yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis shabu milik Terdakwa.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman.
  • Bahwa bedasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 pukul 17.00 WITA, bahwa BURHAN selaku penyidik pembantu pada Polres Sigi telah melakukan penimbangan menggunakan Timbangan Digital (300g0.01g) Merk Digital Scale barang bukti berupa 9 (sembilan) paket plastik klip dalamnya berisi kristal transparan diduga Narkotika jenis shabu milik IVAN SAPUTRA Als. IVAN dengan berat brutto sebesar 1,66 g (satu koma enam enam gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4967/NNF/XI/2023 tanggal 30 November 2023, telah diterima 9 (sembilan) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,2408 g (nol koma dua empat nol delapan gram) milik terdakwa atas nama IVAN SAPUTRA Als. IVAN yang setelah diperiksa dan diuji adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

----------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--

 

ATAU

KEDUA

------------- Bahwa ia Terdakwa IVAN SAPUTRA Als. IVAN, pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan November 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Desa Baluase, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--

  • Berawal pada waktu dan tempat di atas Terdakwa memiliki 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang telah dibeli dengan harga Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa menyalahgunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis shabu dengan cara merakit alat hisap narkotika jenis shabu (bong) dengan menyiapkan 1 (satu) buah botol bekas didalamnya berisikan air dengan tutup botol yang sudah dilubangi, kemudian lubang tersebut ditempelkan pipet yang disalah satu lubangnya ditempelkan kaca pireks yang berisikan shabu dan dibakar menggunakan mancis gas, kemudian di lubang lainnya digunakan untuk menghisap narkotika jenis shabu. Setelah itu cara menggunakannya isi kaca pireks dengan narkotika jenis shabu, setelah itu bakar kaca pireks tersebut menggunakan sebuah mancis gas dan pipet yang satunya dihisap oleh terdakwa dan dikeluarkan asapnya. Terdakwa sudah menyalahgunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis shabu selama 1 (satu) tahun lamanya dengan tujuan mendapatkan rasa nyaman, badan terasa sehat, tidak ada rasa mengantuk dan hilang rasa capek.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari dokter maupun pejabat yang berwenang untuk menyalagunakan Narkotika Gol. I;
  • Bahwa bedasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 pukul 17.00 WITA, bahwa BURHAN selaku penyidik pembantu pada Polres Sigi telah melakukan penimbangan menggunakan Timbangan Digital (300g0.01g) Merk Digital Scale barang bukti berupa 9 (sembilan) paket plastik klip dalamnya berisi kristal transparan diduga Narkotika jenis shabu milik IVAN SAPUTRA Als. IVAN dengan berat brutto sebesar 1,66 g (satu koma enam enam gram).
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor : R/360/XII/RES.4.2./2023/Rumkit Bhay, pada tanggal 23 November 2023 di Laboratorium Rumkit Bhayangkara TK III Palu. Bahwa dr. I Made Wijaya Putra, Sp. PD telah melakukan pemeiksaan Urine terhadap Terdakwa A.n. IVAN SAPUTRA Als. IVAN  dengan hasil Positif terhadap Amphetamine dan Methamphetamine.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4967/NNF/XI/2023 tanggal 30 November 2023, telah diterima 9 (sembilan) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,2408 g (nol koma dua empat nol delapan gram) milik terdakwa atas nama IVAN SAPUTRA Als. IVAN yang setelah diperiksa dan diuji adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

----------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya