Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2025/PN Dgl 1.A. FADHILAH., S.H
2. ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
ANDRA KURNIAWAN RAMPEUA Alias MOGE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 8/Pid.B/2025/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-138/P.2.14/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1A. FADHILAH., S.H
2 ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRA KURNIAWAN RAMPEUA Alias MOGE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

?

--------Bahwa Terdakwa Andra Kurniawan Rampeua Als. Moge bersama-sama saksi Alfian Als. Pia (penuntutan terpisah), pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekitar pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah saksi Ahmad Lamo di Desa Tompi Bugis Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, pada waktu malam disebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya saksi Alfian Als. Pia mengetahui adanya alat alkon (alat penyedot air) di kolam ikan yang ada di halaman bekang rumah warga (saksi Ahmad Lamo) yang saksi Alfian Als. Pia ketahui karena sebelumnya saksi Alfian Als. Pia sering memancing ikan di sungai yang dekat lokasi tersebut kemudian saksi Alfian Als. Pia berniat untuk mengambil Alkon tersebut dan pada saat tiga hari sebelum saksi Alfian Als. Pia beraksi saksi Alfian Als. Pia mengajak terdakwa untuk mengambil Alkon dan saat itu terdakwa menyetujuinya lalu pada malam hari pada tanggal 7 Oktober 2024 pada pukul 00.30 Wita saksi Alfian Als. Pia bersama terdakwa berjalan kaki dari rumah saksi Alfian Als. Pia melewati sungai mewe menuju ke arah Kolam yang ada Alkon tersebut kurang lebih sekitar satu kilo meter sesampainya di Kolam tempat Alat Alkon saksi Alfian Als. Pia mendapati jika Alat Alkon tidak berada di kolam dan saat itu saksi Alfian Als. Pia melihat adanya 1 (satu) unit Genset merek Yamaha Xpro warna hijau di bawah meja yang ada di halaman belakang rumah saksi Ahmad Lamo di Desa Tompi Bugis Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi dan saksi Alfian Als. Pia berkata kepada terdakwa jika ada mesin Genset di tempat tersebut lalu saksi Alfian Als. Pia dan terdakwa berjalan masuk ke halaman belakang rumah lalu terdakwa menunggu di dinding seng yang berdiri di halaman tersebut dan saksi Alfian Als. Pia pun berjalan ke arah mesin genset akan tetapi karena saksi Alfian Als. Pia melihat adanya 1 (satu) unit mesin pemotong kayu (sensor) merk Kayami warna putih di dekat tangga yang juga tidak jauh letaknya dengan mesin genset maka saksi Alfian Als. Pia lebih dahulu mengambil mesin sensor lalu berjalan membawa dan memberikan kepada terdakwa dan saksi Alfian Als. Pia kembali lagi mengambil mesin genset dan berjalan ke arah terdakwa lalu saksi Alfian Als. Pia dan terdakwa pergi berjalan kaki membawa kedua barang tersebut melewati sungai mewe.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi Alfian Als. Pia, saksi Ahmad Lamo dan saksi Ramang mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4  KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya