Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.B/2024/PN Dgl 1.HASYIM, S.H.
2.ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
AGUNG TRIYANTO A.DG. MALLAWA Alias AGUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 145/Pid.B/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-135/P.2.14.9/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HASYIM, S.H.
2ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG TRIYANTO A.DG. MALLAWA Alias AGUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa AGUNG TRIYANTO A.DG. MALLAWA Alias AGUNG, pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024, sekitar pukul 02.00 wita tempatnya di Dusun I Desa Ogoamas Kec. Sojol Utara Kab. Donggala atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang memeriksa dan mengadili perkara melakukan tindak pidana “Barang Siapa Mengambil Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum Di Waktu Malam Dalam Sebuah Rumah Atau Pekarangan Tertutup Yang Ada Rumahnya, Yang Dilakukan Oleh Orang Yang Ada Di Situ Tidak Diketahui Atau Tidak Dikehendaki Oleh Yang Berhak, Yang Dilakukan Oleh Dua Orang Atau Lebih Dengan Bersekutu dan dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: --------------- - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekitar jam 02.00 wita, Terdakwa AGUNG TRIYANTO A.DG. MALLAWA Alias AGUNG pergi menuju ke gudang penyimpanan daging buah kelapa yang di keringkan (Kopra) milik saudara EPI kemudian terdakwa mengambil satu karung yang berisikan daging buah kelapa yang di keringkan (Kopra) dengan cara memikulnya dan daging buah kelapa tersebut terdakwa sembunyikan di belakang masjid kemudian terdakwa pulang kerumah dan tidak lama kemudian terdakwa kembali ke tempat daging buah kelapa yang di keringkan (Kopra) tersebut yang disembunyikan oleh terdakwa dan setelah terdakwa sampai di tempat tersebut terdakwa langsung bertemu dengan saudara EPI dan daging buah kelapa yang di keringkan (kopra) tersebut terdakwa kembalikan;

 - Bahwa sebelum tertangkap, Terdakwa sudah melakukan tindak pidana pencurian daging buah kelapa yang di keringkan (Kopra) milik saudara EPI sebanyak 2 (dua) kali. Yang pertama dilakukan sendiri pada bulan februari 2024 sekitar jam.19.00 wita. Kemudian yang kedua dilakukan Bersama WALDIN pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar jam 02.00 wita; - Bahwa atas tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh AGUNG TRIYANTO A.DG.MALLAWA Alias AGUNG dan WALDIN, sebanyak 5 (Lima) Karung yang berisikan daging buah kelapa milik saudara ALPI Alias EPI telah hilang.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) angka 3 dan 4 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP -------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya