Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.B/2024/PN Dgl 1.A. FADHILAH., S.H
2.CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
1.BUDIANA YUSUF Alias RIAN Bin SUHERMAN
2.RASTO Bin KATIRIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 97/Pid.B/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1134/P.2.14/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. FADHILAH., S.H
2CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDIANA YUSUF Alias RIAN Bin SUHERMAN[Penahanan]
2RASTO Bin KATIRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa BUDIANA YUSUF Alias RIAN dan Terdakwa RASTO Bin KATIRIN pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di PT. LTT (Lestari Tani Teladan) di Desa Towiora Kecamatan Rio Pakava Kabupaten Donggala atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang berupa 319 (tiga ratus sembilan belas) tandang buah kelapa sawit yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 Wita, Terdakwa BUDIANA YUSUF Alias RIAN melewati rumah Terdakwa RASTO Bin KATIRIN menggunakan kendaraan roda empat dan melihat Terdakwa RASTO Bin KATIRIN sedang duduk di teras rumah. Kemudian Terdakwa BUDIANA YUSUF Alias RIAN berkata “ayo” dan Terdakwa RASTO Bin KATIRIN menjawab “iya ayo”. Kemudian pada hari Selasa tanggal 13 Februari sekitar pukul 01.00 Wita, Tersangka BUDIANA YUSUF Alias RIAN dan Terdakwa RASTO Bin KATIRIN menuju ke Blok 7 Afdeling Indian PT. LTT (Lestari Tani Teladan) menggunakan kendaraan roda empat milik Terdakwa BUDIANA YUSUF Alias RIAN. Sesampainya di Blok 7 Afdeling Indian, Tersangka BUDIANA YUSUF Alias RIAN mengambil buah kelapa sawit dengan cara menaikan satu persatu buah kelapa sawit sebanyak 80 (delapan puluh) tandang menggunakan tombak ke atas kendaraan roda empat miliknya, sedangkan Terdakwa RASTO Bin KATIRIN menunggu di kursi supir. Setelah itu Terdakwa BUDIANA YUSUF Alias RIAN dan Terdakwa RASTO Bin KATIRIN menuju tempat pembongkaran di Blok 5/4 Afdeling Juliet untuk menurunkan buah kelapa sawit sebanyak 80 (delapan puluh) tandang yang telah diambil sebelumnya. Kemudian Terdakwa BUDIANA YUSUF Alias RIAN dan Terdakwa RASTO Bin KATIRIN menuju ke Blok 6 Afdeling Juliet. Namun ketika di perjalanan, tepatnya di Blok 5 Afdeling Juliet, Terdakwa BUDIANA YUSUF Alias RIAN dan Terdakwa RASTO Bin KATIRIN menemukan buah kelapa sawit di pinggir jalan yang kemudian Terdakwa BUDIANA YUSUF Alias RIAN langsung turun dari kendaraan roda empat untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut sebanyak 67 (enam puluh tujuh) tandang dengan cara menaikkan buah kelapa sawit ke atas kendaraan roda empat menggunakan tombak. Setelah itu, Terdakwa BUDIANA YUSUF Alias RIAN dan Terdakwa RASTO Bin KATIRIN kembali meuju ke Blok 6 Afdeling Juliet. Sesampainya di Blok 6 Afdeling Juliet, Terdakwa BUDIANA YUSUF Alias RIAN mengambil buah kelapa sawit sebanyak 20 (dua puluh) tandang dan menaikkan buah kelapa sawit tersebut ke atas kendaraan roda empat menggunakan tombak. Setelah selesai mengambil buah kelapa sawit, Terdakwa BUDIANA YUSUF Alias RIAN dan Terdakwa RASTO Bin KATIRIN menuju ke tempat pembongkaran di Blok 5/4 Afdeling Juliet untuk mengambil buah kelapa sawit sebanyak 80 (delapan puluh) tandang yang sebelumnya diturunkan;
  • Bahwa pada pukul 02.00 Wita, Terdakwa BUDIANA YUSUF Alias RIAN dan Terdakwa RASTO Bin KATIRIN menuju perjalan pulang ke Desa Towiora, namun dalam perjalanan, tepatnya di Blok 5/5 Afdeling Juliet, Terdakwa BUDIANA YUSUF Alias RIAN dan Terdakwa RASTO Bin KATIRIN dihadang oleh Saksi ARNES Alias BAPAK PUTRI, Saksi TAJU Alias, Saksi dan Saksi NASIR Alias SIRE menggunakan mobil patroli. Setelah diinterogasi oleh Saksi ARNES Alias BAPAK PUTRI, Saksi TAJU Alias, Saksi dan Saksi NASIR Alias SIRE, Terdakwa BUDIANA YUSUF Alias RIAN dan RASTO Bin KATIRIN mengakui bahwa buah kelapa sawit yang ada di kendaraan roda empat yang dikendarai oleh Terdakwa BUDIANA YUSUF Alias RIAN dan RASTO Bin KATIRIN adalah buah kelapa sawit milik PT. LTT (Lestari Tani Teladan) yang terdakwa ambil dari Blok 7 Afdeling Indian, Blok 6 Afdeling Juliet, dan Blok 5 Afdeling Juliet. Kemudian Terdakwa BUDIANA YUSUF Alias RIAN dan Terdakwa RASTO Bin KATIRIN beserta kendaraan roda empat yang memuat 167 (seratus enam puluh tujuh) tandang buah kelapa sawit dibawa ke pos security untuk diamankan;
  • Bahwa Terdakwa BUDIANA YUSUF Alias RIAN dan Terdakwa RASTO Bin KATIRIN tidak pernah meminta izin kepada pihak PT. LTT (Lestari Tani Teladan) untuk memanen dan mengambil buah kelapa sawit sebanyak 167 (seratus enam puluh tujuh) tandang;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa BUDIANA YUSUF Alias RIAN dan Terdakwa RASTO Bin KATIRIN mengakibatkan PT. LTT (Lestari Tani Teladan) mengalami kerugian sekitar Rp. 2.828.000 (dua juta delapan ratus dua puluh delapan  ribu rupiah).----------------------------------

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana-----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya