| Dakwaan |
PERTAMA
-------------- Bahwa Terdakwa DARWIS Alias ARWIS pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Padende Kec. Marawola Kab. Sigi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, telah “Setiap Orang, Yang Merampas Nyawa Orang Lain” terhadap Korban LAMLIN, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 27 November 2025 sekitar pukul 20.00 WITA saat Terdakwa sedang berada di Pondok Percetakan Batako (KEM) di Desa Porame kemudian Korban LAMLIN menelpon Terdakwa yang meminta Terdakwa untuk mengantarnya kerumah mertuanya. Kemudian Terdakwa bergegas untuk menemui Korban LAMLIN di Kosan yang terletak di Kelurahan Palupi Kota Palu mengendarai sepeda motor Honda Revo Fit Warna Hitam dan setelah Terdakwa tiba di Kelurahan Palupi Kota Palu sekitar pukul 20.30 WITA, Terdakwa bertemu Korban LAMLIN yang saat itu sudah menunggunya dipinggir jalan. Setelah sampai, Korban LAMLIN langsung naik ke atas motor dan pergi berboncengan dengan Terdakwa menuju ke rumah mertua Korban LAMLIN.
- Bahwa setelah Terdakwa dan Korban LAMLIN tiba di Desa Padende Kec. Marawola Kab. Sigi tiba-tiba Korban LAMLIN berkata “tidak usah terus kesana (kerumah mertua)” lalu di jawab oleh Terdakwa “bagaimana kau ini, cape saya kau bikin. Kalau kau tidak mau kerumahnya mertuamu saya antar saja ke basecamp di Porame sama suamimu” lalu Korban LAMLIN kembali berkata “teusah juga ke basecamp” kemudian Terdakwa menjawab “kalau begini caramu habis bensin kita, cape kita kau bikin mau apa sebenarnya” namun Korban LAMLIN marah-marah ke Terdakwa hingga akhirnya Terdakwa berkata “lebih baik kita kesana (pondok kosong yang berada di sawah” lalu Korban LAMLIN berkata “iya” dan akhirnya Terdakwa dan Korban LAMLIN berhenti dan memakirkan motor Honda Revo Fit Warna Hitam tersebut dipinggir jalan. Sebelum turun dari sepeda motor, Korban LAMLIN berkata “ada uangmu disitu” dan dijawab oleh Terdakwa “Cuma Rp 20.000 uangku ini” kemudian Korban LAMLIN berkata “bawa kemari saja itu uang”. Selanjutnya Terdakwa bersama Korban LAMLIN berjalan menuju pondok kosong yang berada di sawah tersebut.
- Bahwa sesampainya di pondok tersebut, Korban LAMLIN meminta Terdakwa untuk membayarkan kostnya lalu Terdakwa bertanya “berapa semua yang mau dibayar” dan dijawab oleh Korban LAMLIN “Rp 800.000” kemudian Terdakwa berkata “lumayan itu saya juga belum ada uang sebanyak itu, saya tidak janji kalau ada rejeki saya akan bantu”. Setelah itu Terdakwa meminta untuk berhubungan badan dan disetujui oleh Korban LAMLIN. Kemudian setelah Terdakwa dan Korban LAMLIN berhubungan badan, Korban LAMLIN berkeluh kesah kepada Terdakwa mengenai keluarganya. Saat berkeluh kesah tersebut, Terdakwa berkata kepada Korban “kenapa suamimu itu anak-anak sudah mau sekolah tapi tidak disekolahkan” dan dijawab oleh Korban LAMLIN “sudah itu saya bilang ke suamiku coba baku bantu dengan keluarga supaya anak-anak bisa sekolah” lalu Terdakwa bertanya “apa tanggapan suamimu?” dijawab oleh Korban LAMLIN “tidak ada tanggapan dari suamiku dasar tailaso dorang, goblok” lalu perkataan tersebut ditegur oleh Terdakwa dengan berkata “jangan kau begitu ke keluarga suamimu, kalau begini caramu saya antar saja kau ke basecamp di Porame sama suamimu” namun perkataan dari Terdakwa tidak dihiraukan oleh Korban LAMLIN lalu Korban LAMLIN kembali berkata “taibatu tinamu”.
- Bahwa kemudian Terdakwa merasa emosi dan merampas handphone milik Korbna LAMLIN lalu membantingnya ke lantai pondok dan melemparkannya ke arah barat pondok. Setelah melempar handphone milik Korban LAMLIN, Terdakwa juga melemparkan sendal milik Korban LAMLIN kearah barat pondok. Setelah Terdakwa melempar handphone dan sendal Korban LAMLIN, Korban LAMLIN merasa marah dan memaki Terdakwa dengan berkata “dasar kau dengan suamiku goblok semua”. Mendengar di maki seperti itu, Terdakwa menarik paksa tangan kiri Korban LAMLIN dan diarahkan ke tempat motor terparkir. Sesampainya diparkiran motor, Korban LAMLIN kembali memaki Terdakwa dengan berkata “taibatu tinamu” lalu dengan spontan Terdakwa meninju Korban LAMLIN di bagian mulut dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal hingga membuat Korban LAMLIN terjatuh dengan posisi tersungkur namun pada saat itu Korban LAMLIN kembali memaki Terdakwa dengan berkata “babi anjing kau”. Kemudian karena mendengar Korban LAMLIN yang masih memaki Terdakwa lalu dengan posisi jongkok, Terdakwa mengambil batu yang berada tepat dibelakang Korban LAMLIN dan langsung menghantamkan batu tersebut ke arah belakang kepala Korban LAMLIN sebanyak 2 (dua) kali hingga membuat Korban LAMLIN jatuh dengan posisi tengkurap dan kepala menghadap ke kanan. Karena posisi Korban LAMLIN tidak bergerak, kemudian Terdakwa menaruh tangan Terdakwa di hidung Korban LAMLIN namun Terdakwa sudah tidak merasakan hembusan nafas dari Korban LAMLIN. Setelah Terdakwa mengetahui bahwa sudah tidak ada hembusan nafas Korban LAMLIN, Terdakwa meninggalkan Korban LAMLIN ditempat tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Korban LAMLIN meninggal dunia sebagaimana di tuangkan dalam Visum Et Repertum terhadap jenazah LAMLIN di Rumah Sakit Bhayangkara Palu Nomor : VER/08/XII/2025/Rumkit Bhay Tanggal 28 November 2025 yang di tandatangani oleh dr. Endris Edya Tamboti dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan Luar :
|
|
:
|
Tampak beberapa luka dengan tepi bergerigi, dasar luka berwarna cokelat, perabaan keras, dan berbentuktidak beraturan pada dahi, pipi hingga dagu. Pada bagian bibir atas dibawah hidung, tampak satu buah luka lecet berwarna merah gelap berbentuk tidak beraturan berukuran 1 cm x 0,2 m, tepi tidak rata dan berbatas tegas.
|
|
|
:
|
Tampak beberapa luka dengan tepi bergerigi, dasar berwarna cokelat, perabaan keras, berbentuk tidak beraturan pada hidung.
|
|
|
:
|
Pada bibir atas tampak satu buah luka lecet berwarna merah berbentuk tidak beraturan berukuran 1,5 cm x 0,3 cm berbatas tegas, tepi luka tidak rata. Pada bibir bawah tampak tiga buah luka lecet berwarna kemerahan berbentuk tidak beraturan berukuran masing-masing 1cmx0,3cm, 0,5x0,2cm dan 0,7cmx0,3cm tepi luka tidak rata, berbatas tegas. Mulut sedikit terbuka, lidah tidak terjulur, gigi tidak utuh.
|
|
|
:
|
Pada leher tampak beberapa luka dengan tepi bergerigi, dasar warna cokelatt perabaan keras, bentuk tidak beraturan.
|
|
|
:
|
Pada dada tampak beberapa luka dengan tepi bergerigi dasar berwarna coklat, perabaan keras, bentuk tidak beraturan.
|
|
|
:
|
Pada lengan tangan kanan dan kiri tampak beberapa luka dengan tepi bergerigi, dasar berwarna coklat, perabaan keras, berbentuk tidak beraturan. Tampak satu buah tato bertuliskan Lin pada lengan bawah tangan kiri. Kuku tampak berubah warna menjadi biru kehitaman.
|
|
|
:
|
Pada kedua kaki, tampak beberapa luka dengan tepi bergerigi, dasar berwarna coklat, perabaan keras, berbentuk tidak beraturan. Pada tungkai kaki kiri, tampak satu buah luka memar berwarna merah keunguan berbentuk tidak beraturan berukuran 4cmx3cm berbatas tegas tepi luka tidak rata.
|
|
|
:
|
Pada bagian belakang sisi kanan, teraba satu buah pembengkakan yang permukaannya ditumbuhi rambut teraba lunak dan tidak rata, dengan diameter terpanjang 6cm.
|
|
Hasil Pemeriksaan Dalam : Tidak Di Lakukan
|
|
Kesimpulan
Telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah, perempuan berusia 44 tahun, dari hasil pemeriksaan ditemukan luka lecet pada wajah, luka memar pada kaki kiri dan bengkak pada kepala belakang sisi kanan ditemukan juga luka khas gigitan serangga di hamper seluruh tubuh, serta kaku mayat yang mudah dilawan, lebam mayat yang sudah menetap dan kornea mata yang keruh.
