| Dakwaan |
|
KESATU
Bahwa Ia Terdakwa RAHMATULLAH ALIAS PAPA GHALIB ALIAS ULLA pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Wani Satu Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Setiap Orang yang melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
|
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 Wita di Desa Wani Satu Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, Terdakwa keluar rumah setelah mendengar Saksi MARLINA beradu mulut dengan Saksi Korban SOFYAN yang datang dengan Saksi FAHRUDIN. Kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban SOFYAN “oh tunggu kamu tailaso, saya ambil parang dulu, sudah lama memang saya dendam sama kamu ini”. Lalu Terdakwa menuju dapur rumah dan mengambil 1 (satu) bilah parang dengan panjang sekitar 55 cm dengan gagang parang yang berwarna kekuning kuningan. Kemudian Terdakwa yang menghampiri Saksi Korban SOFYAN dicegah Saksi MARLINA dan dilerai Saksi FAHRUDIN namun Terdakwa tidak menghiraukannya. Kemudian Saksi Korban SOFYAN menghindari Terdakwa dengan masuk ke dalam rumah dengan cara menutup pagar seng rumah dan Terdakwa yang mengikuti sampai depan pagar seng rumah Saksi Korban SOFYAN lalu mengayunkan 1 (satu) bilah parang menggunakan tangan ke arah pagar seng dan menembus kemudian mengenai jari manis tangan kiri Saksi Korban SOFYAN. Kemudian setelah Saksi FAHRUDIN melerai Terdakwa kembali menuju ke dalam rumah Terdakwa. Lalu Saksi Korban SOFYAN membuka pagar dan mengatakan kepada Saksi FAHRUDIN “coba lihat pak kadus, apakah begini solusinya tanganku sudah berdarah ini kena parang”. Kemudian Terdakwa yang mendengar hal tersebut berbalik arah mengejar Saksi Korban SOFYAN. Lalu Saksi Korban SOFYAN menutup pintu pagar seng kembali dan Terdakwa mengayunkan 1 (satu) bilah parang ke arah pagar seng dan menembus kemudian mengenai tangan kiri Saksi Korban SOFYAN.
- Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan penganiayaan mengakibatkan Saksi Korban SOFYAN mengalami luka di tangan kiri dengan 5 (lima) jahitan yang membutuhkan penyembuhan selama 20 (dua puluh) hari dan mengakibatkan rasa kebas atau mati rasa saat Saksi Korban SOFYAN menangkat barang berat.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 463/445.812/PKM.WN/VI/2026 tanggal 03 Juni 2026 yang ditandatangi oleh dr. Firmansyah SY. Labanu memeriksa atas nama SOFYAN dengan Kesimpulan ditemukan luka robek pada punggung tangan kiri yang telah mendapatkan perawatan berupa jahitan dan luka robek pada telapak tangan kiri bagian jari manis, luka disebabkan karena trauma benda tajam.
|
|
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undag Hukum Pidana
|
|
SUBSIDAIR
|
|
KEDUA
Bahwa Ia Terdakwa RAHMATULLAH ALIAS PAPA GHALIB ALIAS ULLA pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Wani Satu Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Setiap Orang yang melakukan penganiayaan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
|
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 Wita di Desa Wani Satu Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, Terdakwa keluar rumah setelah mendengar Saksi MARLINA beradu mulut dengan Saksi Korban SOFYAN yang datang dengan Saksi FAHRUDIN. Kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban SOFYAN “oh tunggu kamu tailaso, saya ambil parang dulu, sudah lama memang saya dendam sama kamu ini”. Lalu Terdakwa menuju dapur rumah dan mengambil 1 (satu) bilah parang dengan panjang sekitar 55 cm dengan gagang parang yang berwarna kekuning kuningan. Kemudian Terdakwa yang menghampiri Saksi Korban SOFYAN dicegah Saksi MARLINA dan dilerai Saksi FAHRUDIN namun Terdakwa tidak menghiraukannya. Kemudian Saksi Korban SOFYAN menghindari Terdakwa dengan masuk ke dalam rumah dengan cara menutup pagar seng rumah dan Terdakwa yang mengikuti sampai depan pagar seng rumah Saksi Korban SOFYAN lalu mengayunkan 1 (satu) bilah parang menggunakan tangan ke arah pagar seng dan menembus kemudian mengenai jari manis tangan kiri Saksi Korban SOFYAN. Kemudian setelah Saksi FAHRUDIN melerai Terdakwa kembali menuju ke dalam rumah Terdakwa. Lalu Saksi Korban SOFYAN membuka pagar dan mengatakan kepada Saksi FAHRUDIN “coba lihat pak kadus, apakah begini solusinya tanganku sudah berdarah ini kena parang”. Kemudian Terdakwa yang mendengar hal tersebut berbalik arah mengejar Saksi Korban SOFYAN. Lalu Saksi Korban SOFYAN menutup pintu pagar seng kembali dan Terdakwa mengayunkan 1 (satu) bilah parang ke arah pagar seng dan menembus kemudian mengenai tangan kiri Saksi Korban SOFYAN.
- Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan penganiayaan mengakibatkan Saksi Korban SOFYAN mengalami luka di tangan kiri dengan 5 (lima) jahitan yang membutuhkan penyembuhan selama 20 (dua puluh) hari dan mengakibatkan rasa kebas atau mati rasa saat Saksi Korban SOFYAN menangkat barang berat.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 463/445.812/PKM.WN/VI/2026 tanggal 03 Juni 2026 yang ditandatangi oleh dr. Firmansyah SY. Labanu memeriksa atas nama SOFYAN dengan Kesimpulan ditemukan luka robek pada punggung tangan kiri yang telah mendapatkan perawatan berupa jahitan dan luka robek pada telapak tangan kiri bagian jari manis, luka disebabkan karena trauma benda tajam.
|
|
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undag Hukum Pidana
|
|