| Dakwaan |
|
KESATU
|
|
--------- Bahwa terdakwa ZIQRAH Alias ZIKI pada hari Jum’at tanggal 09 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Desa Sibalaya Barat Kec. Tanambulava Kab. Sigi, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------
|
|
- Berawal pada hari Jum’at tanggal 09 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 wita Terdakwa pergi ke Kel. Kayumalue Kec. Palu Utara Kota Palu, lalu terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa membagi 1 (satu) paket tersebut menjadi 12 (dua belas) paket dengan menggunakan sendok yang terbuat dari pipet.
- Sebelumnya saksi ABD. ASYHAR,S.Kom dan saksi I WAYAN ERWIN ANDIKA LANDU serta tim Sat Resnarkoba Polres Sigi mendapatkan informasi bahwa terdapat penyalahgunaan narkotika jenis sabu diwilayah Desa Sibalaya Barat Kec. Tanambulava Kab. Sigi. Setelah mendapatkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
- Kemudian pada hari Jum’at tanggal 09 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 wita, saksi ABD. ASYHAR,S.Kom dan saksi I WAYAN ERWIN ANDIKA LANDU serta tim Sat Resnarkoba Polres Sigi dilengkapi surat perintah tugas melakukan penangkapan ke Desa Sibalaya Barat Kec. Tanambulava Kab. Sigi tepatnya dirumah terdakwa yang saat itu sedang berada di dalam kamar sementara duduk-duduk bermain handphone.
- Setelah itu terdakwa diamankan dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi FADLINA, ditemukan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastic klip kosong ukuran sedang, 1 (satu) pack plastic klip kosong ukuran kecil, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet didalam kotak kecil warna putih hitam yang berada dibawah meja, kemudian 1 (satu) unit handphone merk Samsung galaxy A02s warna biru IMEI (1): 352432723691209 IMEI (2): 358365663691207 ada di tangan terdakwa.
- Selanjutnya dari 12 (dua belas) paket tersebut sudah laku terjual sebanyak 2 (dua) paket seharga Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah) per paket dan juga untuk dikonsumsi oleh terdakwa. Apabila terdakwa tidak ditangkap paket tersebut habis terjual paling lama 4 (empat) hari.
- Bahwa terdakwa sudah menjual narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) kali dengan cara via telpon dan pada saat pembeli menghubungi mengatakan adakah dan dijawab ada kemudian pembeli langsung datang kerumah terdakwa.
- Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kota Palu Nomor: LHU. 103. K. 05. 16. 26. 0006 pada tanggal 11 Januari 2026 terhadap barang bukti milik Terdakwa ZIQRAH Alias ZIKI, Hasil Pengujian: bentuk : serbuk Kristal dan warna: bening, dengan hasil pemeriksaan: mengandung Metamfethamine
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan salah satu yang ditunjuk oleh pemerintah menguasai Narkotika dalam hal penelitian ilmu pengetahuan dan terdakwa mengetahui bahwa dengan cara menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah perbuatan yang melanggar hukum.----------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
|
-------- Bahwa Perbuatan Terdakwa ZIQRAH Alias ZIKI melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------
|
|
|
ATAU
|
|
|
KEDUA
|
|
--------- Bahwa terdakwa ZIQRAH Alias ZIKI pada hari Jum’at tanggal 09 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Desa Sibalaya Barat Kec. Tanambulava Kab. Sigi, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknyanya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------
|
|
- Berawal pada hari Jum’at tanggal 09 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 wita Terdakwa pergi ke Kel. Kayumalue Kec. Palu Utara Kota Palu, lalu terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa membagi 1 (satu) paket tersebut menjadi 12 (dua belas) paket dengan menggunakan sendok yang terbuat dari pipet.
- Sebelumnya saksi ABD. ASYHAR,S.Kom dan saksi I WAYAN ERWIN ANDIKA LANDU serta tim Sat Resnarkoba Polres Sigi mendapatkan informasi bahwa terdapat penyalahgunaan narkotika jenis sabu diwilayah Desa Sibalaya Barat Kec. Tanambulava Kab. Sigi. Setelah mendapatkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
- Kemudian pada hari Jum’at tanggal 09 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 wita, saksi ABD. ASYHAR,S.Kom dan saksi I WAYAN ERWIN ANDIKA LANDU serta tim Sat Resnarkoba Polres Sigi dilengkapi surat perintah tugas melakukan penangkapan ke Desa Sibalaya Barat Kec. Tanambulava Kab. Sigi tepatnya dirumah terdakwa yang saat itu sedang berada di dalam kamar sementara duduk-duduk bermain handphone.
- Setelah itu terdakwa diamankan dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi FADLINA, ditemukan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastic klip kosong ukuran sedang, 1 (satu) pack plastic klip kosong ukuran kecil, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet didalam kotak kecil warna putih hitam yang berada dibawah meja, kemudian 1 (satu) unit handphone merk Samsung galaxy A02s warna biru IMEI (1): 352432723691209 IMEI (2): 358365663691207 ada di tangan terdakwa.
- Bahwa terdakwa terakhir kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 wita yang saat itu terdakwa konsumsi dengan teman bersama-sama dirumahnya.
- Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor: R/03/I/RES.4.2/2026/Rumkit Bhay tanggal 10 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dr. JUDY DERMAWAN,M.MKes selaku Dokter Pemeriksa yang menyatakan bahwa Tersangka ZIQRAH Alia ZIKI terindikasi mengkonsumsi narkotika sebagaimana hasil pemeriksaan tes urine terhadap Tersangka ZIQRAH Alia ZIKI yang menyatakan positif Amphetamine.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kota Palu Nomor: RLHU. 103. K. 05. 16. 26. 0006 pada tanggal 11 Januari 2026 terhadap barang bukti milik Terdakwa ZIQRAH Alias ZIKI, , Hasil Pengujian: bentuk : serbuk Kristal dan warna: bening, dengan hasil pemeriksaan: mengandung Metamfethamine.
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan salah satu yang ditunjuk oleh pemerintah menguasai Narkotika dalam hal penelitian ilmu pengetahuan dan terdakwa mengetahui bahwa dengan cara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah perbuatan yang melanggar hukum.
|
|
|
-------- Bahwa Perbuatan Terdakwa ZIQRAH Alias ZIKI melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------
|
|
|