|
------------------- Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana-------------------------------
ATAU
KEDUA
-------------- Bahwa Terdakwa DARWIS Alias ARWIS pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Padende Kec. Marawola Kab. Sigi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, telah “Setiap Orang, Yang Melakukan Penganiayaan, Mengakibatkan Matinya Orang” terhadap Korban LAMLIN, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 27 November 2025 sekitar pukul 20.00 WITA saat Terdakwa sedang berada di Pondok Percetakan Batako (KEM) di Desa Porame kemudian Korban LAMLIN menelpon Terdakwa yang meminta Terdakwa untuk mengantarnya kerumah mertuanya. Kemudian Terdakwa bergegas untuk menemui Korban LAMLIN di Kosan yang terletak di Kelurahan Palupi Kota Palu mengendarai sepeda motor Honda Revo Fit Warna Hitam dan setelah Terdakwa tiba di Kelurahan Palupi Kota Palu sekitar pukul 20.30 WITA, Terdakwa bertemu Korban LAMLIN yang saat itu sudah menunggunya dipinggir jalan. Setelah sampai, Korban LAMLIN langsung naik ke atas motor dan pergi berboncengan dengan Terdakwa menuju ke rumah mertua Korban LAMLIN.
- Bahwa setelah Terdakwa dan Korban LAMLIN tiba di Desa Padende Kec. Marawola Kab. Sigi tiba-tiba Korban LAMLIN berkata “tidak usah terus kesana (kerumah mertua)” lalu di jawab oleh Terdakwa “bagaimana kau ini, cape saya kau bikin. Kalau kau tidak mau kerumahnya mertuamu saya antar saja ke basecamp di Porame sama suamimu” lalu Korban LAMLIN kembali berkata “teusah juga ke basecamp” kemudian Terdakwa menjawab “kalau begini caramu habis bensin kita, cape kita kau bikin mau apa sebenarnya” namun Korban LAMLIN marah-marah ke Terdakwa hingga akhirnya Terdakwa berkata “lebih baik kita kesana (pondok kosong yang berada di sawah” lalu Korban LAMLIN berkata “iya” dan akhirnya Terdakwa dan Korban LAMLIN berhenti dan memakirkan motor Honda Revo Fit Warna Hitam tersebut dipinggir jalan. Sebelum turun dari sepeda motor, Korban LAMLIN berkata “ada uangmu disitu” dan dijawab oleh Terdakwa “Cuma Rp 20.000 uangku ini” kemudian Korban LAMLIN berkata “bawa kemari saja itu uang”. Selanjutnya Terdakwa bersama Korban LAMLIN berjalan menuju pondok kosong yang berada di sawah tersebut.
- Bahwa sesampainya di pondok tersebut, Korban LAMLIN meminta Terdakwa untuk membayarkan kostnya lalu Terdakwa bertanya “berapa semua yang mau dibayar” dan dijawab oleh Korban LAMLIN “Rp 800.000” kemudian Terdakwa berkata “lumayan itu saya juga belum ada uang sebanyak itu, saya tidak janji kalau ada rejeki saya akan bantu”. Setelah itu Terdakwa meminta untuk berhubungan badan dan disetujui oleh Korban LAMLIN. Kemudian setelah Terdakwa dan Korban LAMLIN berhubungan badan, Korban LAMLIN berkeluh kesah kepada Terdakwa mengenai keluarganya. Saat berkeluh kesah tersebut, Terdakwa berkata kepada Korban “kenapa suamimu itu anak-anak sudah mau sekolah tapi tidak disekolahkan” dan dijawab oleh Korban LAMLIN “sudah itu saya bilang ke suamiku coba baku bantu dengan keluarga supaya anak-anak bisa sekolah” lalu Terdakwa bertanya “apa tanggapan suamimu?” dijawab oleh Korban LAMLIN “tidak ada tanggapan dari suamiku dasar tailaso dorang, goblok” lalu perkataan tersebut ditegur oleh Terdakwa dengan berkata “jangan kau begitu ke keluarga suamimu, kalau begini caramu saya antar saja kau ke basecamp di Porame sama suamimu” namun perkataan dari Terdakwa tidak dihiraukan oleh Korban LAMLIN lalu Korban LAMLIN kembali berkata “taibatu tinamu”.
