Dakwaan |
KESATU
------ Bahwa Terdakwa RAHUL RUSDIN Alias RAHUL bersama-sama dengan Sdr. RAJAF (DPO) pada hari yang sudah tidak ingat lagi, tanggal yang sudah tidak ingat lagi sekitar pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kelurahan Kabonga Kecil, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Mengambil Barang Sesuatu Yang Sebagian Atau Seluruhnya Milik Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum Melakukan Pencurian Di Waktu Malam Dalam Sebuah Rumah Atau Pekarangan Tertutup Yang Ada Rumahnya, Yang Dilakukan Oleh Orang Yang Ada Di Situ Tidak Diketahui Atau Tidak Dikehendaki Oleh Yang Berhak, Yang Dilakukan Oleh Dua Orang Dan Pencurian Yang Untuk Masuk Ke Tempat Melakukan Kejahatan, Atau Untuk Sampai Pada Barang Yang Diambil, Dilakukan Dengan Merusak, Memotong Atau Memanjat, Atau Dengan Memakai Anak Kunci Palsu, Perintah Palsu Atau Pakaian Jabatan Palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------
|
- Berawal pada hari, tanggal dan bulan Terdakwa tidak ingat lagi sekitar tahun 2024 sekitar pukul 00.30 WITA Terdakwa dan Sdr. RAJAF (DPO) keluar rumah mengunakan sepeda motor MX-KING untuk jalan-jalan arah anjungan Goneganti, kemudian di depan café milik saksi IRMA Terdakwa mengatakan kepada Sdr. RAJAF (DPO) "kita angkat tandon dan meja itu" kemudian Sdr. RAJAF (DPO) mengatakan "mari lah", lalu Terdakwa langsung memarkir motor Terdakwa dekat tandon di depan cafe tersebut, kemudian Terdakwa dan Sdr. RAJAF (DPO) mengangkat tandon tersebut dan membawanya ke tempat pembuangan sampah yang tidak jauh dari cafe tersebut dan setelah menyimpan tandon air tersebut di tempat pembuangan sampah, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr. RAJAF (DPO) kembali ke cafe tersebut untuk mengambil meja dan kursi yang ada di cafe tersebut dengan cara Terdakwa memaksa masuk ke dalam café tersebut dengan mencongkel jendela belakang café menggunakan obeng, kemudian Terdakwa bersama Sdr. RAJAF (DPO) mengangkat 1 (satu) buah meja kayu dan masing-masing memegang 2 (dua) buah kursi kayu dengan cara mengeluarkan 1 (satu) buah meja kayu dan 4 (empat) buah kursi kayu tersebut melewati pintu depan café yang telah Terdakwa buka dari dalam, lalu membawa ke tempat pembuangan sampah untuk disembunyikan, setelah itu Terdakwa dan Sdr. RAJAF (DPO) kembali pulang.
- Selanjutnya, keesokan harinya sekitar pukul 13.30 WITA Terdakwa bersama dengan Sdr. RAJAF (DPO) menuju ke tempat pembuangan sampah untuk mengambil 1 (satu) meja dan 4 (empat) buah kursi kayu yang Terdakwa dan Sdr. RAJAF (DPO) sembunyikan, selanjutnya Terdakwa mengendarai sepeda motor sedangkan Sdr. RAJAF (DPO) memegang 1 (satu) buah meja kayu dan 4 (empat) buah kursi kayu tersebut untuk Terdakwa bawa ke cafe saksi ADI, sesampainya di cafe Saksi ADI Terdakwa menawarkan kepada Saksi ADI "ada meja dan kursiku ini mau kita beli" kemudian Saksi ADI mengatakan "coba lihat dulu" kemudian Saksi ADI mengatakan "anu dari mana itu", kemudian Terdakwa mengatakan ”anu mamaku di loli ini", kemudian Saksi ADI menanyakan kepada Terdakwa "berapa harganya" kemudian Terdakwa mengatakan "ambil saja dua setengah om", kemudian Saksi ADI menyetujui dan membayar 1 (satu) buah meja kayu dan 4 (empat) buah kursi kayu tersebut sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah), kemudian setelah Saksi ADI membayar 1 (satu) buah meja kayu dan 4 (empat) buah kursi kayu tersebut Terdakwa langsung membagi uang tersebut, Terdakwa memberikan uang kepada Sdr. RAJAF (DPO) Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu Rupiah), setelah itu Terdakwa dan Sdr. RAJAF (DPO) mencari saksi CECEP untuk menawarkan tandon air, kemudian Terdakwa bertemu dengan saksi CECEP di depan SPBU Tanjung Batu, lalu Terdakwa menawarkan kepada saksi CECEP "om cecep ada tandonku di loli, nanti saya bawakan kita kalau kita mau" kemudian saksi CECEP mengatakan "iya dilihat dulu" kemudian Terdakwa dan Sdr. RAJAF (DPO) kembali ke tempat pembuangan sampah tersebut dimana Terdakwa dan Sdr. RAJAF (DPO) menyembunyikan 1 (satu) buah tandon air dan mengangkat 1 (satu) buah tandon air tersebut lalu menyimpan di pinggir jalan, selanjutnya Terdakwa dan Sdr. RAJAF (DPO) menahan mobil pick up berwarna hitam untuk meminta tolong membawa 1 (satu) buah tandon air tersebut ke cafe saksi ADI dan supir mobil pick up tersebut menyetujuinya, kemudian Terdakwa dan Sdr. RAJAF (DPO) mengangkat 1 (satu) buah tandon air ke mobil pick up berwarna hitam tersebut, lalu sesampainya di samping cafe saksi ADI, Terdakwa dan Sdr. RAJAF (DPO) menurunkan 1 (satu) buah tandon air tersebut dan menawarkan 1 (satu) buah tandon air tersebut kepada saksi ADI untuk membeli dengan harga Rp. 400.000,-(empat ratus ribu Rupiah) namun saksi ADI tidak menyetujui tawaran tersebut. Selanjutnya, Terdakwa pergi mencari saksi CECEP di café milik saksi CECEP, namun saksi CECEP tidak berada di cafenya, kemudian Terdakwa pergi ke cafe Sdr. RAJAF (DPO), tidak lama kemudian datang saksi CECEP menemui Terdakwa di cafe Sdr. RAJAF (DPO) kemudian pada saat saksi CECEP melihat 1 (satu) buah tandon air tersebut sudah dalam keadaan pecah, sehingga 1 (satu) buah tandon air tersebut saksi CECEP beli dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) kemudian saksi CECEP menyuruh Terdakwa mengangkat 1 (satu) buah tandon air tersebut ke mobilnya dan memindahkan 1 (satu) buah tandon air tersebut ke cafe milik saksi CECEP, lalu setelah sampai di cafe milik saksi CECEP Terdakwa menurunkan tandon tersebut, kemudian saksi CECEP membayar tandon tersebut kepada Terdakwa sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah), selanjutnya hasil penjualan tandon air tersebut Terdakwa bagi dua dengan Sdr. RAJAF (DPO).------------------------------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.-
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa RAHUL RUSDIN Alias RAHUL bersama-sama dengan Sdr. RAJAF (DPO) pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Alternatif Pertama diatas, “Mengambil Barang Sesuatu Yang Sebagian Atau Seluruhnya Milik Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum Melakukan Pencurian Di Waktu Malam Dalam Sebuah Rumah Atau Pekarangan Tertutup Yang Ada Rumahnya, Yang Dilakukan Oleh Orang Yang Ada Di Situ Tidak Diketahui Atau Tidak Dikehendaki Oleh Yang Berhak, Dan Pencurian Yang Untuk Masuk Ke Tempat Melakukan Kejahatan, Atau Untuk Sampai Pada Barang Yang Diambil, Dilakukan Dengan Merusak, Memotong Atau Memanjat, Atau Dengan Memakai Anak Kunci Palsu, Perintah Palsu Atau Pakaian Jabatan Palsu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------
- Berawal pada hari, tanggal dan bulan Terdakwa tidak ingat lagi sekitar tahun 2024 sekitar pukul 00.30 WITA Terdakwa dan Sdr. RAJAF (DPO) keluar rumah mengunakan sepeda motor MX-KING untuk jalan-jalan arah anjungan Goneganti, kemudian di depan café milik saksi IRMA Terdakwa mengatakan kepada Sdr. RAJAF (DPO) "kita angkat tandon dan meja itu" kemudian Sdr. RAJAF (DPO) mengatakan "mari lah", lalu Terdakwa langsung memarkir motor Terdakwa dekat tandon di depan cafe tersebut, kemudian Terdakwa dan Sdr. RAJAF (DPO) mengangkat tandon tersebut dan membawanya ke tempat pembuangan sampah yang tidak jauh dari cafe tersebut dan setelah menyimpan tandon air tersebut di tempat pembuangan sampah, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr. RAJAF (DPO) kembali ke cafe tersebut untuk mengambil meja dan kursi yang ada di cafe tersebut dengan cara Terdakwa memaksa masuk ke dalam café tersebut dengan mencongkel jendela belakang café menggunakan obeng, kemudian Terdakwa bersama Sdr. RAJAF (DPO) mengangkat 1 (satu) buah meja kayu dan masing-masing memegang 2 (dua) buah kursi kayu dengan cara mengeluarkan 1 (satu) buah meja kayu dan 4 (empat) buah kursi kayu tersebut melewati pintu depan café yang telah Terdakwa buka dari dalam, lalu membawa ke tempat pembuangan sampah untuk disembunyikan, setelah itu Terdakwa dan Sdr. RAJAF (DPO) kembali pulang.
- Selanjutnya, keesokan harinya sekitar pukul 13.30 WITA Terdakwa bersama dengan Sdr. RAJAF (DPO) menuju ke tempat pembuangan sampah untuk mengambil 1 (satu) meja dan 4 (empat) buah kursi kayu yang Terdakwa dan Sdr. RAJAF (DPO) sembunyikan, selanjutnya Terdakwa mengendarai sepeda motor sedangkan Sdr. RAJAF (DPO) memegang 1 (satu) buah meja kayu dan 4 (empat) buah kursi kayu tersebut untuk Terdakwa bawa ke cafe saksi ADI, sesampainya di cafe Saksi ADI Terdakwa menawarkan kepada Saksi ADI "ada meja dan kursiku ini mau kita beli" kemudian Saksi ADI mengatakan "coba lihat dulu" kemudian Saksi ADI mengatakan "anu dari mana itu", kemudian Terdakwa mengatakan ”anu mamaku di loli ini", kemudian Saksi ADI menanyakan kepada Terdakwa "berapa harganya" kemudian Terdakwa mengatakan "ambil saja dua setengah om", kemudian Saksi ADI menyetujui dan membayar 1 (satu) buah meja kayu dan 4 (empat) buah kursi kayu tersebut sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah), kemudian setelah Saksi ADI membayar 1 (satu) buah meja kayu dan 4 (empat) buah kursi kayu tersebut Terdakwa langsung membagi uang tersebut, Terdakwa memberikan uang kepada Sdr. RAJAF (DPO) Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu Rupiah), setelah itu Terdakwa dan Sdr. RAJAF (DPO) mencari saksi CECEP untuk menawarkan tandon air, kemudian Terdakwa bertemu dengan saksi CECEP di depan SPBU Tanjung Batu, lalu Terdakwa menawarkan kepada saksi CECEP "om cecep ada tandonku di loli, nanti saya bawakan kita kalau kita mau" kemudian saksi CECEP mengatakan "iya dilihat dulu" kemudian Terdakwa dan Sdr. RAJAF (DPO) kembali ke tempat pembuangan sampah tersebut dimana Terdakwa dan Sdr. RAJAF (DPO) menyembunyikan 1 (satu) buah tandon air dan mengangkat 1 (satu) buah tandon air tersebut lalu menyimpan di pinggir jalan, selanjutnya Terdakwa dan Sdr. RAJAF (DPO) menahan mobil pick up berwarna hitam untuk meminta tolong membawa 1 (satu) buah tandon air tersebut ke cafe saksi ADI dan supir mobil pick up tersebut menyetujuinya, kemudian Terdakwa dan Sdr. RAJAF (DPO) mengangkat 1 (satu) buah tandon air ke mobil pick up berwarna hitam tersebut, lalu sesampainya di samping cafe saksi ADI, Terdakwa dan Sdr. RAJAF (DPO) menurunkan 1 (satu) buah tandon air tersebut dan menawarkan 1 (satu) buah tandon air tersebut kepada saksi ADI untuk membeli dengan harga Rp. 400.000,-(empat ratus ribu Rupiah) namun saksi ADI tidak menyetujui tawaran tersebut. Selanjutnya, Terdakwa pergi mencari saksi CECEP di café milik saksi CECEP, namun saksi CECEP tidak berada di cafenya, kemudian Terdakwa pergi ke cafe Sdr. RAJAF (DPO), tidak lama kemudian datang saksi CECEP menemui Terdakwa di cafe Sdr. RAJAF (DPO) kemudian pada saat saksi CECEP melihat 1 (satu) buah tandon air tersebut sudah dalam keadaan pecah, sehingga 1 (satu) buah tandon air tersebut saksi CECEP beli dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) kemudian saksi CECEP menyuruh Terdakwa mengangkat 1 (satu) buah tandon air tersebut ke mobilnya dan memindahkan 1 (satu) buah tandon air tersebut ke cafe milik saksi CECEP, lalu setelah sampai di cafe milik saksi CECEP Terdakwa menurunkan tandon tersebut, kemudian saksi CECEP membayar tandon tersebut kepada Terdakwa sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah), selanjutnya hasil penjualan tandon air tersebut Terdakwa bagi dua dengan Sdr. RAJAF (DPO).------------------------------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------
|
|