Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Dgl CHANDRA BIN JONY Kasat Rekrim Polres Donggala Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Dgl
Tanggal Surat Jumat, 04 Sep. 2020
Nomor Surat 123456789
Pemohon
NoNama
1CHANDRA BIN JONY
Termohon
NoNama
1Kasat Rekrim Polres Donggala
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1.  Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.

2.Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Pencurian secara bersama-sama dua orang atau lebih, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 1 dan ke 4 KUHP oleh Polri Polres Donggala Kasat Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh Termohon;
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan dan membebaskan tersangka Chandra Bin Jony dari Tahanan Polres Donggala;
5. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku; 
Pihak Dipublikasikan Ya