- Bahwa kemudian Terdakwa merasa emosi dan merampas handphone milik Korbna LAMLIN lalu membantingnya ke lantai pondok dan melemparkannya ke arah barat pondok. Setelah melempar handphone milik Korban LAMLIN, Terdakwa juga melemparkan sendal milik Korban LAMLIN kearah barat pondok. Setelah Terdakwa melempar handphone dan sendal Korban LAMLIN, Korban LAMLIN merasa marah dan memaki Terdakwa dengan berkata “dasar kau dengan suamiku goblok semua”. Mendengar di maki seperti itu, Terdakwa menarik paksa tangan kiri Korban LAMLIN dan diarahkan ke tempat motor terparkir. Sesampainya diparkiran motor, Korban LAMLIN kembali memaki Terdakwa dengan berkata “taibatu tinamu” lalu dengan spontan Terdakwa meninju Korban LAMLIN di bagian mulut dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal hingga membuat Korban LAMLIN terjatuh dengan posisi tersungkur namun pada saat itu Korban LAMLIN kembali memaki Terdakwa dengan berkata “babi anjing kau”. Kemudian karena mendengar Korban LAMLIN yang masih memaki Terdakwa lalu dengan posisi jongkok, Terdakwa mengambil batu yang berada tepat dibelakang Korban LAMLIN dan langsung menghantamkan batu tersebut ke arah belakang kepala Korban LAMLIN sebanyak 2 (dua) kali hingga membuat Korban LAMLIN jatuh dengan posisi tengkurap dan kepala menghadap ke kanan. Karena posisi Korban LAMLIN tidak bergerak, kemudian Terdakwa menaruh tangan Terdakwa di hidung Korban LAMLIN namun Terdakwa sudah tidak merasakan hembusan nafas dari Korban LAMLIN. Setelah Terdakwa mengetahui bahwa sudah tidak ada hembusan nafas Korban LAMLIN, Terdakwa meninggalkan Korban LAMLIN ditempat tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Korban LAMLIN meninggal dunia sebagaimana di tuangkan dalam Visum Et Repertum terhadap jenazah LAMLIN di Rumah Sakit Bhayangkara Palu Nomor : VER/08/XII/2025/Rumkit Bhay Tanggal 28 November 2025 yang di tandatangani oleh dr. Endris Edya Tamboti dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan Luar :
|
|
:
|
Tampak beberapa luka dengan tepi bergerigi, dasar luka berwarna cokelat, perabaan keras, dan berbentuktidak beraturan pada dahi, pipi hingga dagu. Pada bagian bibir atas dibawah hidung, tampak satu buah luka lecet berwarna merah gelap berbentuk tidak beraturan berukuran 1 cm x 0,2 m, tepi tidak rata dan berbatas tegas.
|
|
|
:
|
Tampak beberapa luka dengan tepi bergerigi, dasar berwarna cokelat, perabaan keras, berbentuk tidak beraturan pada hidung.
|
|
|
:
|
Pada bibir atas tampak satu buah luka lecet berwarna merah berbentuk tidak beraturan berukuran 1,5 cm x 0,3 cm berbatas tegas, tepi luka tidak rata. Pada bibir bawah tampak tiga buah luka lecet berwarna kemerahan berbentuk tidak beraturan berukuran masing-masing 1cmx0,3cm, 0,5x0,2cm dan 0,7cmx0,3cm tepi luka tidak rata, berbatas tegas. Mulut sedikit terbuka, lidah tidak terjulur, gigi tidak utuh.
|
|
|
:
|
Pada leher tampak beberapa luka dengan tepi bergerigi, dasar warna cokelatt perabaan keras, bentuk tidak beraturan.
|
|
|
:
|
Pada dada tampak beberapa luka dengan tepi bergerigi dasar berwarna coklat, perabaan keras, bentuk tidak beraturan.
|
|
|
:
|
Pada lengan tangan kanan dan kiri tampak beberapa luka dengan tepi bergerigi, dasar berwarna coklat, perabaan keras, berbentuk tidak beraturan. Tampak satu buah tato bertuliskan Lin pada lengan bawah tangan kiri. Kuku tampak berubah warna menjadi biru kehitaman.
|
|
|
:
|
Pada kedua kaki, tampak beberapa luka dengan tepi bergerigi, dasar berwarna coklat, perabaan keras, berbentuk tidak beraturan. Pada tungkai kaki kiri, tampak satu buah luka memar berwarna merah keunguan berbentuk tidak beraturan berukuran 4cmx3cm berbatas tegas tepi luka tidak rata.
|
|
|
:
|
Pada bagian belakang sisi kanan, teraba satu buah pembengkakan yang permukaannya ditumbuhi rambut teraba lunak dan tidak rata, dengan diameter terpanjang 6cm.
|
|
Hasil Pemeriksaan Dalam : Tidak Di Lakukan
|
|
Kesimpulan
Telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah, perempuan berusia 44 tahun, dari hasil pemeriksaan ditemukan luka lecet pada wajah, luka memar pada kaki kiri dan bengkak pada kepala belakang sisi kanan ditemukan juga luka khas gigitan serangga di hamper seluruh tubuh, serta kaku mayat yang mudah dilawan, lebam mayat yang sudah menetap dan kornea mata yang keruh.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana------------------
|
|