Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
220/Pid.B/2024/PN Dgl 1.RILLA UTRI FEFTINI, S.H
2. ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
TRI RIZKY SYAFITRA Alias KIKI BIN ARFAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 220/Pid.B/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2626/P.2.14.4/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RILLA UTRI FEFTINI, S.H
2 ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI RIZKY SYAFITRA Alias KIKI BIN ARFAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

 

--------- Bahwa terdakwa TRI RIZKY SYAFITRA alias KIKI Bin ARFAN pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekitar pukul 02:30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di teras rumah saksi ARIF BUDIMAN alias ARIF tepatnya di BTN Gren Garden Baliase Blok M No. 01 Desa Baliase Kec. Marawola, Kab. Sigi, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekitar jam 02.30 wita terdakwa bersama dengan MUH. ANSARI alias BOJES (DPO) sedang duduk-duduk dirumah saksi MOH.FAREL alias FAREL Bin MOH. AFANDI, kemudian BOJES (DPO) mengajak terdakwa pergi kerumahnya untuk makan yang beralamat di BTN Baliase Desa Baliase Kec. Marawola Kab. Sigi menggunakan sepeda motor merk Honda Genio warna hitam DN 6002 YW No Rangka MH1JMBB117NK043848 No Mesin JMB1E-1043873 milik orangtua BOJES (DPO) dengan posisi terdakwa membawa motor dan memboncengi BOJES (DPO). Namun saat diperjalanan, terdakwa dan BOJES (DPO) melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk N-Max warna putih milik saksi ARIF BUDIMAN terparkir di depan rumahnya. Setelah itu BOJES (DPO) langsung turun dari sepeda motor dan mendorong sepeda motor N-Max warna putih tersebut bergantian dengan terdakwa menuju ke rumah saksi MOH. FAREL sekitar pukul 03.30 wita dan BOJES (DPO) mengatakan kepada saksi FAREL “SAYA TITIP DISINI DULU INI MOTOR SAMBIL MENUNGGU PEMBELINYA”.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekitar jam 23.00 wita saksi ABD. RAHMAN alias TOLA kerumah saksi FAREL untuk meminum  minuman keras cap tikus, selang 30 menit BOJES (DPO) menggunakan sepeda motor merk N-Max warna putih yang merupakan motor curian memboncengi saksi RISKI NADIA alias NADIA kerumah saksi FAREL untuk duduk-duduk. Namun pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 wita anggota Polsek Marawola datang kerumah saksi FAREL di Desa Tinggede Selatan Kec. Marawola Kab. Sigi dan melakukan penangkapan dan pada saat itu saksi ABD. RAHMAN alias TOLA dan terdakwa beserta sepeda motor merk N-Max warna putih langsung diamankan anggota Polsek Marawola, sedangkan BOJES (DPO) telah melarikan diri.
  • Bahwa rencananya uang hasil penjualan sepeda motor merk N-Max warna putih tersebut akan dibagi dua antara terdakwa dan BOJES (DPO), dimana terdakwa akan menggunakan untuk membeli makan dan dipakai untuk jalan-jalan.
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang mengambil barang milik saksi ARIF BUDIMAN alias ARIF tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan saksi ARIF BUDIMAN alias ARIF mengakibatkan kerugian senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). -----

 

 

 

-------- Bahwa Perbuatan TRI RIZKY SYAFITRA alias KIKI Bin ARFAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363  ayat (1) Ke-3 dan ke-4 KUHPidana. -----

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

--------- Bahwa terdakwa TRI RIZKY SYAFITRA alias KIKI Bin ARFAN pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekitar pukul 02:30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di teras rumah saksi ARIF BUDIMAN alias ARIF tepatnya di BTN Gren Garden Baliase Blok M No. 01 Desa Baliase Kec. Marawola, Kab. Sigi, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekitar jam 02.30 wita terdakwa bersama dengan MUH. ANSARI alias BOJES (DPO) sedang duduk-duduk dirumah saksi MOH.FAREL alias FAREL Bin MOH. AFANDI, kemudian BOJES (DPO) mengajak terdakwa pergi kerumahnya untuk makan yang beralamat di BTN Baliase Desa Baliase Kec. Marawola Kab. Sigi menggunakan sepeda motor merk Honda Genio warna hitam DN 6002 YW No Rangka MH1JMBB117NK043848 No Mesin JMB1E-1043873 milik orangtua BOJES (DPO) dengan posisi terdakwa membawa motor dan memboncengi BOJES (DPO). Namun saat diperjalanan, terdakwa dan BOJES (DPO) melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk N-Max warna putih milik saksi ARIF BUDIMAN terparkir di depan rumahnya. Setelah itu BOJES (DPO) langsung turun dari sepeda motor dan mendorong sepeda motor N-Max warna putih tersebut bergantian dengan terdakwa menuju ke rumah saksi MOH. FAREL sekitar pukul 03.30 wita dan BOJES (DPO) mengatakan kepada saksi FAREL “SAYA TITIP DISINI DULU INI MOTOR SAMBIL MENUNGGU PEMBELINYA”.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekitar jam 23.00 wita saksi ABD. RAHMAN alias TOLA kerumah saksi FAREL untuk meminum  minuman keras cap tikus, selang 30 menit BOJES (DPO) menggunakan sepeda motor merk N-Max warna putih yang merupakan motor curian memboncengi saksi RISKI NADIA alias NADIA kerumah saksi FAREL untuk duduk-duduk. Namun pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 wita anggota Polsek Marawola datang kerumah saksi FAREL di Desa Tinggede Selatan Kec. Marawola Kab. Sigi dan melakukan penangkapan dan pada saat itu saksi ABD. RAHMAN alias TOLA dan terdakwa beserta sepeda motor merk N-Max warna putih langsung diamankan anggota Polsek Marawola, sedangkan BOJES (DPO) telah melarikan diri.
  • Bahwa rencananya uang hasil penjualan sepeda motor merk N-Max warna putih tersebut akan dibagi dua antara terdakwa dan BOJES (DPO), dimana terdakwa akan menggunakan untuk membeli makan dan dipakai untuk jalan-jalan.
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang mengambil barang milik saksi ARIF BUDIMAN alias ARIF tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan saksi ARIF BUDIMAN alias ARIF mengakibatkan kerugian senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). -----

 

 

 

-------- Bahwa Perbuatan TRI RIZKY SYAFITRA alias KIKI Bin ARFAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363  ayat (1) ke-4 KUHPidana. -------------------

Pihak Dipublikasikan Ya