Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2024/PN Dgl ANDI INDRA 1.HAMZA LABASO
2.SAIFUL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ANDI INDRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ITA PURNAMASARI, S.HANDI INDRA
Tergugat
NoNama
1HAMZA LABASO
2SAIFUL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1RAHMAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugatn II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige daad).
  3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II bertanggungjawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukum yang dilakukannya.
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dengan mengembalikan nama baik Penggugat dan keluarga.
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian immateril kepada Penggugat sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas benda-benda tetapĀ  dan/atau barang-barang bergerak milik Tergugat.
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap 1 (satu) hari keterlambatan sejak putusan perkara ini menurut hukum dapat dijalankan.
  9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan seketika setelah dibacakan (uitvoorbaar bi voraad)
  10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk pada putusan berkekuatan hukum tetap.
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak