Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2023/PN Dgl TJENARLIN,SPd RUSTAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2023/PN Dgl
Tanggal Surat Sabtu, 18 Nov. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1TJENARLIN,SPd
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Saut MHB Hutabarat, SHTJENARLIN,SPd
Tergugat
NoNama
1RUSTAM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Hj. MASRIA, TJENARLIN,S.Pd, SYAMSIAR, WINARSIH dan ENDANG merupakan ahli waris Alm.RUSLIN LAIHI ;   
  3. Menyatakan Hj. MASRIA, TJENARLIN,S.Pd, SYAMSIAR, WINARSIH dan ENDANG merupakan Pemilik atas objek sengketa ; 
  4. Menyatakan Surat Keterangan No.11/KK/GL/1976 Tanggal 10 Maret 1976 merupakan bukti yang sah dan mengikat atas  tanah milik kebun ladang Alm.Ruslin Laihi ;  
  5. Menyatakan Surat Keterangan Penguasaan Tanah Nomor : 001/SKPT/ DS.GR/VII/2023 tanggal 10 Juli 2023 tidak mempunyai nilai bukti   mengikat atas objek sengketa ;
  6. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
  7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa secara sukarela dan tanpa syarat kepada Penggugat ;
  8. Menghukum Tergugat  membayar kerugian yang dialami Pengugat semenjak tahun 2008 sampai didaftar gugatan ini sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ; 
  9. Menghukum Tergugat untuk untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap hari Rp.100.000,- (seratus ribu rupih) setelah habis masa Aanmaning oleh Pengadilan Negeri Donggala ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak