INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
41/Pdt.G/2024/PN Dgl | Sapri Hi Mana | 1.anshar sola 2.kepala kantor pertanahan kab.sigi |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 41/Pdt.G/2024/PN Dgl | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 23 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menetapkan bahwa Lokasi tanah sengketa seluas + 456 M2. (Empat Ratus Lima Puluh Enam Meter Persegi) Yang terletak di jalan Guru Tua, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Dahulu Tanah MURNI sekarang tanah Ni. Dewa Nyoman Edianto
- Sebelah Timur : JALAN GURU TUA
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Hj. SUKMAWATI
- Sebelah Barat : Tanah Milik ASHAR
adalah milik SAPRI Hi. MANA (Penggugat) berdasarkan Surat PenyerahanNomor : 278/SBIR/V/2011 Tangga 30 - 5 – 2011;
3. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang menguasai dan mensertipikatkan lokasi objek sengketa tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Penggugat adalah Perbuata Melawan Hukum dan melanggar hak-hak Penggugat ;
4. Menyatakan bahwa Sertipikat Hak Milik No. 06899/Kalukubula An. ASHAR SOLA. dan Sertipikat Hak Mik No. 06900/ Kalikubula An. ASHAR SOLA. tidak sah menurut hukum karena dilokasi kedua Sertipikat tersebut sebagian tanah milik Penggugat ;
5. Menyatakan bahwa segala bentuk surat-surat berupa Sertipikat dan atau surat-surat lainnya yang tertulis atas nama Tergugat atas tanah objek sengketa tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
6. Menyatakan batal demi hukum dan tidak mengikat atas tanah objek sengketa untuk semua surat-surat transaksi Jual Beli dari dan antara Tergugat kepada siapapun jika ada karena cacat hukum ;
7. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak-hak tertentu darinya untuk menyerahkan Obyek sengketa kepada Penggugat 1 dan Penggugat 2 , dalam keadaan kosong bebas dan terlepas dari segala ikatan apapun ;
8. Menghukum Tergugat membayar Kerugian Materil sebesar Rp. 50.000.000.- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan Kerugian Immateril sebesar Rp. 100.000.000.- (Seratus ratus juta rupiah) kepada Penggugat ;
9. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan atas objek sengketa ;
10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan Verset, Banding, Kasasi, dan peninjauan Kembali (Uit Voorbaar Bij Vorraad) ;
11. Menghukum Tergugat membayar uang paksa ( dwang soom ) sebesar Rp. 2.000.000.- ( dua juta rupiah ) untuk setiap harinya kepada Penggugat, bilamana lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
12. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini ;
13. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Donggala Cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, kami mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono) ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |