Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.B/2024/PN Dgl 1.ERLIN TANHARDJO, S.H.,M.H.
2.CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
MARWAN Bin LAMELI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 101/Pid.B/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-223/P.2.14.8/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ERLIN TANHARDJO, S.H.,M.H.
2CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARWAN Bin LAMELI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MARWAN bin LAMELI pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 pukul 07.30 Wita, atau pada waktu lain di bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024,  bertempat di dalam halaman PT. Wijaya Karya Desa Lero Tatari, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana "Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 07.30 Wita pada saat itu Terdakwa sementara berada di kebun samping PT. Wijaya Karya kemudian Terdakwa melihat Saudara AGUS (DPO) sementara naik pagar beton pembatas keliling PT. Wijaya Karya lalu Terdakwa merapat ke dekat pagar tersebut selanjutnya Saudara AGUS (DPO) mengatakan “Tunggu di luar situ dulu kau bajaga” kemudian Terdakwa menjawab “iya” lalu Terdakwa menuju ke pinggir pagar dan berjaga di sana selanjutnya Saudara AGUS (DPO) menuju ke Laydown kemudian Saudara AGUS (DPO) mengambil potongan kabel power dan potongan kabel kontrol lalu keluar melalui pagar PT. Wijaya Karya setelah berada di luar pagar selanjutnya Saudara AGUS (DPO) menyimpan barang-barang tersebut di semak-semak luar pagar kemudian melihat situasi sepi Terdakwa mengikuti jejak Saudara AGUS (DPO) dengan cara masuk ke PT. Wijaya Karya melalui lubang got di ujung pagar lalu menuju ke Laydown selanjutnya Terdakwa mengambil 5 (lima) batang potongan Besi Galvanis, 2 (dua) batang potongan Besi H Beam, 2 (dua) batang potongan Besi Rebar, 1 (satu) batang potongan Besi Scaffolding, 1 (satu) batang potongan Besi Siku kemudian Terdakwa membawa barang-barang tersebut dengan cara dipikul namun Terdakwa ketahuan dan diteriaki oleh Saksi ANWAR, Saksi AHMAD, dan Saksi ARFAN yang merupakan Security PT. Wijaya Karya lalu Terdakwa dikejar oleh Saksi ANWAR, Saksi AHMAD, dan Saksi ARFAN dan membuang barang-barang tersebut selanjutnya Terdakwa berlari ke arah pagar PT. Wijaya Karya kemudian ditangkap oleh Saksi ANWAR, Saksi AHMAD, dan Saksi ARFAN sedangkan Saudara AGUS (DPO) berhasil melarikan diri lalu Terdakwa diamankan di Pos depan selanjutnya dibawa ke Kantor Polisi.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. Wijaya Karya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.760.000 (dua juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu.
  • Bahwa sebelumnya tahun 2023 Terdakwa 2 (dua) kali mengambil barang-barang milik PT. Wijaya Karya yang pertama pada bulan Januari 2023 Terdakwa mengambil 5 (lima) batang potongan Besi Pipa dan 5 (lima) batang potongan Besi Ulir kemudian Terdakwa menjualnya di Pembeli Besi Tua Keliling dengan harga Rp. 180.000. Lalu yang kedua pada bulan Juni 2023 Terdakwa mengambil 5 (lima) batang potongan Besi Ulir, 5 (lima) batang potongan Pipa dan 3 (tiga) batang Besi Siku kemudian Terdakwa menjualnya di Pembeli Besi Tua Keliling dengan harga Rp. 180.000.
  • Bahwa tahun 2024 Terdakwa sudah 2 (dua) kali mengambil barang-barang milik PT. Wijaya Karya yang pertama pada bulan Januari 2024 Terdakwa mengambil 5 (lima) batang potongan Besi Pipa dan 5 (lima) batang potongan Besi Ulir kemudian Terdakwa menjualnya di Pembeli Besi Tua Keliling dengan harga Rp. 180.000. Lalu yang kedua pada bulan Februari 2024 Terdakwa mengambil 4 (empat) buah potongan Kabel kemudian Terdakwa menjualnya di Pembeli Besi Tua Keliling dengan harga Rp. 80.000.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya