Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.B/2024/PN Dgl 1.A. FADHILAH., S.H
2.ROY ANDALAN PELAWI, S.H
SOFIAN Alias PIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 137/Pid.B/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1629/P.2.14.4/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. FADHILAH., S.H
2ROY ANDALAN PELAWI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOFIAN Alias PIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa SOFIAN Alias PIAN bersama-sama dengan Sdr. FIKRAM (DPO) pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 sekitar pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. FIKRAM (DPO) masuk ke dalam gudang/workshop milik Saksi PANDE I MADE ADEV KUMARANTIKA menggunakan 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Suzuki Carry warna silver . Kemudian setelah berada di dalam gudang/workshop milik Saksi PANDE I MADE ADEV KUMARANTIKA, tepatnya di tempat penyimpanan Molding, terdakwa merusak gembok yang mengunci rantai pengikat susunan Molding dengan cara menghantam gembok tersebut menggunakan besi ulir sepanjang 40 (empat puluh) cm yang ditemukan terdakwa di samping tumpukan susunan Molding secara berulang kali hingga gembok tersebut rusak dan terbuka. Setelah gembok tersebut terbuka, terdakwa dan Sdr. FIKRAM (DPO) langsung membuka rantai pengikat susunan Molding tersebut dan kemudian mengangkat 2 (dua) unit Molding beserta rantai besi pengikat Molding ke atas kabin belakang mobil pick up merk Suzuki Carry warna silver. Selanjutnya, setelah 2 (dua) unit Molding beserta rantai besi pengikat Molding sudah berada di atas kabin belakang mobil pick up merk Suzuki Carry warna silver, terdakwa bersama-sama dengan Sdr. FIKRAM pergi ke Jl. Cut Mutia Kota Palu dengan tujuan untuk menjual 2 (dua) unit Molding beserta rantai besi pengikat Molding tersebut kepada pedagang besi tua dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah);
  • Bahwa terdakwa dan Sdr. FIKRAM (DPO) tidak pernah meminta izin kepada Saksi PANDE I MADE ADEV KUMARANTIKA untuk mengambil 2 (dua) unit Molding dan 1 (satu) buah rantai besi ukuran 8 (delapan) mm dengan panjang 8 (delapan) meter milik Saksi PANDE I MADE ADEV KUMARANTIKA;
  • Bahwa perbuatan terdakwa dan Sdr. FIKRAM (DPO) mengakibatkan Saksi PANDE I MADE ADEV KUMARANTIKA mengalami kerugian sebesar Rp. 12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana-------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya