Dakwaan |
Bahwa Terdakwa DEDEN SULAIMAN bin ARMAN setidak-tidaknya pada tahun 2021, bertempat di dalam halaman PT. Wijaya Karya Desa Lero Tatari, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana "Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada tahun 2021 sekira pukul 18:30 WITA terdakwa mendatangi PT WIJAYA KARYA kemudian Terdakwa mengambil kayu dan menyandarkan kayu tersebut di pagar PT WIJAYA KARYA, setelah itu Terdakwa menaiki kayu tersebut dan langsung mencabut solasi yang terpasang di kabel lampu dilanjutkan dengan mengambil satu lampu dan menyimpan didekat pagar, kemudian kayu tersebut Terdakwa geser kesamping dan menyandarkannya di pagar PT WIJAYA KARYA dan Kembali membuka solasi yang terpasang di kabel lampu sorot tersebut, setelah terkumpul 6 (enam) buah lampu sorot kemudian Terdakwa pergi ke kebun miliknya untuk menyembunyikan lampu sorot tersebut. Keesokan harinya tepatnya pukul 14:00 WITA Terdakwa Kembali kekebun dan mengambil 1 (satu) buah lampu sorot kemudian Terdakwa menjual lampu tersebut kepada Sdr.Nandar di rumahnya dengan harga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sekitar 2 minggu kemudian, sekira pukul 17:30 WITA Terdakwa Kembali ke kebun miliknya dan mengambil 1 (satu) buah lampu sorot lalu Terdakwa menjual lampu kepada Sdr.Nandar di rumahnya dengan harga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), sekitar 2 minggu kemudian sekira pukul 20:30 WITA Terdakwa Kembali ke kebun miliknya dan mengambil 1 (satu) buah lampu sorot dan Terdakwa menjual lampu tersebut kepada Sdr.Nandar di rumahnya dengan harga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sekitar 2 minggu kemudian sekira pukul 20:30 WITA Terdakwa Kembali ke kebun miliknya dan mengambil 3 (tiga) buah lampu sorot, kemudian 1 (satu) buah lampu sorot tersebut Terdakwa jual kepada Sdr.Nandar di rumahnya dengan harga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), sedangkan 2 (dua) buah lampu sorot lainnya terdakwa gunakan sendiri untuk penerangan rumah.
- Satu bulan setelah mengambil 6 (enam) buah lampu sorot, sekira pukul 18:30 WITA Terdakwa bersama Sdr. RIFAL berjalan melewati pinggir pantai menuju halaman belakang PT WIJAYA KARYA kemudian mengambil 1 (satu) buah tandon air warna orange kemudian mengeluarkan isi air dalam tandon tersebut, setelah itu Terdakwa bersama Sdr. RIFAL membawa tandon air dengan cara memikul tandon air keluar melalui pinggir pantai, kemudian tandon air tersebut terdakwa sembunyikan di hutan, lalu keesokan harinya sekira pukul 18:30 WITA Terdakwa menjual tandon tersebut kepada Saksi NANDAR ALIAS PAPA ARUL dengan harga Rp.800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah) dari hasil penjualan tersebut Terdakwa dan Sdr. RIFAL masing-masing mendapat Rp.350.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) tandon tersebut diangkut ke rumah Saksi NANDAR ALIAS PAPA ARUL menggunakan mobil open milik Sdr. ANTON dengan biaya Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah).
- Bahwa sebelumnya, Terdakwa bersama Sdr.HAMZAH mengambil 1 (satu) buah tandon air warna orange lalu memikul tandon air tersebut melewati pagar tembok keliling pembatas PT. WIJAYA KARYA kemudian tandon air tersebut Terdakwa sembunyikan di hutan, selanjutnya sekira pukul 05:00 WITA Terdakwa bersama Sdr.HAMZAH memuat tandon air tersebut menggunakan mobil open warna hitam milik Sdr.FADLIN yang dikemudikan langsung oleh Sdr.FADLIN dengan maksud Sdr.FADLIN akan membeli tandon tersebut, tetapi Sdr.FADLIN tidak jadi membelinya, kemudian sekira pukul 09:00 WITA Terdakwa menyewa gerobak milik Sdr.Hayun dan membayar biaya sewa gerobak tersebut menggunakan uang pribadi Terdakwa sebesar Rp.25.000 (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah), lalu gerobak tersebut Terdakwa gunakan untuk mengangkut tandon air menuju rumah Saksi NANDAR ALIAS PAPA ARUL dan menjual tandon tersebut kepada Saksi NANDAR ALIAS PAPA ARUL dengan harga Rp.800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah) kemudian uang tersebut Terdakwa bagi dengan Sdr.HAMZAH masing-masing mendapat Rp.400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah).
- Sebelumnya, Terdakwa Bersama Sdr. HEMAN mengambil 1 (satu) buah tandon air warna orange milik PT. WIJAYA KARYA, lalu Terdakwa Bersama Sdr. HERMAN memikul tandon air tersebut keluar melewati pinggir pantai, dan menyembunyikan tandon air tersebut dihutan, keesokan harinya sekira pukul 20.30 WITA Terdakwa Bersama Sdr.HEMAN datang Kembali ke hutan tempat menyembunyikan tandon lalu Terdakwa Bersama Sdr.HEMAN mengangkat tandon tersebut ke dekat somel, kemudian Terdakwa Bersama Sdr.HEMAN pergi kerumah Sdr. ANTON untuk menyewa mobil lalu menuju tempat menyembunyikan tandon air dan membawa tandon air tersebut ke rumah Saksi NANDAR ALIAS PAPA ARUL, namun Saksi NANDAR ALIAS PAPA ARUL tidak jadi membelinya, sehingga Terdakwa menjual tandon tersebut kepada Saksi AJERNI ALIAS MAMA UCOK seharga Rp.700.000 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dari hasil penjualan tersebut, Terdakwa Bersama Sdr.HEMAN masing-masing mendapat bagian sebesar Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) kemudian sisa uang sebesar Rp.100.000 digunakan untuk bayar sewa mobil milik saudara ANTON.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. Wijaya Karya mengalami kerugian kurang lebih Rp 6.300.000 ( enam juta tiga ratus ribu rupiah ) atau sekitar jumlah itu.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP
|