Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.Sus/2024/PN Dgl 1.CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
2.ROY ANDALAN PELAWI, S.H
CANDRA IPONG Alias CEMBONG Bin AGUSTINUS Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage)
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 144/Pid.Sus/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1706/P.2.14/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
2ROY ANDALAN PELAWI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CANDRA IPONG Alias CEMBONG Bin AGUSTINUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa CANDRA IPONG Alias CEMBONG Bin AGUSTINUS pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 08.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam Tahun 2024, bertempat di Desa Talaga, Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada mulanya terdakwa dengan mengendarai sepeda motor (masuk dalam Daftar Pencarian Barang) milik teman terdakwa berangkat menuju Desa Talaga Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu kepada Sdra. NAHA (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) seharga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Kemudian Sdra. NAHA memberikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan rincian 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu dan 1 (Satu) paket kecil narkotika jenis sabu sebagai bonus untuk terdakwa. Setelah itu terdakwa langsung pulang ke rumahnya yang beralamat di Desa Ponggerang Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala. Selanjutnya setiba dirumah, terdakwa langsung mengambil sedikit narkotika jenis sabu yang telah terdakwa beli sebelumnya untuk terdakwa konsumsi, setelah itu terdakwa menyimpan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut di dalam lampu LED bulat yang tergantung di ruang tengah rumah terdakwa;
  • Bahwa sebelumnya pada tanggal yang sudah tidak diingat kembali pada bulan November tahun 2023 terdakwa pernah membeli narkotika jenis sabu kepada Sdra. NAHA sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli narkotika jenis sabu adalah untuk terdakwa konsumsi;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1251/ NNF/ III/2024 tanggal 27 Maret 2024 yang ditandatangani oleh a.n Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt. Waka Asmawati, S.H., M.Kes dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor: 3007/2024/NNF berupa 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,7523 (nol koma tujuh lima dua tiga) gram adalah benar positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa seizin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan R.I. dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa CANDRA IPONG Alias CEMBONG Bin AGUSTINUS pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam Tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Ponggerang Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada mulanya sekitar pukul 08.00 Wita Anggota Satresnarkoba Polres Donggala mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu diwilayah Kepolisian Resor Donggala, selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Donggala melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan cukup bukti Anggota Satresnarkoba Polres Donggala yakni Saksi HENDRA dan Saksi PARIS TONANG sekitar pukul 15.30 Wita melakukan penangkapan terhadap terdakwa CANDRA IPONG Alias CEMBONG Bin AGUSTINUS di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Ponggerang Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala dan pada saat itu disaksikan oleh Saksi AZIZ. Selanjutnya saksi HENDRA dan Saksi PARIS TONANG melakukan penggeledahan di rumah terdakwa kemudian ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu diantaranya (1 paket sedang dan 1 paket kecil) milik terdakwa dengan berat bruto 0,71 gram yang disimpan di dalam 1 (satu) buah lampu LED bulat yang tergantung di dinding ruang tengah rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Donggala guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1251/ NNF/ III/2024 tanggal 27 Maret 2024 yang ditandatangani oleh a.n Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt. Waka Asmawati, S.H., M.Kes dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor: 3007/2024/NNF berupa 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,7523 (nol koma tujuh lima dua tiga) gram adalah benar positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menguasai Narkotika Golongan I, tanpa seizin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan R.I. dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

KETIGA

Bahwa ia Terdakwa CANDRA IPONG Alias CEMBONG Bin AGUSTINUS pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 09.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu lain di dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam Tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Ponggerang Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalahguna Narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada mulanya terdakwa CANDRA IPONG Alias CEMBONG Bin AGUSTIN mengambil sedikit narkotika jenis sabu yang telah terdakwa beli sebelumnya di dalam plastik klip dengan menggunakan sendok yang terbuat dari sedotan plastik yang ujungnya diruncingkan, lalu narkotika jenis sabu dimaksukkan kedalam kaca pireks kemudian dilelehkan dengan cara dipanaskan dengan menggunakan korek api. Setelah narkotika jenis sabu tersebut meleleh, terdakwa mengambil alat hisap bong selanjutnya narkotika jenis sabu yang sudah meleleh di dalam kaca pireks tersebut ujungnya terdakwa masukkan ke alat hisap bong lalu narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bakar dan terdakwa hisap seperti cara menghisap rokok.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu agar tidak merasa Lelah pada saat beraktifitas.
  • Bahwa terdakwa telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak 3 (tiga) bulan sampai dengan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Badan Narkotika Nasional Kabupaten Donggala Nomor: SKET-46/III/KA/RH.04.00/2024/BNNK tanggal 08 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Fitriana, yang menyatakan bahwa Lk. CANDRA IPONG Alias CEMBONG dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan urine Positif mengandung Narkoba Golongan I Jenis Methamphetamine (METH) dan positif Amphethamine (AMP).
  • Bahwa berdasarkan Hasil Asesmen Medis Badan Narkotika Nasional Kabupaten Donggala tanggal 06 Juni 2024 A.n CANDRA IPONG Alias CEMBONG Bin AGUSTINUS RANTE yang diperiksa oleh dr. FITRIANA dengan Hasil Pemeriksaan (Anamnesis) yaitu ”tersangka memiliki Riwayat penggunakan zat yaitu Amphetamine (sabu) dan pemeriksaan fisik tersangka tidak ditemukan adanya masalah dan gejala” dan Kesimpulan “Gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan stimulansia lainnya”.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya