Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.Sus/2024/PN Dgl 1.ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
2.ROY ANDALAN PELAWI, S.H
NANANG DAENG HUSEN Alias NANANG Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 142/Pid.Sus/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1644/P.2.14/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
2ROY ANDALAN PELAWI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANANG DAENG HUSEN Alias NANANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

 

------ Bahwa Terdakwa NANANG DAENG HUSEN alias NANANG pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Desa Batusuya, Kecamatan Sindue Tombusabora, Kabupaten Donggala, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Setiap Orang Yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar Pukul 09.00 wita Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa di Desa Batusuya, Kec. Sindue Tombusabora, Kab. Donggala, dengan menggunakan mobil penumpang/angkot, menuju ke Kel. Kayumalue Kota Palu dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis sabu, lalu pada Pukul 11.00 wita Terdakwa tiba di Kel. Kayumalue Kota Palu dan Terdakwa bertanya dengan seseorang yang Terdakwa tidak kenal yang ada di dalam lorong, lalu Terdakwa bertanya dimana lokasi penjual bahan (sabu) di tempat tersebut, lalu seseorang tersebut menunjuk ke arah rumah tidak jauh dari tempat Terdakwa berdiri, kemudian Terdakwa menuju rumah tersebut dan bertemu dengan seseorang yang Terdakwa tidak kenal yang sedang duduk di halaman rumah tersebut dan bertanya kepada Terdakwa apa yang sedang Terdakwa lakukan disini, Terdakwa menjawab ingin membeli bahan (sabu) seharga Rp. 600.000,-(enam ratus ribu Rupiah), lalu Terdakwa memberikan uang kepada orang tersebut dan orang tesebut langsung masuk kedalam rumah melewati pintu belakang rumah tersebut, lalu tidak lama kemudian orang tersebut datang menemui Terdakwa dan memberikan Terdakwa barang berupa Narkotika jenis sabu yang dililit dengan lakban kecil warna hitam dan orang tersebut memberikan Terdakwa 1 (satu) paket bungkusan plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu sebagai bonus. Setelah menerima sabu tersebut, Terdakwa langsung keluar ke jalan besar atau jalan trans untuk menahan mobil penumpang atau angkot yang menuju arah pantai barat yakni rumah Terdakwa di Desa Batusuya Kec. Sindue Tombusabora, Kab. Donggala.
  • Kemudian pada Pukul 13.30 Wita Terdakwa tiba dirumah Terdakwa yakni di Desa Batusuya Kec. Sindue Tombusabora, Kab. Donggala, lalu Narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli langsung disimpan dan ditanam di dalam tanah di samping kiri rumah Terdakwa yang ada di Desa Batusuya Kec. Sindue Tombusabora Kab. Donggala yang mana Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang terkait kepemilikan maupun penggunaan narkotika jenis sabu.
  • Kemudian sekitar pukul 15.30 WITA, anggota Satresnarkoba Polres Donggala yakni Saksi MOHAMAD RIFAI KADJUDJU beserta Saksi HENDRA melakukan penggerebekan di rumah Terdakwa yang ada di Desa Batusuya Kec. Sindue Tombusabora Kab. Donggala, lalu mengamankan Terdakwa yang pada saat itu sedang berada di dalam rumah beserta istri dan anak Terdakwa, lalu Saksi MOHAMAD RIFAI KADJUDJU melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan rumah milik Terdakwa, lalu Saksi MOHAMAD RIFAI KADJUDJU dan Saksi HENDRA melakukan penggeledahan di samping kiri luar rumah Terdakwa dan mencurigai adanya bekas galian tanah yang baru yang tepat berada disamping dinding luar rumah Terdakwa, lalu Saksi MOHAMAD RIFAI KADJUDJU melakukan penggalian terhadap tanah tersebut dan melihat serta menemukan sesuatu barang yang di lilit dengan lakban kecil warna hitam, lalu Saksi MOHAMAD RIFAI KADJUDJU membuka lakban tersebut  dan Saksi MOHAMAD RIFAI KADJUDJU beserta Saksi HENDRA melihat terdapat 2 (dua) paket bungkusan plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan ciri-ciri seperti serbuk kristal warna putih bening yang dibungkus oleh selembar tissue warna putih. Kemudian Saksi MOHAMAD RIFAI KADJUDJU beserta Saksi HENDRA memperlihatkan 2 (dua) paket bungkusan plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan ciri-ciri seperti serbuk kristal warna putih bening yang ditemukan kepada Terdakwa, lalu Terdakwa mengakui bahwa 2 (dua) paket bungkusan plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan ciri-ciri seperti serbuk kristal warna putih bening yang dibungkus oleh selembar tissue warna putih dan dililit dengan sebuah lakban warna hitam yang ditemukan ditanam di dalam tanah adalah milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa beserta barang buktinya di bawah ke Polres Donggala untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik Terdakwa NANANG DAENG HUSEN, dari Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab : 1249/NNF/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI S.Farm, M.Tr.A.P dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si. selaku pemeriksa dan diketahui oleh Asmawati,S.H.,M.Kes selaku atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Plt Waka, dengan hasil pemeriksaan 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0.7783 gram dengan nomor barang bukti 3010/2024/NNF milik terdakwa NANANG DAENG HUSEN, berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor: SKET-36/III/KA/RH.04.00/2024/BNNK pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 di Klinik Pratama BAHAGIA dan ditandatangani oleh Dokter pemeriksa yaitu dr. Fitriana, Petugas Pemeriksa Urine yaitu Mohammad Fazri,S.Kep.,Ns dan yang mengetahui Kepala Badan narkotika Nasional Kab. Donggala yaitu Khrisna Anggara,S.H.,M.Si telah dilakukan pemeriksaan sampel urine terhadap seorang yang memiliki Identitas antara lain adalah NANANG DAENG HUSEN dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sampel urine dengan metode rapid test menunjukkan POSITIF terindikasi mengkonsumsi Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Test Assesment Terpadu (TAT) oleh Badan Narkotika Kabupaten Donggala tanggal 22 April 2024 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Fitriana telah dilakukan pemeriksaan sampel urine terhadap seorang yang memiliki identitas antara lain adalah NANANG DAENG HUSEN dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sampel urine menunjukan POSITIF terhadap tes Aphethamine (AMP) dan Methamphethamine (Meth), status penggunaan narkotika adalah aktif dan memerlukan intervensi berupa rehabilitasi rawat jalan.
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan salah satu yang ditunjuk oleh pemerintah menguasai Narkotika dalam hal penelitian ilmu pengetahuan dan terdakwa mengetahui bahwa dengan cara percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman atau sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri atau dengan sengaja tidak melaporkan adanya Narkotika Golongan I bukan tanaman, adalah perbuatan yang melanggar hukum.------------------------------

 

 

--Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa NANANG DAENG HUSEN alias NANANG pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Desa Batusuya, Kecamatan Sindue Tombusabora, Kabupaten Donggala, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar Pukul 09.00 wita Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa di Desa Batusuya, Kec. Sindue Tombusabora, Kab. Donggala, dengan menggunakan mobil penumpang/angkot, menuju ke Kel. Kayumalue Kota Palu dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis sabu, lalu pada Pukul 11.00 wita Terdakwa tiba di Kel. Kayumalue Kota Palu dan Terdakwa bertanya dengan seseorang yang Terdakwa tidak kenal yang ada di dalam lorong, lalu Terdakwa bertanya dimana lokasi penjual bahan (sabu) di tempat tersebut, lalu seseorang tersebut menunjuk ke arah rumah tidak jauh dari tempat Terdakwa berdiri, kemudian Terdakwa menuju rumah tersebut dan bertemu dengan seseorang yang Terdakwa tidak kenal yang sedang duduk di halaman rumah tersebut dan bertanya kepada Terdakwa apa yang sedang Terdakwa lakukan disini, Terdakwa menjawab ingin membeli bahan (sabu) seharga Rp. 600.000,-(enam ratus ribu Rupiah), lalu Terdakwa memberikan uang kepada orang tersebut dan orang tesebut langsung masuk kedalam rumah melewati pintu belakang rumah tersebut, lalu tidak lama kemudian orang tersebut datang menemui Terdakwa dan memberikan Terdakwa barang berupa Narkotika jenis sabu yang dililit dengan lakban kecil warna hitam dan orang tersebut memberikan Terdakwa 1 (satu) paket bungkusan plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu sebagai bonus. Setelah menerima sabu tersebut, Terdakwa langsung keluar ke jalan besar atau jalan trans untuk menahan mobil penumpang atau angkot yang menuju arah pantai barat yakni rumah Terdakwa di Desa Batusuya Kec. Sindue Tombusabora, Kab. Donggala. Adapun alasan Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu senilai Rp.600.000,- (enam ratus ribu Rupiah) untuk Terdakwa gunakan sendiri agar Terdakwa bisa lebih lama menggunakannya pada saat mencari ikan di laut selama seminggu dan tidak mudah lelah.
  • Kemudian pada Pukul 13.30 Wita Terdakwa tiba dirumah Terdakwa yakni di Desa Batusuya Kec. Sindue Tombusabora, Kab. Donggala, lalu Narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli langsung disimpan dan ditanam di dalam tanah di samping kiri rumah Terdakwa yang ada di Desa Batusuya Kec. Sindue Tombusabora Kab. Donggala yang mana Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang terkait kepemilikan maupun penggunaan narkotika jenis sabu. Setelah itu, Terdakwa mengkonsumsi 1 (satu) paket bungkusan plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu yang diberikan sebagai bonus oleh seseorang yang di Kel. Kayumalue Kota Palu di dalam hutan belakang rumah Terdakwa.
  • Kemudian sekitar pukul 15.30 WITA, anggota Satresnarkoba Polres Donggala yakni Saksi MOHAMAD RIFAI KADJUDJU beserta Saksi HENDRA melakukan penggerebekan di rumah Terdakwa yang ada di Desa Batusuya Kec. Sindue Tombusabora Kab. Donggala, lalu Terdakwa mengamankan Terdakwa yang pada saat itu sedang berada di dalam rumah beserta istri dan anak Terdakwa, lalu Saksi MOHAMAD RIFAI KADJUDJU melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan rumah milik Terdakwa, lalu Saksi MOHAMAD RIFAI KADJUDJU dan Saksi HENDRA melakukan penggeledahan  di samping kiri luar rumah Terdakwa dan mencurigai adanya bekas galian tanah yang baru yang tepat disamping dinding luar rumah Terdakwa, lalu Saksi MOHAMAD RIFAI KADJUDJU melakukan penggalian terhadap tanah tersebut dan melihat serta menemukan sesuatu barang yang di lilit dengan lakban kecil warna hitam, lalu Saksi MOHAMAD RIFAI KADJUDJU membuka lakban tersebut  dan Saksi MOHAMAD RIFAI KADJUDJU beserta Saksi HENDRA melihat terdapat 2 (dua) paket bungkusan plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan ciri-ciri seperti serbuk kristal warna putih bening yang dibungkus oleh selembar tissue warna putih. Kemudian Saksi MOHAMAD RIFAI KADJUDJU beserta Saksi HENDRA memperlihatkan 2 (dua) paket bungkusan plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan ciri-ciri seperti serbuk kristal warna putih bening yang ditemukan kepada Terdakwa, lalu Terdakwa mengakui bahwa 2 (dua) paket bungkusan plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan ciri-ciri seperti serbuk kristal warna putih bening yang dibungkus oleh selembar tissue warna putih dan dililit dengan sebuah lakban warna hitam yang ditemukan ditanam di dalam tanah adalah milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa beserta barang buktinya di bawah ke Polres Donggala untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik Terdakwa NANANG DAENG HUSEN, dari Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab : 1249/NNF/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI S.Farm, M.Tr.A.P dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si. selaku pemeriksa dan diketahui oleh Asmawati,S.H.,M.Kes selaku atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Plt Waka, dengan hasil pemeriksaan 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0.7783 gram dengan nomor barang bukti 3010/2024/NNF milik terdakwa NANANG DAENG HUSEN, berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor: SKET-36/III/KA/RH.04.00/2024/BNNK pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 di Klinik Pratama BAHAGIA dan ditandatangani oleh Dokter pemeriksa yaitu dr. Fitriana, Petugas Pemeriksa Urine yaitu Mohammad Fazri,S.Kep.,Ns dan yang mengetahui Kepala Badan narkotika Nasional Kab. Donggala yaitu Khrisna Anggara,S.H.,M.Si telah dilakukan pemeriksaan sampel urine terhadap seorang yang memiliki Identitas antara lain adalah NANANG DAENG HUSEN dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sampel urine dengan metode rapid test menunjukkan POSITIF terindikasi mengkonsumsi Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Test Assesment Terpadu (TAT) oleh Badan Narkotika Kabupaten Donggala tanggal 22 April 2024 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Fitriana telah dilakukan pemeriksaan sampel urine terhadap seorang yang memiliki identitas antara lain adalah NANANG DAENG HUSEN dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sampel urine menunjukan POSITIF terhadap tes Aphethamine (AMP) dan Methamphethamine (Meth), status penggunaan narkotika adalah aktif dan memerlukan intervensi berupa rehabilitasi rawat jalan.
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan salah satu yang ditunjuk oleh pemerintah menguasai Narkotika dalam hal penelitian ilmu pengetahuan dan Terdakwa mengetahui bahwa dengan cara percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman atau sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri atau dengan sengaja tidak melaporkan adanya Narkotika Golongan I bukan tanaman, adalah perbuatan yang melanggar hukum.------------------------------

--Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya