Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2023/PN Dgl IR. JHONNY WONGKAR Jeta Kandowangko Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2023/PN Dgl
Tanggal Surat Kamis, 21 Des. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1IR. JHONNY WONGKAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Jeta Kandowangko
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 68.242.000,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

2.    Menetapkan Sah dan Berharga Perjanjian Kredit /Pengakuan Hutang Nomor : 94/KSP-SHD/PK/VI/2016 Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), tanggal 22 Juni 2016, Bukti Pengeluaran Kas BPK ; R01.961/KK Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) tanggal 30 Agustus 2017 dan Bukti Pengeluaran Kas BPK ; R01.527/KK Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah)  tanggal 28 Mei 2018 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT.

3.    Menyatakan menurut Hukum bahwa TERGUGAT  telah melakukan Wanprestasi (Ingkar  Janji).

4.    Menyatakan menurut Hukum bahwa Hutang TERGUGAT dengan  Pokok+Bunga+Denda Sah menurut Hukum.

       dengan rincian sebagai berikut:

 

         Hutang pokok                                                                     Rp.      32.360.000,-

         Jasa Bunga s/d Tgl Jatuh Tempo

         6 Bulan x Rp. 1.250.000,- (April 2018-September 2018)   Rp.        7.500.000,-

         Jasa Bunga Setelah Jatuh Tempo

         32 Bulan x Rp. 871.500,- (Oktober 2018-Mei 2022)         Rp.      26.388.000,-

         Denda Keterlambatan

         6 Bulan x Rp. 100.000,- (April 2018-September 2018)      Rp.          600.000,-

         Denda Keterlambatan Setelah Jatuh Tempo

        (Oktober 2018-Mei 2022) 10 TW                                        Rp.        1.394.000,-

        Jumlah Hutang                                                                     Rp.      68.242.000,-

 

5.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar Lunas seketika sisa Hutang Pokok+Bunga+Denda sebesar Rp. 68.242.000,-(Enam Puluh Delapan Juta Dua Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah)    kepada PENGGUGAT.

 

6.    Menghukum TERGUGAT  untuk membayar biaya perkara.

 

Apabila Pengadilan Negeri Donggala berpendapat lain, PENGGUGAT mohon Putusan yang  seadil-adilnya menurut hukum (Ex Aequa Et Bono);

 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak